PILIHAN
Ingat! Jika Tidak Pidana Mengancam, Bawaslu: C1 Wajib Diumumkan di PPS
BUALBUAL.com, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Hal ini disampaikan Rusidi di kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019).
"Berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," tutur Rusidi.
Rusidi menambahkan bahwa jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun.
"Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti, sanksinya jelas dikenakan Pidana Kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000, dan itu jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017." jelasnya.
Hal ini disampaikan Rusidi karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas, sekaligus agar setiap pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU, tutup Rusidi.
| Penulis | : | Rilis |

Berita Lainnya
Jembatan Penghubung Dua Kelurahan di Kecamatan Reteh INHIL Menunggu Ambruk
Di Bengkalis Riau, Ratusan Massa Gelar Aksi Bela Bendera Tauhid
Alhamdulillah Sepanjang 2.200 Meter, Jalan Teladan SK 06 Rohil telah Dilaksana Pengerasan
Berbagai Organisasi dan Ormas Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran Desa Bekawan
Ratusan mahasiswa dari Universitas Riau dan UIN Suska, menggelar unjuk rasa di depan Mapolda
Tagih Janji Wardan Tentang Beasiswa, Tim 20 Mulai Bersuara
Bupati HM. Wardan, Turut Berjibaku Padamkan Api di Tempuling
Ops Aman Nusa II 2020, TNI, Polri dan Pemda Lampura Semprot Disinfekta Wabah Covid-19 dengan water Canon
Koramil 09 Kemuning dan Polsek Keritang Bersama Masyarakat Gelar Simulasi Penanganan Karhutla
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Eks Gubri Annas Maamun
Inilah10 Pesan untuk Pejuang Skripsi
Pemkab Inhil Serahkan Bantuan Ambulance Air Kepada Dua Kecamatan Ini