PILIHAN
Ingat! Jika Tidak Pidana Mengancam, Bawaslu: C1 Wajib Diumumkan di PPS

BUALBUAL.com, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Hal ini disampaikan Rusidi di kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019).
"Berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," tutur Rusidi.
Rusidi menambahkan bahwa jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun.
"Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti, sanksinya jelas dikenakan Pidana Kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000, dan itu jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017." jelasnya.
Hal ini disampaikan Rusidi karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas, sekaligus agar setiap pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU, tutup Rusidi.
Penulis | : | Rilis |
Berita Lainnya
Zulaikhah Wardan Lantik Ketua Serta Pengurus PAC Dan PR Muslimat NU Keritang
Empat Fakta Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK
Netizen Bagikan Foto-foto Gloria, Ia Tersenyum di Sepanjang Tugasnya Menjadi Tim Penurun Bendera
Jabatan Wakapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru Diganti
Jaksa akan Minta Keterangan Ahli Kemenkeu, Terkait Dugaan Kredit Macet PT PER
50 Ribu Honorer K2 Akan Kepung Istana Negara pada 30 Oktober
Husni Amril Siap Angkat Marwah Melayu, DPC Laskar Melayu Riau Kecamatan Gaung Resmi Dilantik
Eks GM MP Club Pekanbaru Jadi Tersangka Penggelapan Rp 6,1 Miliar
Hentikan Penyebaran Virus, Bupati Kampar Minta Patuhi Aturan Pemerintah, Jangan Keluar Rumah
Karaoke Koro-koro Pekanbaru, Kembali Di Razia Puluhan Pengunjung dan Karyawan Terjaring
Soal Ustadz Abdul Shomad Dipolisikan, Gamasaba Riau Angkat Bicara