Kontroversi HUT Kuansing!
Heboh! Lagu Indonesia Raya Tak Dinyanyikan Saat Upacara HUT Ke-27 Kuansing
BUALBUAL.com - Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Pendopo Lapangan Limuno, Teluk Kuantan, Senin (12/10/2026), menjadi sorotan setelah lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak masuk dalam susunan resmi acara.
Sejak pukul 07.30 WIB, ribuan peserta yang mengenakan pakaian adat Melayu mengikuti jalannya upacara dengan khidmat. Berdasarkan dokumen tata tertib yang ditandatangani Plt Bupati Kuansing Muklisin tertanggal 5 Oktober 2026, rangkaian acara dimulai dengan masuknya Komandan Upacara dan Inspektur Upacara ke mimbar utama.
Prosesi dilanjutkan dengan masuknya Lambang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, hening cipta, serta pembacaan visi dan misi daerah. Namun, pada susunan acara yang terdiri dari 14 tahapan, tidak terdapat agenda menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Pada poin kesembilan hanya tercantum agenda menyanyikan lagu daerah setelah amanat Inspektur Upacara.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing, Drs. Muradi, menjelaskan bahwa lagu kebangsaan tidak dicantumkan karena dalam upacara hari jadi tahun ini tidak terdapat prosesi pengibaran Bendera Merah Putih.
Namun, alasan tersebut memunculkan perhatian karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur pengumandangan lagu "Indonesia Raya" dalam acara resmi yang diselenggarakan pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan juga mengatur bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dapat tetap dilakukan dengan memperdengarkan lagu kebangsaan, meskipun tidak ada prosesi pengibaran bendera.
Kondisi tersebut dinilai berbeda dibandingkan pelaksanaan Hari Jadi Kuansing pada tahun-tahun sebelumnya, di mana lagu "Indonesia Raya" selalu menjadi bagian dari rangkaian upacara resmi.
Menanggapi hal itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa meski tidak secara kaku masuk dalam konvensi ketatanegaraan untuk peringatan hari jadi daerah, menyanyikan lagu kebangsaan merupakan bagian penting dari etika keprotokolan dan semangat nasionalisme.
"Dalam perayaan hari jadi memang menyanyikan lagu kebangsaan bukan bagian dari konvensi ketatanegaraan, tetapi secara etik seharusnya menjadi bagian dari susunan acara. Rasa nasionalisme tetap harus ditumbuhkan melalui penghormatan kepada Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujarnya.
Ia juga berharap, di usia ke-27 tahun, Kabupaten Kuantan Singingi terus meningkatkan pembangunan, pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian daerah.
Menurutnya, Kuansing masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kemandirian fiskal dan tata kelola pemerintahan yang perlu terus dibenahi agar mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

Berita Lainnya
Gubernur Kepri Resmikan Pengoperasian Genset & Jaringan Listrik Tiga Pulau di Batam
Bupati HM Wardan Buka Pelatihan Administrasi PKK se-Kabupaten Inhil
Hari Buruh Se Dunia, Kapo'sek Mandau Pimpin Patroli Gabungan
Lurah pasir Sialang Di Dampingi LBH Citra keadilan Riau Memberikan Hakjawab
Workshop Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Lindungi Keluarga dari Narkoba dalam Lingkup Terkecil
Gubri Sampaikan Tiga Strategi Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Riau
Kemenkeu Sri Mulyani Godok Bantuan Pulsa Hingga Ponsel untuk Pelajar
PC Muslimat NU Inhil Lakukan Doa Bersama Agar Bencana Non Alam Segera Berakhir
Antusias Jamaah Masjid Nur Alia Bersilaturahmi dengan Wagubri Edi Natar
Sekda Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Kota Tembilahan Bersama BI
Sekda Abdul Haris Apresiasi MPC Pemuda Pancasila Rohul Dukung Program Vaksinasi
Wabup Lampura Serahkan 891 SK P3K Guru dan Non Guru