PILIHAN
Pemilu Ketua PPK Panwascam Pangkalan Kuras Dituntut 1 Bulan Penjara 'Sidang Tindak Pidana'
BUALBUAL.com - Sidang pidana Pemilu dengan terdakwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (27/6/2019).
Pada sidang dengan materi tuntutan tersebut bertindak sebagai hakim ketua Melinda Aritonang SH MH didampingi dua hakim lainnya, Nurrahmi SH MH dan Joko Sucipto SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan tampak hadir Marthalius.
Pada sidang kali ini jaksa Marthalius membacakan tuntutan terhadap terdakwa ketua PPK Pangkalan Kuras. Sementara terdakwa Sugeng begitu khidmat mendengar tuntutan jaksa.
"Menuntut terdakwa, dengan satu bulan dan denda lima juta rupiah subsider satu bulan," terang jaksa Marthalius.
Disampaikan jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melanggar pasal 532 junto 554 junto dan junto pasal 53.***
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Jadi Pj Bupati Inhil, Rudiyanto Akan Lanjutkan Program HM Wardan
Sebanyak 1.030 Kendaraan Terjaring Razia Penertiban Pajak
Tim BASARNAS Inhil Terus Lakukan Pencarian Korban Nelayan Hilang di Perairan Sungai Indragiri
DPC AJOI Bengkalis Dikukuhkan 27 November 2018, Alexander:Jadilah Kebanggaan Masyarakat
Kejati Riau, Larang Kejari Terima Uang Dan Uang Pinjaman Kades Harus Bayar
Pemda Dinilai Kurang Peduli Kuala Enok 'Langganan' Bencana Tanah Longsor
Pemilik 5 Sifat Ini Lebih Cerdas daripada Kebanyakan Orang
Perempuan Ini Rela Jalani Operasi Pengangkatan Pusar Demi Cinta
Bupati Rohil Pimpin Rapat Persiapan Hari sumpah pemuda Tingkat Provinsi Riau
Resmi di Tutup, Kampar Juara Umum, Ini Data Lengkap Pemenang MTQ Provinsi Riau 2019
Putri Mantan Gubernur Riau, Siti Nabila Rusli Ikut Wakili Indonesia di Ajang Tari Internasional di Hungaria
Jenazah Sys NS Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut