Nikah di Bawah 19 Tahun!
5 Poin Penting Kesepakatan Pemprov Riau dan PTA, Nomor 1 Soal Perkawinan Anak
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menyiapkan nota kesepakatan tentang sinergi pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak asuh anak, serta pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
Perwakilan PTA Pekanbaru mengatakan salah satu substansi utama dalam nota kesepakatan tersebut adalah pencegahan perkawinan anak. Hal ini berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
“Jadi, sekarang disamakan,” ujarnya saat Rapat di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pencegahan perkawinan anak perlu diperkuat melalui berbagai program. Sejak perubahan ketentuan usia perkawinan tersebut diberlakukan, permohonan dispensasi kawin di pengadilan mengalami peningkatan yang luar biasa.
"Karena selama ini kan, usia 16 tahun sudah boleh nikah," ujarnya.
Dispensasi kawin merupakan permohonan izin kepada pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal perkawinan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Selain itu, nota kesepakatan juga membahas pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan mengenai nafkah anak secara berkelanjutan.
Perwakilan PTA Pekanbaru menjelaskan diperlukan upaya interkoneksi untuk mendukung realisasi putusan hakim, terutama dalam pemenuhan nafkah anak.
"Artinya kalau mengikuti aturan yang ada, itu sulit untuk merealisasikan putusan, terutama untuk nafkah anak yang berkelanjutan," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan putusan terkait nafkah anak masih menghadapi kendala, bahkan di kalangan aparatur negara.
Karena itu, ia berharap upaya tersebut dapat dikembangkan, setidaknya bagi aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), agar pemenuhan hak anak pascaperceraian dapat terlaksana secara lebih baik.

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni sebut; Persatuan dan Kebersamaan merupakan Kunci Utama Membangun Negeri Junjungan.
Pemprov Kepri Gelar Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Kepri
WoW!!! RSUD Bengkalis Kini Miliki Empat Layanan Prioritas :Pelayanan Stroke, Jantung, Diabetes Militus, Kanker
SF Hariyanto Gerak Cepat, Tunjuk Zulfahmi Pegang Kendali PUPR Riau Gantikan Thomas Larfo
Tutup Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan, ESDM Riau Bekerjasama dengan PT EMP Bentu
Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy Resmikan IRI Chapter Riau
Bupati indragiri Hilir menghadiri undangan klarifikasi pelaksanaan usulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA 2025
Pemkab Bengkalis Gelar Apel Hardiknas, Serahkan Penghargaan kepada Insan Pendidikan Berprestasi
DPMD Inhil Imbau Pemdes Bantu Masyarakat Dalam Urusan Dokumen Kependudukan
Kapolres Inhu Pantau lansung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B
Diskes Riau Imbau Warga Jaga Kebersihan, 9 Orang Meninggal Kena DBD
Gubernur Ansar Lantik Lamidi sebagai Pejabat Sekdaprov Kepri