Proses Mediasi 1 Antara Perusahaan PT THIP dengan Karyawan MS dan Istri Belum Menemukan Titik Terang

Ahad, 19 Februari 2023

BUALBUAL.com - Proses Mediasi Tahap 1 (Satu) di Disnakartrans Kabupaten Indragiri hilir, anta PT TH Indo Plantations (THIP) dengan Maulana Sidik belum mendapatkan titik terang, pasalnya pihak perusahaan mengatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak mereka sudah sesuai dengan perusedur. 19/02/23

Baca Juga Berita Kaiatan: MS dan Istri Diduga di PHK Sepihak oleh Perusahaan, Dinasker Inhil: Kami Akan Panggil PT THIP

Pada  Mediasi Tahap 1 (Satu) perusahaan menghadirkan langsung pihak  bagian Human Capital Opertions Manager. yaitu Jacules Saragih Rumahorbo dan para pihak yang terkait, pada kesempatan itu dirinya mengatakan bahwa prosedurkan yang dilakukan oleh prusahaan terkait pemutusan hubungan kerja dengan suadara Mulana Sidik sudah sesuai, begitu juga dengan pemutusan hubungan kerja istri dari saudara Maulana Sidik mengingat dan menimbang, jika tidak diputusakan hubungan kerja dengan perusahaan maka akan sulit komunikasi antara Mulana Sidik dan Istri, maka perusahaan memutuskan kedua-duanya tidak bekerja di perusahaan.

Namun keterangan ini di bantah oleh Kuasa Hukum Mulana Sidik, Akmal menjelaskan keputusan oleh pihak perusahaan jelas menyalahi aturan baik secara aturan perusahaan maupun secara undang - undang, kalau hanya alasan seperti yang kami dengar hari ini oleh pihak perusahaan miris rasanya, ditambah lagi dengan pemutusan hubungan kerja istri dari saudara Mulana Sidik dengan alasan susah berkomunkasi dengan suami, apa bila tidak di keluarkan.

Baca Juga Berita Kaiatan: DPRD Inhil Dorong Disnaker Inhil Melakukan Pemeriksaan Kepada PT THIP, Diduga Melakukan PHK Secara Sepihak kepada MS dan Istri

“Alasan yang dibuat oleh pihak perusahaan terkesan semena-mena dan dibuat-buat, Tidak boleh pihak perusahaan membuat keputusan seperti itu, kita menduga keputusan perusahaan ini adanya ketidaksenangan oknum perusahaan terhadapt suadara Mualana Sidik sehingga membuat keputusan secara sepihak” Jelas Akmal

Kalau memang keputusan ini diambil oleh perusahaan sudah benar dan adil, mengapa pada saat hasil Acara Pemeriksaan (BAP) Pihak perusahaan hanya memakai hasil dari BAP Sebelah pihak saja, dan mengapa tidak mengambil keputusan dari hasil BAP dari Pihak Maulan Sidik sebagai perbandingan, disini saja sudah terlihat adanya dugaan ketidak kesenangan oknum pimpinan perusahaan kepada saudara Malana sidik.

“Kami merasa keterangan yang di sampaikan oleh pihak perusahaan melalui bagian Human Capital Opertions Manager yang di sampaikan bapak Jules Saragih Rumahorbo sangatlah miris, maka dari itu kami merasa tidak menerima apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan pada hari ini” Papar Akmal

Baca Juga Berita Kaiatan: Perusahaan PT THIP Mangkir atas Panggilan Disnakertrans Inhil Tahap Klarifikasi Terkait Pemecatan MS dan Istri, Berikut Alasannya

Disnakertrans Kabupaten Inhil melalui Bazarudin, S.E., M.H (Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja) menyamapaikan hasil pertemuan Media 1 (Satu) terkait laporan saudara MS, belum mendapatkan titik terang, kita sebagai pemerintah daerah selain memfasilitasi, kita mencari jalan solusi antara kedua belah pihak.

Sesuai dengan aturan yang berlaku jika tahap mediasi 1 (satu) tidak menemukan kata sepakat atau titik terang terkait permasalahan ini, kita akan menjadwalkan proses mediasi ke 2, semoga permasalahan antara kedua belah pihak kedepan nya mendapatkan titik terang permasalahan tersebut.