6 Perusahaan Terlibat Karhutla di Riau, KLH Bertindak Tegas!
BUALBUAL.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam keterangan pers, Jumat (25/7).
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:
1. PT Adei Crumb Rubber ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
2. PT Multi Gambut Industri ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
3. PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
4. PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sementara, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.
Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.
Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia pidana, perdata, dan administrasi untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Alhamdulillah, Seorang PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh
Bupati Lampura Lantik 160 Pejabat dan 7 Pejabat Tinggi Pratama Eselon ll
Jadi Kunci Stabilisator, Wapres Ma'ruf Amin Diapresiasi Banyak Pihak
Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
Gubri Hadiri Baksos Gerakan 1000 Kantong Darah Ramadan
Banyak yang Belum Tahu! Ini Makna Tulisan Arab dan Hiasan Bunga Teratai di Mahkota Siak
Bupati Herman: Polri Harus Tetap Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Gubri Ikuti Vidcon Rapat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI
Pengerjaan Peningkatan Jalan Poros Kec Pekaitan CV Patria mitra Persada Berjalan Lancar Proses Awal Hingga Akhir
Usai Ikuti Seleksi Tambahan, 12 Bakal Calon Kades di Meranti Tersingkir
Wabup Inhu Junaidi Rachmat Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2023 tingkat Provinsi Riau
DPD KNPI Lampung Utara Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dilantik