• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Opini
  • Bengkalis

Apakah Oknum DPRD Dapat Mengelola Program MBG/ PGN?

Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 13:45:18 WIB Dibaca : 1845 Kali
Cetak


BENGKALIS, BUALBUAL.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pelaksanaannya juga dikenal BGN (Badan Giji Nasional) telah berjalan di Kabupaten Bengkalis.

Program Investasi Masa Depan Presiden RI Prabowo Subianto yang diketahui pendanaannya dari APBN mendapat apresiasi yang tinggi terkhusus dari orang tua siswa/i se Indonesia.

Bila Program ini berjalan dengan baik akan melahirkan Putra Putri Indonesia yang kuat di masa mendatang.

Ditegah gencarnya pelaksaanaan program ini di daerah, terkhusus di Kabupaten Bengkalis  BGN ada dibeberapa tempat di Kecamatan Mandau dan Bahtin Solapan diduga dikelola  Oknum Anggota DPRD dengan mitra dari Yayasan.

Memang keuntungan sangat menjanjikan bagi pengelola, apalagi program ini kemungkinan diperkirakan berlangsung lama.

Persoalannya yang dikupas penulis adalah terkait nimbrungnya Oknum Anggota legislatif dalam pengelolaan Anggaran Pemerintah tersebut.

Dalam Tatib DPRD sudah sangat jelas Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tidak diperbolehkan untuk secara langsung mengelola proyek yang didanai dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Berikut penjelasannya:

Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers): Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan. 

DPRD adalah bagian dari cabang legislatif yang bertugas membuat peraturan daerah, mengesahkan anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan (eksekutif).

     Fungsi Pengawasan: 

Jika anggota DPRD juga mengelola proyek, hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan mengganggu fungsi pengawasan mereka. 

     Bagaimana mereka bisa mengawasi proyek yang mereka kelola sendiri secara objektif?

Peraturan Perundang-undangan: Berbagai undang-undang, termasuk UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menetapkan batasan peran anggota dewan. Mereka berfungsi sebagai pengawas, bukan pelaksana anggaran.

Yang menjadi pertanyaan, seringnya terjadi keluhan kwalitas maupun mutu dari menu yang disajikan pihak pengelolan MBG maupun PGN, kemana kah mereka mengadu?

Diduga anggota DPRD Bengkalis inizial A asal Dapil Bahtin Solapan salah seorang Oknum pengelola MBG di Kecamatan Bahtin Solapan, Kabupaten Bengkalis (RIAU).

  Bahkan Oknum tersebut menyiapkan lokasi dapur BGN di rumah miliknya di desa Kesumbu Ampai.

Sebagai Anggota legislatif sangat memahami  sangat rawan konflik kepentingan.

Sebagai perpanjangan tangan aspirasi maupun tempat rakyat mengeluarkan Uneg Uneg semestinya dapat leluasa menjalankan 3 Fungsi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang mengerjakan proyek pemerintah karena posisi mereka rentan terhadap konflik kepentingan dan secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Rawan Konflik Kepentingan

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membentuk peraturan daerah), anggaran (membahas dan menyetujui anggaran), dan pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan daerah). Keterlibatan mereka dalam proyek pemerintah akan mengaburkan batas antara tugas dan kepentingan pribadi, yang dapat memicu berbagai masalah:

Penyalahgunaan Wewenang: 

Anggota DPRD dapat menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan tender proyek bagi perusahaan miliknya atau yang berafiliasi dengannya. Mereka bisa menekan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau panitia lelang.

Pengawasan yang Melemah: 

Fungsi pengawasan menjadi tumpul karena mereka akan mengawasi proyek yang dikerjakannya sendiri. Sulit untuk bersikap objektif dan kritis terhadap kualitas pekerjaan atau potensi penyelewengan jika ada kepentingan bisnis pribadi di dalamnya.

Anggota DPRD A akhirnya sudi memberikan keterangan terkait keberadaan Dapur maupun peran beliau terkait MBG.

Keberadaan MBG  ini sangat membantu terutama dalam merekrut tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Artinya dengan adanya dapur MBG  di Desa Kesumbu Ampai telah membantu prekonomian Warga yang bekerja di sini

"membantu pemerintah dalam mengurangi pengannguran, dan saya tidak pengelola tapi mitra dari yayasan dari Dumai,"ucapnya.

Anggota DPRD asal Partai Demokrat ini juga menambahkan,saya hanya membantu agar program ini dapat berjalan di Bahtin Solapan dan siapa saja boleh bermitra dengan yayasan.

"saya hanya menyediakan tempat, kebetulan rumah saya tidak ditempati, secara langsung MBG dikelola oleh Yayasan, bpk langsung aja konfirmasi sama Yayasannya ????,"ujarnya,seraya berjanji akan menyebutkan nama Yayasan tersebut.

Sesuai jawaban yang dikutip penulis dari  yang bersangkutan,kembali kepada pihak berwenang dalam lingkup  Pelaksana Program MBG dan nitizen.

Apakah Anggota DPR/DPRD dapat bermitra sebagai pengelola atas kerja sama dengan Yayasan? (bersambung)

 


Sumber : Tim /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Dari Konten ke Kepedulian, Fahro Rozi - Ario Wujudkan Rumah Layak untuk Janda Cik Mahare di Desa Igal Mandah

Marhaban Ya Ramadhan: Selamat Datang Tamu Agung 2026

Raja Bujang: Sunyi di Tengah Riuhnya Roda Ekonomi

Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Mengaku Jadi Korban Fitnah dan Ujaran Kebencian Oleh PT SBP

Tafsir Musibah Untuk Bencana Alam Sumatera: Antara Ujian, Peringatan, dan Ketetapan Ilahi

Drs H Asra Faber MM : Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kedalikan

Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Diamankan

Reteh Ku Sayang, Reteh Ku Malang: Infrastruktur Rusak, Musibah Kebakaranpun Datang

Dewa Janus hingga Pesta Kembang Api: Menelusuri Akar Tahun Baru Masehi dan Pandangan Islam

Celoteh Bang Bual : Dulu Teriak Petani Sejahtera, Kini Petani Kelapa Merana

Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Mengaku Jadi Korban Fitnah dan Ujaran Kebencian Oleh PT SBP

Muhasabah Ibadah: Jangan Sampai Sunnah Menghalangi Wajib

Terkini +INDEKS

Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya

05 Agustus 2026
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 3 Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
  • 4 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 5 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 6 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 7 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 8 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media