Jukir Bandel Bersiap!
Jangan Bayar Lebih! Dishub Pekanbaru Buka Jalur Aduan Jukir Liar 24 Jam
BUALBUAL.com - UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan juru parkir (Jukir) liar atau nakal. Warga dapat melaporkan jukir yang memungut tarif di luar ketentuan maupun melakukan tindakan yang meresahkan.
Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu melapor jika menemukan pelanggaran parkir di lapangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0812-6639-7770 yang aktif selama 24 jam.
“Kalau masyarakat menemukan jukir liar atau jukir yang melakukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. Kami sudah menyediakan saluran pengaduan agar setiap laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Selain melalui nomor pengaduan tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui akun Instagram resmi UPT Perparkiran Pekanbaru, @upt.perparkiranpku, maupun Call Center Pemerintah Kota Pekanbaru di nomor 112.
Rafit mengimbau warga agar menyertakan bukti pendukung saat membuat laporan, seperti foto atau video, lokasi kejadian, serta waktu dan tanggal peristiwa. Jika tersedia, karcis parkir juga dapat disertakan untuk membantu petugas melakukan pengecekan.
“Kalau melapor, sampaikan lokasi kejadian secara jelas. Kalau ada foto atau video, silakan dilampirkan supaya petugas lebih mudah melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, tarif parkir resmi yang tercantum dalam informasi pengaduan UPT Perparkiran Pekanbaru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak segan melapor apabila menemukan jukir yang meminta tarif di luar ketentuan atau melakukan pemaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar parkir sesuai tarif yang berlaku. Jika ada jukir yang meminta tarif tidak sesuai ketentuan atau melakukan tindakan yang meresahkan, silakan laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia,” tuturnya.
Rafit berharap partisipasi masyarakat dapat membantu meningkatkan pengawasan dan menciptakan ketertiban parkir di Kota Pekanbaru.
“Pengawasan parkir tidak bisa hanya dilakukan petugas. Kami juga membutuhkan peran masyarakat untuk menyampaikan informasi jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tutupnya.

Berita Lainnya
Soal Perpanjangan WFH Pegawai, Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat
Ketua Bawaslu Bengkalis serta Rombongan, Disambut Hangat Bupati Bengkalis Kasmarni
Hadiri Halal Bihalal DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau, Bupati Bengkalis Kasmarni beri Ucapan Selamat Kepada Caleg Terpilih
Direktur RSUD Petala Bumi Riau Sebut Kejujuran Pasien Sangat Diutamakan
Pemkab Way Kanan Gelar Paripurna Pengesahan 3 Raperda, Ini Isinya
Wakil Bupati Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Mapolres Inhu
Bupati Kampar : Di masa pandemi ini Cara meningkatkan Ketahanan pangan dan ekonomi Masyarakat, petani paling tangguh di dunia
Dinsos dan BPBD Tubaba Berikan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung
Kabar Terbaru! Blangko KK dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhil Diganti HVS A4 80 Gram
Kelurahan Gajah Sakti Masih ada Semarak Sekampung, HUT Kemerdekaan RI Ke 77
Mensos Risma Berikan Solusi untuk Permudah Penerima KKS di Wilayah Terpencil Riau
Refleksi Akhir Tahun 2022, Gubri Sebutkan Tingkat Kemiskinan Riau Turun