PILIHAN
Pemilu Ketua PPK Panwascam Pangkalan Kuras Dituntut 1 Bulan Penjara 'Sidang Tindak Pidana'

BUALBUAL.com - Sidang pidana Pemilu dengan terdakwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (27/6/2019).
Pada sidang dengan materi tuntutan tersebut bertindak sebagai hakim ketua Melinda Aritonang SH MH didampingi dua hakim lainnya, Nurrahmi SH MH dan Joko Sucipto SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan tampak hadir Marthalius.
Pada sidang kali ini jaksa Marthalius membacakan tuntutan terhadap terdakwa ketua PPK Pangkalan Kuras. Sementara terdakwa Sugeng begitu khidmat mendengar tuntutan jaksa.
"Menuntut terdakwa, dengan satu bulan dan denda lima juta rupiah subsider satu bulan," terang jaksa Marthalius.
Disampaikan jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melanggar pasal 532 junto 554 junto dan junto pasal 53.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Jagat Media Sosial Heboh, Wali Santri Caci Ustadz Diduga Tak Terima Anaknya Dikeluarkan dari Pesantren
#7 Poto Cewek Penuh Drama di Sosmed Bikin geli-geli Giimana gitu..!!
Lukman Edy Laporkan Dr Arya Wedakarna, kepada (BK) DPD RI Terkait Dalang Penolakan Ustadz Somad Di Bali
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Canangkan Gerakan 2019 Prabowo Presiden
Rawan Kelangkaan PT Pertamina (Persero) menggelontorkan 129.000 tabung elpiji bersubsidi
Antisipasi Musim Kemarau dan Karhutla, Koramil 09 Kemuning Bersama Polsek Keritang Buat Kanal Blocking
Polda Riau Pecat Tiga Oknum Polisi "Nakal"
Ada 14 Titik Panas Terdeteksi di Riau
BPJS Ketenagakerjaan Harap Revisi PP Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Segera Disahkan
Dumai Terbitkan 29 Ribu Keping Kartu Identitas Anak 'Pertama di Riau'
Sebanyak 6.906 Tenaga Kerja Non ASN Bintan, Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan
Dinkes Inhil Gelar Acara Ramah Tamah Pada Puncak Peringatan HKN ke-54