Ujian Naik Kelas Ditiadakan? Ini Kata Kadisdik Kota Pekanbaru

Sabtu, 18 April 2020

BUALBUAL.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sedang menyusun mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Mereka merancang sistem PPDB bagi SD dan SMP di Pekanbaru tanpa harus mengumpulkan para calon peserta didik.

Pelaksanaan PPDB nantinya menyesuaikan dengan kondisi terkini penyebaran covid-19 atau virus corona.

Dinas berupaya mencegah para calon peserta didik ke sekolah.

"Kita sdang mempelajari mekanisme PPDB tahun ajaran kali ini," papar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (31/3/2020).

Pihaknya menegaskan bahwa dalam PPDB nanti para calon peserta tidak berkumpul di sekolah.

Mereka menerapkan sistem online atau dalam jaringan (daring).

Penerapan zonasi pada PPDB bakal dilakukan.

Proses PPDB nantinya tidak lagi mempertimbangkan nilai calon peserta didik.

"Nantinya penempatan sesuai zonasi, tidak lagi berdasarkan nilai," ulasnya.

Jamal menyebut sistem zonasi ini mempermudah penempatan hingga sebaran peserta didik.

Ia menyebut persentase PPDB jalur zonasi sebanyak
50 persen.

Ada juga jalur prestasi sebanyak 30 persen.

Sebesar 15 persen untuk calon peserta didik kurang mampu dan 5 persen peserta didik dari luar kota.

PPDB jalur prestasi nantinya sesuai akumulasi nilai rapor berdasarkan nilai lima semester.

Mereka ikut jalur prestasi memiliki prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.

"Kalau tiga jalur lainnya tidak terpnuhi, nantinya diambil jarak terdekat.

Jadi prioritas untuk peserta didik tempatan," paparnya.

Dinas mengingatkan agar sekolah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid- 19.

Satu caranya mencegah berkumpulnya calon peserta didik dan orangtua di sekolah.

Ia menyebut Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang butuh PPDB secara daring.

Kemungkinan Ujian Naik Kelas Ditiadakan

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyebut ada kemungkinan ujian naik kelas ditiadakan.

Hal ini melihat kondisi penyebaran covid-19 atau virus corona.

Saat ini Kota Pekanbaru dalam status tanggap darurat covid-19.

Status ini berlangsung hingga 19 April 2020 mendatang.

Mereka yang tidak bisa menggelar ujian secara dalam jaringan atau daring bakal ada ujian luar jaringan.

Sedangkan nilai naik kelas nantinya diambil dari nilai semester sebelumnya.

Ada juga tambahan nilai dari penugasan oleh guru di sekolah.

Nilai tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk kenaikan kelas.

"Jadi kelulusan ditentukan lima semester sebelumnya," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribun, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, dinas juga membahas target kalender pendidikan tahun ini.

Ada pergeseran kegiatan akibat penyebaran covid-19.

Jamal menyebut sudah ada arahan dari Menteri Pendidikan RI, Nadiem Makarim untuk mengoptimalkan pencegahan covid-19 di lingkungan sekolah.

Satu caranya dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS ini tidak cuma untuk pengadaan barang kebutuhan sekolah.

Dana ini juga bisa membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi covid-19.

"Jadi dana BOS bisa untuk membeli alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan hingga masker," ujarnya.


 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul PPDB di Pekanbaru Dirancang Sesuai Protokol Covid-19, Ujian Naik Kelas Ditiadakan? Ini Kata Kadisdik, https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/04/17/ppdb-di-pekanbaru-dirancang-sesuai-protokol-covid-19-ujian-naik-kelas-ditiadakan-ini-kata-kadisdik?page=4.