PILIHAN
PN Siak Vonis Bebas Teten Efendi Beserta Direktur DSI
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Siak memvonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan.
"Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum. Maka terdakwa dibebaskan," kata Ketua Majelis Hakim, Roza El Afrina didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular di Siak, Selasa (23/7/2019).
Dalam membacakan putusan hakim menilai SK Menhut itu bukanlah fakta otentik yang dipalsukan. Pasalnya tidak terpenuhi unsur memalsukan baik dari segi fisik maupun isinya.
Menanggapi putusan hakim kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor atas nama Jimmy, Firdaus Azis mengatakan bahwa jika melihat pertimbangan hakim, apa yang dimaksud palsu adalah secara fisik. Akan tetapi palsu secara intelektual tak ada dipertimbangkan
Dalam tuntutannnya JPU menganggap SK itu sebagai palsu dan mendakwa dengan tindak pidana pemalsuan. Pasalnya SK yang sudah tidak berlaku itu dijadikan PT DSI untuk mengurus izin lokasi pada tahun 2006 ke Bupati Siak saat itu, Arwin.
Bahkan kemudian SK itu juga dijadikan alasan untuk mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2009 yang akhirnya menjadi 8.000 ha lebih. Dengan demikian menurut JPU, akibat penggunaan SK yang tidak berlaku itu kedua terdakwa dituntut 2,5 tahun.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan, Jimmy karena lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak. Diapun melaporkan Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI atas dugaan pemalsuan SK Menhut ke Kepolisian Daerah Riau tahun 2015.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Jawab Tantangan Bisnis 2018 Bank Riau Kepri Terapkan Job Empowerment
Ledyana di Lantik sebagai Ketua DPD Persatuan Perempuan IPK (PPI) Rohil
Cari Korban Tenggelam di Inhil, Pawang Buaya Diturunkan di Wilayah Sungai Sialang Panjang
Pertemuan Bupati Siak dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bahas Masalah Taman Nasional
Terkait TKA Ilegal, Demokrat Minta Pemerintah Tangkap dan Pulangkan
77 Orang Langsung Bebas, 6.109 Napi di Riau Dapat Remisi HUT RI
Bolehkah Atau Tidak Duduk Diatas Kuburan?
8 Unit Rumah Ludes Terbakar di Desa Pulau Palas, Inhil
Wagubri Edy Natar Ikut Canangkan Gerakan Bersama Eliminasi TBC 2030
Sejumlah Mahasiswa Inhil Demo Ke Kantor DPRD Inhil, Ini Tuntutannya
Pendemo Minta Terdakwa Divonis Bersalah, Jelang Vonis Pencemar Nama Bupati Bengjalis
Peresmian Tiga Proyek Strategis Riau akan Dihadiri Syamsuar dan Andi Rachman