Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 116 Kg Barang Bukti Sabu

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 1 Laporan Polisi dengan tersangka 1 orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite didampingi PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (14/04/2022).
"Berdasarkan dari laporan Polisi dengan jumlah tersangka satu orang berinisial KD alias I serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja," jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite.
"Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022, tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 116 gram narkotika jenis Sabu, yang telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan," ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.
"1 gram Narkotika jenis Sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 jiwa," ungkap Kompol Albert Perwira Sihite.
"Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri.
Berita Lainnya
Kodim 1002/HST Melakukan Pengecekan Awal Calon Secaba PK TNI AD Tahun 2021
Dansatgas TMMD ke-114 Tinjau Pembuatan Jamban di Pulau Parit
Hiburan Orgen Tunggal di Mesuji Hanya Dibolehkan Hingga Pukul 5 Sore, Ini Ketentuan Lainnya
Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat
Sebanyak 77 Masyarakat Divaksin Secara Gratis di Polsek Batang Cenaku
Jelang Akhir Jabatannya Sebagai Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid Masih Peduli Warga
HUT TNI AU ke-76, Kapolres Tanjungpinang Berikan Kejutan di Mako Lanud RHF
Kapolres Tanjungpinang Himbau Masyarakat Untuk Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada 2020
Peringatan HPN Tahun 2021, Kapolres dan Wartawan di Rohul Bagi-bagi Masker
Mengawali TMMD 2022, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Tinjau Lansung Ke Lapangan
Propam Polres Kampar Terus Lakukan Optimalisasi Pengawasan Internal Penerapan Protokol Kesehatan
Ini Cara Polres Bintan Cegah Penyebaran Narkotika di Wilayahnya