PILIHAN
Abu Bakar Ba'asyir: Pak Yusril Jangan Buru-Buru, Saya Mau Beres Beres dulu
BUALBUAL.com, Penasehat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Abu Bakar Ba’asyir tak ingin buru-buru meninggalkan Lapas Gunung Sindur, meski sudah mendapatkan bebas tanpa syarat dari pemerintah.
Yusril mengungkapkan, berkas adimistrasi kebebasan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bisa selesai dalam satu hari. Namun Ba’asyir berkata, “Pak Yusril jangan buru-buru, saya mau bereskan kamar saya,” katanya mengulang ucapan Ba’asyir, di The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Ba’asyir mengaku banyak barang di kamarnya. Salah satu yang dominan adalah buku-buku yang menemaninya selama menjalani masa tahanan. Sehingga dibutuhkan waktu 3-5 hari terhitung dari Senin (21/1) untuk membereskan kamar.
“Yang penting hari Senin diproses kebebasannya,”jelas Yusril.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku menyerahkan keputusan waktu meninggalkan lapas Gunung Sindur kepada Ba’asyir.
“Kapan Ustadznya meninggalkan LP kita serahkan kepada Beliau,” tutup Yusril.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Sumber: Okezone.com
Ba’asyir mengaku banyak barang di kamarnya. Salah satu yang dominan adalah buku-buku yang menemaninya selama menjalani masa tahanan. Sehingga dibutuhkan waktu 3-5 hari terhitung dari Senin (21/1) untuk membereskan kamar.
“Yang penting hari Senin diproses kebebasannya,”jelas Yusril.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku menyerahkan keputusan waktu meninggalkan lapas Gunung Sindur kepada Ba’asyir.
“Kapan Ustadznya meninggalkan LP kita serahkan kepada Beliau,” tutup Yusril.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Sumber: Okezone.com

Berita Lainnya
Sekda Inhil Hadiri Peringatan Hari Ibu
Jika Pilgub DKI Diikuti 3 Pasangan Calon, Ahok-Djarot Menang
Begini Analisa Ahli Geologi, Soal Gempa di Riau
Akhirnya Dua Jenazah Tenggelam Di Jumrah Akhirnya Di Temukan
Gara-gara Salah Surat, SK Embarkasi Haji Riau Belum Diteken Menteri Agama
Gubernur Riau Pimpin Upacara Jelang Cuti
Bidikmisi Hadir, UNISI Semakin Dipercaya
Freeport Mengalah dan Sepakat Akhiri Rezim Kontrak Karya
PBNU Tepis Tudingan Terkait Batalnya Abdul Somad berceramah di Hongkong
Yuk! Mengenal Lebih Dekat Objek Wisata Monumen Pompa Angguk di Kota Duri Bengkalis
Melawan dengan Parang saat Hendak Ditangkap, Polisi Hadiahi 2 Butir Timah Panas di Kaki AF
Pasangan Ahok-Djarot Seakan Ngasih Pesan Buat yang Lagi Pacaran 'Kalo Udah Nyaman Harus Dipertahankan'