PILIHAN
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Di Tembilahan
Bualbual.com, Kebakaran yang terjadi dua malam berturut - turut, di Kota Tembilahan, telah memantik kecurigaan Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H. Mantan Kapolres Manokwari tersebut, kemudian memerintahkan aparatnya, untuk intens menyelidiki peristiwa tersebut. Kecurigaan Kapolres Indragiri Hilir tersebut, akhirnya terbukti, setelah Unit Opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang Buruh, berinisial DS (20 tahun) di Pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu, 5/5/2018, sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersangka pembakaran tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K. "Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres", sebut AKP Adhi.
Kasat menyebutkan, setelah kejadian kebakaran selama 2 hari berturut - turut terjadi, telah menimbulkan kecurigaan dan dirasa tidak wajar. Penyelidikan yang mendalam terhadap peristiwa kebakaran dilakukan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pengamatan cctv di sekitar TKP, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS.
Akhirnya, tersangka yang tidak punya alamat tetap, berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan. Pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut, pada malam sebelumnya.
Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar.
Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan mengapa hal itu diperbuatnya.
Perihal pengakuan tersebut, penyidik akan lebih memperdalam lagi,
"Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik", imbuh mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.
"Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun", tutup AKP Adhi.***
Berita Lainnya
Alm, KH Hasyim Muzadi dan Cita-cita yang belum tercapai
Geger! Kambing Lahirkan Bayi Mirip Setengah Babi dan Manusia
Salah Satu Toko di Kabupaten Bengkalis Terapkan Physical Distance 'Penuhi Imbauan Pemerintah'
Bakomubin Laporkan Ngabalin Ke Bareskrim, Dugaan Manipulasi Dokumen?
Sekretaris HMI Cabang Tembilahan : Pemerintah Provinsi Riau Harus segara Cepat Mengatasi masalah Karhutla
Bupati Kampar Menghadiri Penobatan Pucuk Adat Kenegaraan, Terantang Tambang
Luas Dikurangi dari Ukuran Awal, Jumlah Kios STC Pekanbaru Bertambah
Pengerjaan Jalan Kota Baru- Pulau kijang Dilanjutkan
Mendag RI Enggartiasto Hapus Label Halal Daging Impor, DPR: Ini Aturan Yang Aneh
Dinkes Inhil Mengadakan Pertemuan Evaluasi Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
10 Hari Pencarian, Segini Jumlah Jenazah Korban Lion Air yang di Serahkan Basarnas
23 Mahasiswa Indonesia Berada di China, 12 Orang Masih Terjebak di Wuhan