Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Diamankan
SIAK KECIL, BUALBUAL.COM - Lindungi hutan, Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa, pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” tutupnya.

Berita Lainnya
Dt. Dr. Junaidi, SHI., M. Hum, Pembalakan Liar dan Wajah Ekonomi Sosial Kita
Drs H Asra Faber MM : Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kedalikan
Anggaran Dipangkas, Program Mandek, Gaji Tak Terbayar, Jabatan Kades Tak Lagi Menggiurkan
Raja Bujang: Sunyi di Tengah Riuhnya Roda Ekonomi
UHC Dianggarkan 8 Bulan, Jamri: Hak Kesehatan Tak Boleh Digantungkan APBD Perubahan
Apakah Oknum DPRD Dapat Mengelola Program MBG/ PGN?
Tak Sekadar Cari Lokan! Ada Pesan Besar di Balik Lomba Unik di Hutan Mangrove Siak
Banjir Rob: Dari Fenomena Alam, Bisa Menjadi Bencana Alam
Raja Bujang: Sunyi di Tengah Riuhnya Roda Ekonomi
Reteh Ku Sayang, Reteh Ku Malang: Infrastruktur Rusak, Musibah Kebakaranpun Datang
Ketegasan Beradab, Teguran Berhikmah Jalan LAMR Menjaga Martabat Melayu
Daftar Kelam Korupsi Riau Bertambah, Sudah 7 Kepala Daerah Riau Dijerat KPK, Terbaru Bupati Kuansing