• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Kredit Fiktif Bank ''Plat Merah'' Dibongkar! Empat Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp2,59 Miliar

Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 10:30:23 WIB Dibaca : 67 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif salah satu "bank pelat merah" milik Pemda Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,59 miliar.

Penetapan empat tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Vegi Fernandez, SH, MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH, Senin (12/10/2026).

Empat tersangka masing-masing berinisial S, SS, HA dan SL. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian kredit fiktif kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada periode 2011 hingga 2014.

Dalam penjelasannya, Kajari Rohul mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan hingga pelayanan kredit.

S berperan sebagai Ketua Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur, sedangkan SS merupakan sekretaris koperasi tersebut. Sementara itu, HA diduga berperan dalam pemasaran kredit Bank Riau Kepri. Adapun SL menjabat sebagai Kepala Seksi Operasional Pelayanan Nasabah BRK Cabang Pembantu Dalu-Dalu.

“Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pemberian kredit melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, pada periode 2011 hingga 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” demikian penjelasan perkara berdasarkan siaran pers Kejari Rohul.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal perbankan. Pinjaman tersebut diduga menggunakan identitas sembilan orang debitur yang kebenarannya tidak diketahui.

Proses pengikatan kredit juga diduga dilakukan secara cepat. Para debitur disebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan mengenai jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan yang digunakan, serta konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

Selain itu, pihak bank diduga tidak melakukan verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sesuai prosedur standar perbankan.

Kerugian Negara Rp2,59 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Rohul telah memeriksa 40 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga mengantongi laporan hasil audit serta alat bukti surat dan petunjuk yang diperoleh dari kesesuaian keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam rilis resmi Kejari Rohul.

Keempat tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Perkara Berbeda dengan Kasus 2019

Kajari Rohul menjelaskan, perkara dugaan kredit fiktif di BRK memang pernah ditangani pada 2019. Namun, perkara yang saat ini disidik oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul merupakan perkara berbeda.

Perbedaan tersebut terletak pada debitur, lokus atau tempat kejadian perkara, serta tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

Dengan demikian, penyidikan saat ini berfokus pada dugaan pemberian kredit fiktif kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, selama periode 2011 hingga 2014.

Kejari Rohul menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut serta, menikmati hasil, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu

Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung

Sempat DPO Kasus Narkotika, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Lima Pelaku Pengeroyokan Gunakan Celurit Diringkus Polsek Rengat Barat

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas! Hakim Nyatakan Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh 2025

Dua Pengedar dan Seorang Penikmat Sabu Diamankan Polsek Kelayang

Malam Hari Digerebek! Perempuan Muda di Pulau Burung Tersandung Kasus Sabu

Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam

Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar

Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial

Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK

Perempuan 32 Tahun Diciduk, Polres Inhil Ungkap Kasus Shabu dan Ekstasi

Terkini +INDEKS

Kredit Fiktif Bank ''Plat Merah'' Dibongkar! Empat Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp2,59 Miliar

13 Oktober 2026
Ribuan Hotspot Masih Kepung Sumatera, Riau Tersisa 4 Titik Panas, Inhil Terbanyak
13 Oktober 2026
Gagal Curi Motor, Pelaku Babak Belur! Polisi Ungkap Aksi di 5 TKP Berbeda
13 Oktober 2026
Pekanbaru Diselimuti Kabut Ekstrem! Jarak Pandang 100 Meter, Pesawat Tak Bisa Terbang
13 Oktober 2026
Jarak Pandang Cuma 100 Meter! Kabut Tebal Bikin Pekanbaru Nyaris Tak Terlihat
13 Oktober 2026
Muklisin: Batik Kuansing Carnival Jadi Kunci Kenalkan Budaya, Kuliner, dan Wisata Kuansing ke Dunia
13 Oktober 2026
Resmi Tutup Selamanya! Plaza Citra Tinggalkan Sejuta Kenangan Anak Muda Pekanbaru
13 Oktober 2026
Akan Terungkap! Saksi Mahkota Siap Bongkar Peran 4 Terdakwa Pembunuh Nenek Dumaris
13 Oktober 2026
Resmi Terpilih! Hj Junaidah Rahim Pimpin Siompu Andiko Kampar, Misi Besar Selamatkan Adat
13 Oktober 2026
Pemprov Riau Bongkar Tantangan Pers: Hoaks Menggila, Wartawan Diminta Naik Kelas!
13 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Bongkar Tantangan Pers: Hoaks Menggila, Wartawan Diminta Naik Kelas!
  • 2 Pilpeng Rohil Memanas! Enam Kepenghuluan Ditunda, Bupati Bistamam Didesak Beri Penjelasan
  • 3 APBD Riau Kritis! DPRD Ajak Mari Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
  • 4 Hanya 9 Rumah Sakit di Indonesia Lolos Paripurna, Kini RSUD Arifin Achmad Diuji Kemenkes
  • 5 Gara-Gara Harga Mi Instan, Pedagang di Kampar Bacok Pembeli Pakai Parang!
  • 6 Heboh! Lagu Indonesia Raya Tak Dinyanyikan Saat Upacara HUT Ke-27 Kuansing
  • 7 Fantastis! Asadel Land Sumbang PAD Rp535 Juta, Jadi Juara BPHTB di Kuansing
  • 8 Resmi! Desa Jake dan Sungai Jering Jadi Penyumbang PAD Terbesar Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media