PILIHAN
Ingat! Jika Tidak Pidana Mengancam, Bawaslu: C1 Wajib Diumumkan di PPS
BUALBUAL.com, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Hal ini disampaikan Rusidi di kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019).
"Berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," tutur Rusidi.
Rusidi menambahkan bahwa jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun.
"Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti, sanksinya jelas dikenakan Pidana Kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000, dan itu jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017." jelasnya.
Hal ini disampaikan Rusidi karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas, sekaligus agar setiap pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU, tutup Rusidi.
Penulis | : | Rilis |
Berita Lainnya
Gatot Nurmantyo Merapat Kebarisan Pendukung Prabowo
Wujudkan Langit Biru Bebas Karhutla, Polda Riau Gandeng Relawan Berbasis Aplikasi Lancang Kuning
Bupati Inhil H.M Wardan Buka MTQ Ke - 48 Tahun 2018
Pertengahan Oktober Peserta Seleksi PTP Ikuti Ujian Kompetensi
JCH Asal Dumai Mulai Demam, Cuaca Mekkah Capai 42 Celcius
Chelsea Kalah, Conte Kesal Gol Morata Dianulir
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sekda Kampar Cek Langsung Suhu Tubuh Masyarakat yang Masuk ke Kampar
Salah Seorang Kepala Sekolah Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis, Terkait Dana KONI 2019
#Waw... 5 zat paling mematikan di dunia, Lebih beracun dari Sianida
Repdem Desak Presiden Mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang BPJS
Bawak Rokok Ilegal 2 Unit Speedboat Diperairan Inhil, Diamankan Opensif Dit Polairud Polda Riau
Tangani Corona, Gubri Ajak Swasta dan Orang Kaya Gotong Royong Membantu Pemerintah