Empat Terdakwa Deg-degan!
Akan Terungkap! Saksi Mahkota Siap Bongkar Peran 4 Terdakwa Pembunuh Nenek Dumaris
BUALBUAL.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap Dumaris Boru Sitio (60) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru dijadwalkan menghadirkan saksi mahkota.
JPU Muhammad Habibi mengatakan kehadiran saksi mahkota diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menggemparkan warga Pekanbaru itu.
"Tanggal 13 sidang kembali, kita akan hadirkan saksi mahkota," ujar Habibi.
Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Anisa Florensa alias Nisa (21), Selamat alias Amat (34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22), dan Erwandi alias Iwan (40).
Berdasarkan surat dakwaan JPU, keempat terdakwa diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan beberapa kali memantau rumah korban di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Mereka pertama kali mendatangi rumah korban pada Minggu (26/4/2026), namun mengurungkan niat karena pagar rumah tertutup. Keesokan harinya, mereka kembali datang, tetapi kondisi rumah masih sama sehingga aksi belum dilakukan.
Pada Selasa (28/4/2026), para terdakwa kembali melakukan pengamatan. Saat itu mereka berbincang dengan Arnol, anak korban, dan mengetahui terdapat tiga kamera CCTV di rumah tersebut.
Sehari kemudian, Rabu (29/4/2026), para terdakwa kembali mendatangi rumah korban. Setelah memastikan hanya Dumaris yang berada di dalam rumah, mereka diduga menjalankan rencana yang telah disusun.
Dalam dakwaan disebutkan, Nisa dan Lisbet masuk lebih dahulu dengan memanggil korban menggunakan sapaan "Inang". Setelah mendapat kode, Amat masuk dan diduga memukul kepala korban menggunakan balok hingga tidak sadarkan diri serta merusak kamera CCTV di ruang tamu.
Sementara itu, Lisbet membawa Arnol keluar rumah dengan alasan mengambil tas. Setelah itu, Amat dan Iwan diduga menyeret korban ke kamar mandi. Saat mengetahui korban masih bernapas, Iwan didakwa kembali melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi mahkota diperkirakan menjadi salah satu agenda penting untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya
Kepolisian Tanggap, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Indragiri Hulu Berhasil Dicegah
Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dua diduga Pelaku Penipuan Oknum Kades
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek
Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan
Digerebek Polisi! 11 Pengguna Sabu dan 1 Terduga Pengedar Diciduk Sekaligus di Dumai
Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya
Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang