PILIHAN
Aktifis Anti Korupsi: Laporkan Mantan Bupati Kuansing ke KPK dan ICW Terkait Mark Up Anggaran
bualbual.com, Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, H Sukarmis, dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, disebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Laporan ini terkait dugaan mark up anggaran sewaktu yang bersangkutan menjabat beberapa waktu lalu di Pemkab Kuansing, sehingga merugikan negara untuk kepentingan pribadi.
Adalah Aktifis Anti Korupsi yang juga Advokat senior, Rezaludin Bakar SH MH, yang mengaku melaporkan hal itu. Rezaludin mengatakan dirinya mengambil langkah untuk melayangkan laporan kepada dua lembaga tersebut, mengingat
banyaknya laporan di daerah yang hingga saat ini masih belum diselesaikan penegak hukum.
“Semua laporan mandeg di tengah jalan. Sudah terbukti hal itu,” ungkap Rezaludin Bakar, Senin (28/2/2017) pagi, di Gedung KPK Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia juga membenarkan bahwa ada dugaan laporan terkait ‘permainan’ selama ini di Kabupaten Kuansing, Riau. Dijelaskannya, dugaan kasus korupsi berjamaah ditengarai melibatkan Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode, sejumlah SKPD, anggota DPRD Kuansing, bahkan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Diduga, adanya aliran dana terkait kasus korupsi. Data dan dokumennya sudah lengkap,” ujarnya.
Aktivis Anti Korupsi ini menambahkan, dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing bahkan sudah mencapai level yang paling bawah, yakni oknum kepala desa (Kades). Oknum Kades yang masih aktif tersebut diduga memakan anggaran desa untuk pembangunan di desanya.
“Ini terjadi di zaman Bupati Sukarmis, dan belum juga diselidiki,” tegasnya.
“Padahal jelas proyek desa tersebut bersumber dari dana APBD Kuansing satu miliar rupiah per desa tahun 2012,” imbuhnya.
Kasus lainnya, pada tahun 2013, yakni pelaksanaan Proyek Jembatan Gantung Pacu Jalur Kuansing Riau sebesar Rp 30 miliar. Negara, disebut Rezaludin, dirugikan miliaran rupiah karena hanya direalisasikan sebesar Rp 8 miliar.
Rezaludin menyoroti upaya penegakan hukum yang selama ini didiamkan. “Bukti-bukti sudah kita dapatkan, dan diduga juga adanya permainan dari oknum aparat hukum di daerah dan di pusat,” bebernya.
Oleh karena itu, kata Rezaludin, pejabat KPK harus segera menyelesaikan kasus ini. Sedangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kapolri, ia mengusulkan untuk mencopot aparat hukum yang ‘bermain’.
Berkaitan dengan laporan itu, Humas KPK Febri Diansyah, menyampaikan bahwa seluruh laporan yang masuk, pasti akan diproses. “Jadi tunggu saja,” ujarnya.
Febri bahkan mengatakan kalau hal ini wajib diterima dan diselesaikan. Soal untuk segera dijadikan tersangka, lanjut Febri, semua dilakukan jika sudah lengkap data dan bukti.
“Beri kami waktu bulan ini,” janji Juru Bicara KPK yang juga mantan aktivis ICW tersebut
BB.C/Koranriau.net

Berita Lainnya
Motif Istri Sembelih Suaminya di Pelalawan Akhirnya Terkuak
Berikut Daftar Nama Ketua dan Anggota Pansus I dan II DPRD Kabupaten Inhil, Beserta Tugasnya
Dana Hibah Rumah Ibadah di APBD Riau 2020 Senilai Rp14,2 Miliar Dicoret?
Kader HMI-MPO Pekanbaru Demonstrasi di Mapolda Riau
Haters Ahok Kepanasan, Kemenag Membenarkan Arti Awliya' Pada Almaidah 51 Sebagai " Teman Setia"
Pekanbaru Heboh Dengan Kejadian Orang Yang Dibakar Hidup-Hidup
Kasatpol PP Pekanbaru: Jangan Coba-coba "Pasang Banner Sembarangan"
Sistem InPAS, Bupati Inhil: Ini Sebuah Terobosan Cerdas Di Era Digital
Sisa Utang DBH 2017 Pusat ke Riau Rp265 Miliar, Akhir Tahun Dilunasi
Pemerintah Pusat Resmi Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Riau akan Bahas Subsidi untuk Warga Miskin
Bupati Rohil H Suyatno Serahkan Sertifikat Sekolah TK Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
IKA Unpad Komisariat Riau Gelar Acara Halal Bihalal