PILIHAN
Dinkes: Apotek di Riau Diminta Tarik Obat Asam Lambung Ranitidin

BUALBUAL.com - Menindaklanjuti instruksi Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau meminta kepada apotek untuk melakukan penarikan terhadap obat asam lambung merek Ranitidin.
"Kami sudah meminta apotek untuk menarik obatnya dan dikembalikan ke pihak penyuplai," kata Kepala Diskes Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Sabtu (12/10/2019).
Imbauan penarikan obat tersebut, lanjut Mimi, karena obat asam lambung merek Ranitidin dilarang beredar di tengah masyarakat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Masyarakat juga kami imbau agar lebih berhati-hati untuk tidak mengkonsumsi obat lambung jenis ini. Kalau obat ini bisa memicu penyakit kanker, kami tidak bisa mengeluarkan pernyataan karena memang harus ada kajian ilmiahnya," ujarnya.
Lebih lanjut Mimi mengatakan, memang penarikan obat itu merupakan kewenangan BPOM. Kemudian apotek sudah melakukan pengumpulan obat merek Ranitidin itu berdasarkan berita acara BPOM.
"Untuk itu kami berharap pihak-pihak penyedia obat harus mematuhi apa yang telah dikeluarkan oleh BPOM," pungkasnya.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Disdik Kuansing akan Diusut Kejati Riau
Wako Pekanbaru akan 'Coret' Sejumlah Kegiatan APBD 2019 'Tak Ingin Berutang'
Sudah Waktunya Riau Berdamai! di BUALBUAL Pemilu 2019
40 Unit Mobil Dinas akan Dilelang Pemprov Riau
Pekan Depan, 4 Tersangka Korupsi Dana UEK-SP Duri Timur Riau Jalani Tahap II
Tolak Demo 4 November: Organisasi Kepemudaan PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, HIKMABUHDHI, KMDI, itu Bukan Kader Kami
Ajukan Cuti, Posisi Sekda Pekanbaru M Noer MBS Digantikan Azwan
Rayakan Hut ke-44, DPK PPNI Tanahputih tanjung melawan Gelar Sunatan Masal
Pemkab Inhil Kembali Raih Opini WTP Dari BPK
Jemaah Menangis! Doa Bersama Untuk Kesembuhan Ustaz Arifin Ilham
Pengusaha Online Mengeluh Sosmed di Pembatasi Pemrintah, Kami Sulit Unggah Foto-foto Produk
Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UIR Sosialisasikan Penanaman Nilai Islam di SMA 2 Karimun