Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Kredit Fiktif Bank ''Plat Merah'' Dibongkar! Empat Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp2,59 Miliar
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif salah satu "bank pelat merah" milik Pemda Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,59 miliar.
Penetapan empat tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Vegi Fernandez, SH, MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH, Senin (12/10/2026).
Empat tersangka masing-masing berinisial S, SS, HA dan SL. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian kredit fiktif kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada periode 2011 hingga 2014.
Dalam penjelasannya, Kajari Rohul mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan hingga pelayanan kredit.
S berperan sebagai Ketua Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur, sedangkan SS merupakan sekretaris koperasi tersebut. Sementara itu, HA diduga berperan dalam pemasaran kredit Bank Riau Kepri. Adapun SL menjabat sebagai Kepala Seksi Operasional Pelayanan Nasabah BRK Cabang Pembantu Dalu-Dalu.
“Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pemberian kredit melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, pada periode 2011 hingga 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” demikian penjelasan perkara berdasarkan siaran pers Kejari Rohul.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal perbankan. Pinjaman tersebut diduga menggunakan identitas sembilan orang debitur yang kebenarannya tidak diketahui.
Proses pengikatan kredit juga diduga dilakukan secara cepat. Para debitur disebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan mengenai jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan yang digunakan, serta konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.
Selain itu, pihak bank diduga tidak melakukan verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sesuai prosedur standar perbankan.
Kerugian Negara Rp2,59 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Rohul telah memeriksa 40 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga mengantongi laporan hasil audit serta alat bukti surat dan petunjuk yang diperoleh dari kesesuaian keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam rilis resmi Kejari Rohul.
Keempat tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Perkara Berbeda dengan Kasus 2019
Kajari Rohul menjelaskan, perkara dugaan kredit fiktif di BRK memang pernah ditangani pada 2019. Namun, perkara yang saat ini disidik oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul merupakan perkara berbeda.
Perbedaan tersebut terletak pada debitur, lokus atau tempat kejadian perkara, serta tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
Dengan demikian, penyidikan saat ini berfokus pada dugaan pemberian kredit fiktif kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, selama periode 2011 hingga 2014.
Kejari Rohul menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut serta, menikmati hasil, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
Sempat DPO Kasus Narkotika, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Lima Pelaku Pengeroyokan Gunakan Celurit Diringkus Polsek Rengat Barat
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas! Hakim Nyatakan Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh 2025
Dua Pengedar dan Seorang Penikmat Sabu Diamankan Polsek Kelayang
Malam Hari Digerebek! Perempuan Muda di Pulau Burung Tersandung Kasus Sabu
Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam
Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK
Perempuan 32 Tahun Diciduk, Polres Inhil Ungkap Kasus Shabu dan Ekstasi