Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Aturan Baru! ASN Pindah ke Pemprov Riau Harus Tunggu 3 Tahun untuk dapat TPP
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daerah.
Pergub yang saat ini tinggal menunggu diteken oleh Gubernur Riau Abdul Wahid itu salah poinnya adalah, ASN kabupaten kota yang pindah ke Pemprov Riau tidak mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga tahun.
Poin tersebut salah satu upaya untuk mengantisipasi derasnya gelombang perpindahan ASN kabupaten kota ke provinsi. Diharapkan dengan aturan tersebut bisa menjadi pertimbangan ASN ketika ingin pindah ke provinsi.
Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025) membenarkan adanya Pergub tersebut. Pergub ini tidak bermaksud untuk menghalangi ASN kabupaten kota berkarir di Pemprov Riau.
"Iya betul. Itu Pergubnya belum diundangkan, setelah itu baru diteken oleh Pak Gubernur," kata Zulkifli Syukur yang juga menjabat Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau ini.
Zulkifli menjelaslan, alasan Pergub tersebut karena melihat saat ini banyak pegawai kabupaten kota yang berminat untuk pindah ke provinsi. Sementara jika kondisi ini tidak ada aturan yang membatasi akan berdampak terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) di kabupaten kota.
"Data pegawai pindah itu ada ratusan. Tapi kita tetap diseleksi dengan selektif. Karena kalau kondisi ini dibiarkan tentu SDM di kabupaten kota akan berkurang. Sebab pegawai pindah ini kebanyakan SDM-nya lumayan bagus-bagus," ujarnya.
Di samping itu, jika kondisi ini dibiarkan maka bisa berdampak terhadap membengkaknya anggaran belanja pegawai Pemprov Riau ke depan.
Menyikapi kondisi itu, lanjut Zulkifli Syukur, Gubernur Riau memberikan arahan, jika sebelumnya pegawai pindah ke provinsi setahun baru diberikan TPP, ke depan tiga tahun baru mendapat TPP.
"Kita tidak menolak pegawai pindah ke provinsi, tapi aturan ini bisa membuat pegawai kabupaten kota yang ingin pindah bisa berpikir ulang untuk pindah ke provinsi. Jadi bukan ada niat yang lain," sebutnya.
"Pak Gubernur juga sudah menyampaikan ke bupati walikota agar jika ingin memberikan surat rekomendasi harus melihat betul-betul, dan jangan asal memberikan surat lepas pegawai yang ingin pindah tugas," tambahnya.

Berita Lainnya
Mudah Sinergi dan Berpretasi, Wardan Dukung Syamsuar Lanjutkan Kepemimpinan
Korem 031/Wirabima Launching Program Ketahanan Pangan, Disambut Baik Bupati Bengkalis
Terkait Hukum Adat, Kadis LHK Riau Minta Dukungan LAMR
Langkah Besar Meranti! Kolaborasi Kampus untuk Cetak SDM Unggul
Sekda Bengkalis Hadiri Penutupan TMMD Ke-128 di Pinggir, Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
Gubri Syamsuar Tanam Pohon Geronggang di Pantai Wisata Raja Kecik
Camat Mandau Halal Bihalal Dengan Seluruh Keluarga Besar Pemcam Mandau & Forkopimcam Mandau
Pj Walikota Tanjungpinang Dianggap Tidak Patuhi SE Mendagri Tentang Larangan Pergantian Pejabat
Gubri Abdul Wahid Dorong Tata Niaga dan Hilirisasi Kelapa di Riau
Sudah Bayar Belasan Juta untuk Bekerja, 275 THL RS Madani Pekanbaru Terancam Dirumahkan
Andi Darma Taufik Dukung Hilirisasi Kelapa untuk Sejahterakan Petani Inhil
Pemkab Inhil Gelar Pelantikan 19 Pejabat Baru, Sekda: Jalankan Amanah dengan Integritas