Tak Tahu Asal Pajero BM 1200 SC!
Istri Suhardiman Amby Ungkap Asal-usul Pajero Rp700 Juta: ''Tidak Tahu, Pak''
BUALBUAL.com - Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, mengaku menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk kepentingan pondok pesantren. Namun, Suci menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik maupun dari mana kendaraan tersebut diperoleh.
Keterangan tersebut disampaikan Suci saat bersaksi dalam perkara dugaan suap jabatan dengan terdakwa Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Suci mengatakan Pajero Sport berwarna cokelat tersebut berada di Balai Adat.
Ia mulai menggunakan kendaraan itu sejak akhir 2023 setelah diminta Suhardiman untuk membantu keperluan pondok pesantren. "Disuruh pakai saja untuk kepentingan pondok pesantren," kata Suci.
Suci mengaku tidak mengetahui siapa yang membawa mobil tersebut hingga berada di lingkungan Suhardiman. Ia juga tidak pernah menanyakan asal-usul kendaraan tersebut kepada suaminya.
"Tidak tahu, Pak," ujarnya.
Mobil tersebut disebut Suci bernomor polisi BM 1200 SC. Ia mengatakan Pajero tidak hanya digunakan dirinya karena kendaraan tersebut dipakai untuk berbagai keperluan pondok pesantren. Suci sendiri mengaku jarang menggunakannya dan hanya ketika ada kegiatan pesantren.
Suci mengatakan dirinya membantu mengurus anak-anak yatim di pondok pesantren yang disebutnya berada di bawah Yayasan Syekh Haji Abdul Malik. Karena itu, penggunaan Pajero tersebut berkaitan dengan kegiatan pesantren.
Saat ditanya mengenai pembelian dan pembayaran kendaraan, Suci juga mengaku tidak mengetahuinya. Ia pernah melihat STNK, sedangkan keberadaan BPKB tidak diketahuinya.
Keterangan mengenai dokumen kendaraan kemudian dikaitkan dengan hasil penggeledahan di Balai Adat. Suci membenarkan adanya BPKB, kunci mobil, dan bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang ditemukan dalam penggeledahan.
Namun, Suci mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa surat-surat tersebut berada di dalam kamar pribadinya. "Saya tidak mengetahui ada surat-surat itu, Pak, di dalam Balai," katanya.
Menurut Suci, barang-barang tersebut ditemukan di kamar pribadi yang ditempatinya bersama Suhardiman. Ia baru mengetahui keberadaan dokumen tersebut setelah penggeledahan.
Land Cruiser Disebut Mobil Rental Pemkab
Selain Pajero, Suci juga ditanya mengenai Toyota Land Cruiser. Ia mengaku pernah melihat kendaraan tersebut dengan pelat nomor T 1 SWK berwarna hitam.
Suci mengatakan, berdasarkan penjelasan Suhardiman kepadanya, Land Cruiser tersebut merupakan mobil rental yang disewa Pemkab Kuansing untuk acara kedinasan Bupati.
"Ini mobil rental," kata Suci saat mengulang keterangan Suhardiman mengenai kendaraan tersebut.
Suci menyebut pernah dijemput Suhardiman menggunakan Land Cruiser ketika hendak menuju Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi sekitar Maret 2026 saat Ramadan. Ketika itu, Suci sedang berada di sebuah tempat makan di Teluk Kuantan.
Suci mengaku tidak mengetahui di mana Land Cruiser tersebut biasa berada. Ia juga mengatakan tidak pernah menggunakan kendaraan itu untuk bepergian berdua dengan Suhardiman.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zulkarnain memberikan dua kendaraan kepada Suhardiman untuk memuluskan kepentingannya mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dua kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 senilai Rp2,05 miliar. Total nilai keduanya sekitar Rp2,75 miliar.
Dalam dakwaan JPU, Pajero disebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022. Sedangkan Land Cruiser disebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Kedua kendaraan tersebut dibeli Zulkarnain dengan bantuan Ardiles, sebelum kemudian diserahkan kepada Suhardiman. Ardiles memiliki kepentingan agar PT MIC memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.*

Berita Lainnya
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Gadai Aset dan Utang Ratusan Juta, Saksi Ungkap Dana Disetor ke Ferry Yunanda
Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
Dunia Agaknya Mau Kiamat, Ayah Kandung Diduga Gagahi 2 Anak Gadisnya Hingga Hamil
Oknum Anggota DPRD di Tubaba Ditahan Polisi Terkait Kasus Ini!
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
DPO Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
Teriakan Maling! Gema di Gang Flamboyan, Pelaku Tertangkap Warga dan Polisi
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor