• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Sosial

PW KAUMY Papua Raya Dukung Langkah Prabowo, LGBTQ Resmi Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter

Redaksi

Selasa, 07 Juli 2026 16:09:02 WIB Dibaca : 789 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ketua Umum PW KAUMY (Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) Papua Raya, Pramudya Whardana, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari strategi negara dalam memperkuat ketahanan sosial dan budaya di tengah perubahan global yang semakin dinamis, bukan sekadar sebagai respons terhadap satu fenomena sosial tertentu.

Dalam pandangan PW KAUMY Papua Raya, setiap negara memiliki hak konstitusional untuk merumuskan kebijakan pertahanannya sesuai dengan nilai, sejarah, karakter masyarakat, serta kepentingan nasional yang hendak dijaga. Namun demikian, apabila pada masa mendatang muncul gagasan pembentukan regulasi yang berdampak pidana, proses tersebut harus didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.

Kebijakan Pertahanan Negara Harus Dipahami dalam Perspektif Ketahanan Nasional

Pramudya Whardana menilai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dibaca secara parsial hanya dari satu frasa yang menjadi perhatian publik. Peraturan tersebut merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang memuat berbagai bentuk ancaman, baik militer maupun nonmiliter, terhadap keberlangsungan bangsa.

Dalam konteks itu, pemerintah menempatkan penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ pada dimensi ancaman sosial-budaya sebagai bagian dari kerangka ketahanan nasional. Karena itu, menurut PW KAUMY Papua Raya, substansi kebijakan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang menyederhanakan isi peraturan.

Dalam perspektif pertahanan modern, ancaman terhadap negara tidak lagi terbatas pada agresi bersenjata. Perubahan sosial yang berlangsung cepat, perkembangan teknologi informasi, penetrasi budaya lintas negara, hingga dinamika ideologi juga menjadi perhatian banyak negara dalam merumuskan kebijakan strategisnya.

Atas dasar itu, PW KAUMY Papua Raya memandang langkah pemerintah sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas sosial, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan pembangunan nasional tetap berakar pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Sebagai organisasi yang menghimpun alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, PW KAUMY Papua Raya berpandangan bahwa setiap kebijakan publik harus didiskusikan melalui argumentasi ilmiah, bukan sekadar respons emosional. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun diskusi mengenai kebijakan negara sebaiknya tetap berpijak pada data, kajian akademik, dan konstitusi agar menghasilkan ruang dialog yang sehat serta produktif.

Regulasi Lebih Lanjut Memerlukan Kajian Akademik, HAM, dan Pendekatan Multidisiplin

Mendukung arah kebijakan pemerintah, menurut Pramudya Whardana, tidak berarti seluruh langkah lanjutan harus dilakukan secara tergesa-gesa. Apabila di masa mendatang muncul gagasan pembentukan regulasi yang memuat sanksi pidana, proses tersebut harus melalui pembahasan yang mendalam dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti hukum tata negara, hukum pidana, sosiologi, psikologi, kesehatan, kriminologi, dan hak asasi manusia.

Pendekatan multidisiplin diperlukan agar regulasi yang lahir memiliki dasar akademik yang kuat sekaligus mampu menjawab tantangan sosial secara proporsional.

Dalam konteks tersebut, teori labeling yang dikemukakan sosiolog Howard S. Becker menjadi pengingat penting bagi para pembentuk kebijakan. Becker menjelaskan bahwa proses pelabelan oleh masyarakat atau institusi dapat memengaruhi cara seseorang dipersepsikan dan diperlakukan.

Karena itu, PW KAUMY Papua Raya berpandangan setiap regulasi harus dirancang dengan bahasa hukum yang jelas, memiliki tujuan yang terukur, serta menghindari lahirnya stigma yang tidak diperlukan terhadap individu. Kehati-hatian ini penting agar pembahasan kebijakan tetap berfokus pada kepentingan umum, bukan pada pelabelan yang berpotensi memperlebar polarisasi sosial.

Di sisi lain, pemikiran Alexandre Lacassagne mengenai teori lingkungan dalam kriminologi juga dinilai relevan. Lacassagne menekankan bahwa lingkungan sosial memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan perilaku manusia.

Dengan perspektif tersebut, penguatan keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, dan pembinaan karakter menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan negara. Dalam pandangan PW KAUMY Papua Raya, ketahanan sosial tidak hanya dibangun melalui instrumen hukum, tetapi juga melalui pendidikan, penguatan nilai kebangsaan, pembinaan generasi muda, serta kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat.

Selain mempertimbangkan aspek akademik, Indonesia juga perlu memperhatikan konsekuensi diplomatik dari setiap kebijakan strategis. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia memiliki hubungan bilateral dan multilateral dengan banyak negara yang memiliki pandangan berbeda mengenai isu ini.

Oleh sebab itu, penyusunan regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional, penghormatan terhadap konstitusi, serta komitmen Indonesia dalam hubungan internasional.

Perlindungan Korban dan Ketahanan Keluarga Harus Menjadi Prioritas

Menurut Pramudya Whardana, diskursus mengenai kebijakan negara tidak boleh berhenti pada pembahasan norma hukum semata. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban kekerasan seksual memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang memadai.

