Plt Kepala DPMD Inhil: Penyaluran BLT-DD Akan Diberikan Selama 6 Bulan

Kamis, 18 Juni 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) dari waktu tiga bulan menjadi enam bulan di tengah pandemi virus corona.

Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak aturan diteken pada 19 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Salinan Keputusan dari Kementerian Desa baru kita dapat hari ini, bahwa jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan,” ucap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil, Budi Pamungkas kepada BUALBUAL.com melalui WhatsApp, Kamis (18/06/2020) siang.

Baca Juga Berita Sebelumnya: Kriteria Penerima BLT, Ini Penjelasan Plt Kepala DPMD Inhil

Budi juga menjelaskan penyaluran BLT dari Dana Desa terbagi atas dua tahap. Dimana tahap pertama diberikan sebesar Rp 600 ribu/KPM setiap bulan pada tiga bulan pertama. Kemudian, tahap kedua diberikan sebesar Rp 300 ribu/KPM setiap bulan pada tiga bulan berikutnya.

“Hal ini dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” katanya.

Ketentuan Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19 telah diatur.

"DD yang di bawah Rp 800 juta alokasinya sebesar 25 persen, Dana Desa Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen dan DD di atas 1,2 milar alokasinya sebesar 35 persen," terang Budi.

Untuk penyalurannya, lanjut Budi, dilakukan secara bertahap. Sebesar 15 persen di bulan pertama, 15 persen bulan berikutnya, dan 10 persen di bulan selanjutnya.