• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Lampung

Pemkab Way Kanan Gelar Paripurna Pengesahan 3 Raperda, Ini Isinya

Redaksi

Rabu, 16 Maret 2022 21:04:24 WIB Dibaca : 525 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat Paripurna pengesahan 3 Raperda yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/03/2022).

Turut hadir Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda Way Kanan, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta hadirin yang sempat hadir.

Mengawali sambutannya, Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, SH MM menyampaikan agenda pendapat akhir terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan yakni,

1. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
2. 2. Kabupaten Layak Anak Way Kanan; dan
3. 3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung.

“Melalui kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022. Hal ini telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera,” harap Bupati.

Lanjut Adipati, Pengesahan 3 (Tiga) Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan untuk disahkannya ke-3 (Tiga) Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan.

“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, serta mempertimbangkan bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka hal ini menjadi penting, untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah,”jelas Bupati Adipati.

Lanjutnya, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA), hal ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Semoga dengan disahkannya perda ini kita dapat memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tambahnya.

"Dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan, juga untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, serta telah dipenuhinya kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020, dimana nilai Penyertaan Modal dan dividen yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, selama 2 dekade telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039.654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), hal ini terjadi trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini,” paparnya.

Untuk itu dengan disahkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung hari ini, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah).

“Dengan telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan DPRD Kabupaten Way Kanan, maka untuk selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur Lampung, dan Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mensosialisasikan serta menyusun petunjuk teknis guna menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut,” tutup Adipati.


 Editor : Rohana/JJ


Berita Lainnya

Bupati Lingga Tinjau Dua Tempat Vaksinasi di Dabo Singkep

Kesat Pol-pp Lampura Mendapat predikat Terbaik Oleh Dirjen kementrian Dalam Negeri

Beredar Kabar 'Said Syarifuddin' Mengundurkan diri Dari Kursi Sekda Inhil

Kemendagri & Kemenkominfo Gelar Monev Tentukan Calon Penerima Bantuan STB TV Digital

Gubri Abdul Wahid Realisasikan Penerbangan Umrah Tanpa Transit dari Pekanbaru - Jeddah

Hari Kedua Pemulangan, 887 Jamaah Haji Riau Tiba di Tanah Air

Jadikan Rasulullah Teladan Sepanjang Hayat

Gubernur: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap Untuk Jembatan Batam-Bintan

Segera Bandara Rengat Inhu Launching di Bulan Januari 2024

Riau Bhayangkara Run 2025 Semarak! Gubri dan Forkopimda Ikut Berlari Bersama Rakyat

Ketua PN Tembilahan Teken MoU Bersama ketua LBHK Markfen Justice Terkait Pelayan Posbakum

Bupati Bengkalis Kasmarni, Hadiri Perkara Selesaikan Isbat Nikah di Kecamatan Mandau

Terkini +INDEKS

Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025

11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media