Usai Desak Usut Dugaan Kekerasan, Sekretaris PKC PMII Riau Kini Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Turun Tangan
BUALBUAL.com - Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbaru pada 3 Juli 2026 terhadap dua kader PMII PKC Provinsi Riau, kini kembali muncul peristiwa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sekretaris PKC PMII Provinsi Riau, Supriadi, yang selama ini secara terbuka dan konsisten menyuarakan tuntutan agar pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua kader PMII diproses secara hukum, kini diduga menjadi korban tindakan represif.

Berdasarkan informasi yang diterima, Supriadi diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 10 orang usai melakukan pertemuan dengan pihak intelijen Polresta Pekanbaru. Akibat peristiwa tersebut, ia mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH PERADI Pekanbaru, Gita Melanika, S.H., M.H., C.Med., mengatakan pihaknya menduga kuat peristiwa pengeroyokan terhadap Supriadi berkaitan dengan sikap kritis dan keberaniannya mengawal proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang sebelumnya terjadi di Mapolresta Pekanbaru.
Pernyataan tersebut disampaikan Gita dalam pernyataan sikapnya pada Senin (6/7/2026).
"Apabila dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini bukan lagi sekadar tindak pidana kekerasan biasa, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan keadilan dan mengawal penegakan hukum. Hal demikian merupakan ancaman serius terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari keadilan," ujar Gita.
Menurut Gita, sangat ironis apabila seseorang yang memperjuangkan penegakan hukum justru diduga menjadi korban kekerasan. Kondisi itu dinilai semakin memprihatinkan apabila rangkaian peristiwa tersebut terjadi di lingkungan atau berkaitan dengan institusi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum.
Ia menegaskan, Kepolisian merupakan institusi negara yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Nilai tersebut juga menjadi bagian dari komitmen PRESISI yang selama ini dikedepankan Kapolri.
Karena itu, PBH PERADI Pekanbaru mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan represif untuk membungkam suara kritis masyarakat atau aktivis yang sedang memperjuangkan keadilan.
"Masyarakat patut mempertanyakan ke mana lagi harus mencari perlindungan apabila rasa aman justru dipertanyakan di tempat yang semestinya menjadi simbol perlindungan hukum," katanya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, PBH PERADI Pekanbaru mendesak Kapolda Riau turun tangan untuk mengusut secara tuntas dua rangkaian dugaan tindak kekerasan itu secara profesional, transparan, dan independen.
Selain itu, PBH PERADI meminta kepolisian mengidentifikasi, menangkap, serta memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum anggota kepolisian.
PBH PERADI juga meminta agar korban dan para saksi diberikan perlindungan hukum sehingga tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara diminta disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Menurut PBH PERADI Pekanbaru, perkara tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Masyarakat, kata mereka, menunggu pembuktian bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.
Hingga saat ini, Supriadi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka-luka yang dialaminya.
PBH PERADI Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara terang-benderang, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta para korban memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau terkait dugaan pengeroyokan terhadap Supriadi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berita Lainnya
Pemeliharaan Ruas Jalan Sei Beringin Akan Dilakukan, Senin Bahan Material Tiba
Kafe Menantea di Jalan Sumatera Pekanbaru yang Terbakar
Kapal Karam di Danau PLTA Koto Panjang Kampar, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Belum Genap Setahun, Tanggul Pulo Payung Jebol, Proyek Rp6,7 Miliar Dipertanyakan
Puluhan Tenaga Kerja Puskesmas Bumi Agung Laporkan Kapus dan Bendahara ke Inspektorat atas Dugaan Kolusi
Dibujuk Istri, Tahanan yang Kabur dari Lapas Rohul Akhirnya Menyerahkan Diri
2 Pemuda Menjadi Korban Pengeroyokan Dua Oknum Kepala Desa di Lampung Utara
Baru 3 Tahun Produksi, Limbah PT SIR Diduga Merusak Anak Sungai Masyarakat ini Akibatnya
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
Seorang PDP Covid-19 Nekat Melompat dari Lantai Tiga RSUD Al Ihsan
Jurnalis TV Dipukul saat Liputan Pertandingan Sepak Bola Bupati Cup Lampura
Kasus Dana Hibah Pesparawi Mau Dihentikan Lewat RJ, BEM UMRAH Angkat Suara