Kriteria Penerima BLT, Ini Penjelasan Plt Kepala DPMD Inhil
BUALBUAL.com - Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil, Budi Pamungkas mengungkapkan, warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.
“Sedangkan, kriteria penerima BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis menahun rentan terkena Covid-19, orang tua yang rentan sakit, orang kehilangan pekerjaan karena Pandemi Covid-19, ibu hamil dan anak bayi. Sedangkan, ibu hamil dan anak bayi pada surat pertama dari Kementerian dicantumkan tapi pada surat-surat berikutnya tidak muncul lagi," ungkapnya.
“BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19,” jelas Budi, Rabu (17/06).
Ia menjelaskan, untuk pendataan awal dilakukan tim relawan Covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam Musdes itu melibatkan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Kepala Dusun dan RT/RW.
“Hasil pendataan awal Tim Relawan Covid,-19 ini akan diverifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran,” jelasnya.
“Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.

Berita Lainnya
Ketua DPRD Inhil Tegaskan Ini Uang Rakyat Tidak Ada Cawe-cawe dalam Wacana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar
Ikan yang Ditangkap di Kepri, Transaksinya Harus di Kepri
Muliardi Tegaskan Pentingnya Pemantauan Kesehatan Jemaah di Makkah
Momen Haru di RSUD Arifin Achmad, Plt Gubri Jenguk Bocah Penderita Kanker dan Beri Hadiah Tak Terduga
Disdukcapil Inhil: Terima Kasih Bantuan APD dari Partai PKB
Gubri Syamsuar Berharap Kerukunan Umat Beragama Tetap Selalu Dijaga
Capai Rp429 Miliar, Realisasi Diskon Pajak Kendaraan di Riau
Ditengah Kesibukan, Pj Gubri Lakukan Silaturahmi Bersama Deputi Administrasi Setjen DPD RI
Selama Covid-19, Warga Rusunawa Tembilahan Bebas uang Sewa
Presiden Minta OJK Dukung Program Hilirisasi
Bupati Rohil Minta Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Riau Terus Digesa
Pemkab Inhu Gelar Peringatan Hari Ibu Tahun 2022