Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 116 Kg Barang Bukti Sabu
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 1 Laporan Polisi dengan tersangka 1 orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite didampingi PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (14/04/2022).
"Berdasarkan dari laporan Polisi dengan jumlah tersangka satu orang berinisial KD alias I serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja," jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite.
"Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022, tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 116 gram narkotika jenis Sabu, yang telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan," ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.
"1 gram Narkotika jenis Sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 jiwa," ungkap Kompol Albert Perwira Sihite.
"Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
TMMD Kotabaru Rampungkan Semua Sasaran
Ratusan Masyarakat Pulau Keras Ikuti Vaksinasi Covid-19 yang Digelar Binda Kepri
Polres Lingga Lakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Ketupat Seligi 2022
Silaturahmi Kamtibmas Kapolres Karimun Bersama Masyarakat Nelayan di Desa Pongkar
Pererat Silaturahim, Kapolres Dan Jajaran Buka Puasa Bersama Wartawan Di Duri
43 Personel Polres Tulang Bawang Barat Tes Antigen Covid-19, Ini Hasilnya
Kapolsek Kateman Bersama Forkopimcam Turun Langsung Monitoring Ibadah Natal 2025 di Kecamatan Kateman
Polres Inhil Gelar Hari Bhayangkara Ke-74 Secara Virtual dengan Protokol Kesehatan
Naik Pangkat, Prajurit Kodim 0314/Inhil Diminta Semakin Matang dan Profesional
Kapolsek Sungai Batang Ikut Gotong Royong Bersihkan Situs Sejarah Benteng Tengku Sulung
Kapolda Lampung Resmikan Kantor Sementara Polres Pesisir Barat
TMMD Berakhir, Anggota Kodim 1002/HST Bongkar Kotis