PILIHAN
Abu Bakar Ba'asyir: Pak Yusril Jangan Buru-Buru, Saya Mau Beres Beres dulu
BUALBUAL.com, Penasehat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Abu Bakar Ba’asyir tak ingin buru-buru meninggalkan Lapas Gunung Sindur, meski sudah mendapatkan bebas tanpa syarat dari pemerintah.
Yusril mengungkapkan, berkas adimistrasi kebebasan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bisa selesai dalam satu hari. Namun Ba’asyir berkata, “Pak Yusril jangan buru-buru, saya mau bereskan kamar saya,” katanya mengulang ucapan Ba’asyir, di The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Ba’asyir mengaku banyak barang di kamarnya. Salah satu yang dominan adalah buku-buku yang menemaninya selama menjalani masa tahanan. Sehingga dibutuhkan waktu 3-5 hari terhitung dari Senin (21/1) untuk membereskan kamar.
“Yang penting hari Senin diproses kebebasannya,”jelas Yusril.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku menyerahkan keputusan waktu meninggalkan lapas Gunung Sindur kepada Ba’asyir.
“Kapan Ustadznya meninggalkan LP kita serahkan kepada Beliau,” tutup Yusril.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Sumber: Okezone.com
Ba’asyir mengaku banyak barang di kamarnya. Salah satu yang dominan adalah buku-buku yang menemaninya selama menjalani masa tahanan. Sehingga dibutuhkan waktu 3-5 hari terhitung dari Senin (21/1) untuk membereskan kamar.
“Yang penting hari Senin diproses kebebasannya,”jelas Yusril.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku menyerahkan keputusan waktu meninggalkan lapas Gunung Sindur kepada Ba’asyir.
“Kapan Ustadznya meninggalkan LP kita serahkan kepada Beliau,” tutup Yusril.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Sumber: Okezone.com

Berita Lainnya
BPS: Sensus Penduduk Tahun 2020 Bakal Digelar 2 Tahap
Sebut Dihadiri 1 Juta Orang, Kampanye Akbar Prabowo di GBK
KPK Tanggapi Beredarnya Rekaman CCTV Pengrusakan Buku Merah
Masalah Sapi Terus Menjadi Sorotan Masyarakat Lingga , Buruknya Kinerja Satpol PP
Anies-Sandi: Siapkan Dua Mantan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto Jadi Tim Transisi
Penemuan Mayat di Tembilahan, Ini Hasil Visumnya
Rakerda III Gubri H Arsyadjuliandi Rachman. Ia mengajak MUI bersatu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Riau
HUT Satpam ke-39, Waka Polres Inhil: Jalankanlah Tugas dengan Profesional
Bupati Bengkalis Amril Mukminin, ikut Pawai Ta'ruf MTQ 38 Tingkat Provinsi Riau Di Kampar
13 Orang Peserta Ikuti Tahapan Tenaga Ahli Programmer Diskominfo Bintan
Disparporabud Inhil Promosi Ekowisata Rawa Gambut dan Hutan Mangrove yang Menawan
Ketua DPRD Inhil Sayangkan Tak Berkibarnya Bendera Merah Putih saat HUT RI ke-73