PILIHAN
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Di Tembilahan
Bualbual.com, Kebakaran yang terjadi dua malam berturut - turut, di Kota Tembilahan, telah memantik kecurigaan Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H. Mantan Kapolres Manokwari tersebut, kemudian memerintahkan aparatnya, untuk intens menyelidiki peristiwa tersebut. Kecurigaan Kapolres Indragiri Hilir tersebut, akhirnya terbukti, setelah Unit Opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang Buruh, berinisial DS (20 tahun) di Pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu, 5/5/2018, sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersangka pembakaran tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K. "Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres", sebut AKP Adhi.
Kasat menyebutkan, setelah kejadian kebakaran selama 2 hari berturut - turut terjadi, telah menimbulkan kecurigaan dan dirasa tidak wajar. Penyelidikan yang mendalam terhadap peristiwa kebakaran dilakukan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pengamatan cctv di sekitar TKP, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS.
Akhirnya, tersangka yang tidak punya alamat tetap, berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan. Pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut, pada malam sebelumnya.
Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar.
Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan mengapa hal itu diperbuatnya.
Perihal pengakuan tersebut, penyidik akan lebih memperdalam lagi,
"Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik", imbuh mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.
"Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun", tutup AKP Adhi.***

Berita Lainnya
Miliki 3 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan Polantas Pekanbaru
Rencana Pelantikan 12 Februari, SK Catur Sugeng Jadi Bupati Kampar Definitif Keluar
Suami Pulang Kuliah Pasca Sarjana, Istri Sedang Enak-enakan dengan Selingkuhannya
Pemkab Inhil Taja Sosialisasi Perbup Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendagri Tentang Hibah dan Bansos
Jafri: Hidup Ini Lelah dan Membosankan
Terkait Dana Hibah KONI Bengkalis 12 M, Ucok Alias Darma Diperiksa Kejari 6 Jam
Dikalahkan Jepang, Timnas Indonesia U-19 Gagal Lolos ke Piala Dunia
Selama 216 Jam Wardan Menghilang Dari Inhil, Kenapa.?
Pemkab Inhil Terima Kuota CPNS 2018 Sebanyak 342 Kursi,Berikut Formasi Tenaga yang di Butuhkan
Survey Pengumpulan Data Terhadap Peningkatan Pertahanan Nasional Kodim 0412/LU
Rumah Novanto Mau Dilelang, Segini Harga Pasarannya
Kapolda Riau: Seorang Polisi Meninggal Akibat Ditabrak Mobil Teroris