Kriteria Penerima BLT, Ini Penjelasan Plt Kepala DPMD Inhil

BUALBUAL.com - Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil, Budi Pamungkas mengungkapkan, warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.
“Sedangkan, kriteria penerima BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis menahun rentan terkena Covid-19, orang tua yang rentan sakit, orang kehilangan pekerjaan karena Pandemi Covid-19, ibu hamil dan anak bayi. Sedangkan, ibu hamil dan anak bayi pada surat pertama dari Kementerian dicantumkan tapi pada surat-surat berikutnya tidak muncul lagi," ungkapnya.
“BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19,” jelas Budi, Rabu (17/06).
Ia menjelaskan, untuk pendataan awal dilakukan tim relawan Covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam Musdes itu melibatkan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Kepala Dusun dan RT/RW.
“Hasil pendataan awal Tim Relawan Covid,-19 ini akan diverifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran,” jelasnya.
“Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.
Berita Lainnya
Dinilai Konsisten Dukung Gerakan Zakat, Gubernur Riau Terima Baznas Nasional Award
Camat Mandau Taja Sosialisasi GERMAS Di Kelurahan Babussalam
Bima Arya Curiga Dana Bantuan Pemerintah, Warga Digunakan Belanja Baju Lebaran
Bupati Bengkalis Jalin Silaturahmi ke DPRD Riau
Kadis Kominfo Persentase SP4N Saat Pemkab Inhu Terbaik No II se-provinsi Riau
Masjid Assa ‘Adah Bengkalis, Ramai Lakukan Sholat Sunat Tarawih Berjamaah
Cek Lokasi dan Syaratnya, Vaksin Booster Kedua di Pekanbaru sudah Dimulai
Begini Prosedur Pengembalian Uang Setoran Terkait Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan
Pedagang di Meranti Minta Pemda Salurkan Bantuan RTM dalam Bentuk Uang Tunai
Sekda Abdul Haris Apresiasi MPC Pemuda Pancasila Rohul Dukung Program Vaksinasi
Laporkan Hasil Evaluasi PSBB Bustami HY Ikuti Telekonferensi Bersama Gubri H Syamsuar
Pemkab Bengkalis Dukung Usaha Herbal Cakar Elang