PILIHAN
Jalan Rusak dan Memakan Korban

www.bualbual.com - Jalan Arengka II Ujung rusak dan sangat memperhatinkan dikarnakan kondisi saat ini jalan tersebut bergelombang dan telah memakan korban.
Mengenai kondisi ruas jalan itu, Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru yang dikomandoi Kompol Budi Setiawan dalam waktu dekat akan menyurati instansi terkait.
Akhir-akhir ini jalan tersebut telah memakan korban sbnyak dua kali. Data tersebut dirangkum dari Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Akan kita surati dalam waktu dekat. Agar segera menindaklanjuti kondisi jalan dan tidak memakan korban kecelakaan," kata Kau Bin Ops Iptu Fandri, Rabu (5/4/2017).
Rujukan surat tersebut sendiri sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 273 yang mana setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban dapat dipidana denda maupun kurungan.
Data yang dirangkum sebelumnya, kecelakaan yang menyebabkan Ramli meninggal dunia terjadi di Jalan Arengka II dekat Jembatan Siak II saat dirinya terlintas mobil, Ahad (2/4/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dihari yang sama, berselang waktu dua jam sekitar pukul 15.00 WIB di ruas jalan yang sama kembali terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban bernama Rian Novriandi Israh saat sepeda motornya oleng hingga 'beradu kambing' dengan truk CPO yang menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit saat dalam perawatan. editor:indra
Berita Lainnya
Akhirnya Masuk Empat Besar Juga 'SETAN MERAH'
Dewan: Buktikan! Pemprov Riau akan Kandangkan Mobil Dinas 'Dilarang Bawa Mudik'
Untuk Mengecek Kekuatan Pelabuhan Dumai, Dishub Riau akan Turunkan Tim Ahli
Naas!!! Tini Ditemukan Tewas Ngambang
Peduli Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Lampung Utara Gelar Safety Driving
PLN Aliri Listrik ke 17 Desa di Riau, 'Inhil, Inhu, Pelalawan, Meranti, Rohul dan Rohil'
H. Musa: Semenjak Wardan Bupati Pembangunan Desa Rasa Kota
Tak Berikan Data PKH, DPRD Sebut Dinsos Inhil Langgar UU Keterbukaan Informasi!
Tiga Daerah Ini Diselimuti Kabut Asap, Karhutla Terus Terjadi di Riau
Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD 'Aturan di UU ASN'
Sejumlah Agenda Penting Mesjid An-Nur Dibatalkan
Gubri Syamsuar Terima SAKIP 2019 Dengan Nilai B