Hingga saat ini, masih terdapat korban yang memilih diam karena trauma, rasa takut, tekanan sosial, maupun kekhawatiran terhadap stigma. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan layanan psikologis dan trauma healing masih menjadi pekerjaan bersama yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

PW KAUMY Papua Raya memandang penguatan ketahanan keluarga merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sehat dan tangguh. Pendidikan karakter di lingkungan keluarga, sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas menjadi investasi jangka panjang yang dapat memperkuat kohesi sosial sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Pendekatan tersebut dinilai akan lebih efektif apabila berjalan berdampingan dengan edukasi publik, pelayanan sosial yang inklusif, serta kebijakan negara yang disusun secara cermat.

Sebagai Ketua Umum PW KAUMY Papua Raya, Pramudya Whardana berharap kebijakan pemerintah mengenai ketahanan nasional dapat menjadi momentum untuk membangun dialog publik yang lebih dewasa, berbasis ilmu pengetahuan, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

Dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dipandang sebagai bagian dari ikhtiar menjaga ketahanan sosial dan budaya Indonesia. Namun, pada saat yang sama, setiap langkah lanjutan hendaknya tetap mengedepankan kajian akademik, penghormatan terhadap konstitusi, perlindungan hak-hak warga negara, serta perhatian yang lebih besar terhadap pemulihan korban kekerasan seksual.

Dengan keseimbangan tersebut, kebijakan publik diharapkan mampu memperkuat persatuan bangsa sekaligus mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadaban.


Sumber : rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Satpam SAS Semakin Terdepan, Disiplin Tinggi Dalam Bertugas

Kantah Inhil Didesak Buka Status HGU Perusahaan: Kepastian Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Badko HMI Riau Kepri Apresiasi Polda Riau Mengungkap Jaringan Narkoba Internasional

Ketua KNPI Inhil Soroti Minimnya Program Kepemudaan di Musrenbang RKPD 2027

Polsek KSKP Tembilahan Berbagi Takjil kepada Penumpang dan Penambang Pompong

GMBI Lampura Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Abung Selatan

Polairud Polres Karimun Salurkan Bansos kepada Nelayan yang Terdampak Penyesuaian Harga BBM

LBHK Markfen Justice Terima Kunjungan Tim Verifikasi Kanwil Kemenkumham Riau

Baksos HUT Kadin, Masyarakat Desa Pulau Palas Bahu-membahu Bedah Rumah Zulkifli

Operasi Patuh LK 2024, Kasat Lantas Polres Inhu Bagi-bagi Helm SNI Gratis

LAMR Tegaskan Riau Istimewa Adalah Hak, Perjuangan Riau Istimewa Tak Pernah Padam

Horee!! Boss Bar & KTV Room Launching, Warnai Semaraknya Kota Duri

Terkini +INDEKS

Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah

24 Agustus 2026
KMP Barembang Hampir Dua Tahun Mangkrak, Kado untuk Inhil atau Kapal Pajangan?
24 Agustus 2026
Sultan Hadir di Tembilahan, Ratusan Penggemar Bernyanyi Bersama di Trezora Cafe
24 Agustus 2026
Pendapatan Kebun Capai Miliaran, Ratusan Anggota Koperasi Mengaku Terima di Bawah Rp200 Ribu per Hektare
24 Agustus 2026
Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
24 Agustus 2026
Lawan Karhutla Berhari-hari, Pemprov Riau Siapkan Logistik hingga Fasilitas Istirahat
23 Agustus 2026
23 Titik Api Terdeteksi di Gaung, 120 Personel Gabungan Turun Padamkan Karhutla
23 Agustus 2026
313 hotspot terdeteksi di Riau, Polda perkuat penanganan Karhutla
23 Agustus 2026
Blok Langgak Beralih ke Perusahaan Asing, AMA Riau Nyatakan Penolakan Tegas
23 Agustus 2026
Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu Jalur Tuai Kecaman, Konten Kreator Asal Sumut Minta Maaf
23 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 270 Hektare Lahan Terbakar di Kerumutan, Tim Gabungan Perkuat Pemadaman
  • 2 Anak Petani dari Keritang Tembus Paskibraka Nasional 2026, Arifa Bawa Nama Riau ke Tingkat Nasional
  • 3 Cuci Kaki di Sungai, Warga Tanah Merah Inhil Diterkam Buaya hingga Luka di Dada
  • 4 Keterbatasan Anggaran, Warga Batang Tumu Patungan Bangun Jalan Antar Dusun
  • 5 Harga Ayam Ras di Inhu Capai Rp46.636, Rohil Tertinggi Rp48.600 per Kilogram
  • 6 Kebakaran Hebat di Pulau Burung Inhil, 10 Rumah Ludes dan 6 Kios Ikut Terbakar
  • 7 Kapolda Riau dan Pangdam Terjun ke Lokasi Karhutla Pelalawan, Pastikan Api Tak Meluas
  • 8 Masa Jabatan Haris Kampay Berakhir, 43 Klub Siap Tentukan Ketua Baru PBVSI Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media