Wagub DKI Riza Patria Sebut Sekolah di Jakarta Belum akan Dibuka 13 Juli Mendatang
BUALBUAL.com - Wagub DKI Jakarta Riza Patria memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah ibu kota belum akan dibuka pada 13 Juli mendatang. Pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk membuka kembali sekolah.
"Untuk sekolah tanggal 13 Juli itu belum, nanti akan kami umumkan kapan waktu yang tepat mulai bersekolah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta Timur, Senin (1/6).
Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli epidemiologi untuk mempersiapkan protokol kesehatan jelang tatanan baru atau new normal.
Hingga saat ini kata Riza, kegiatan belajar dan ibadah masih dilakukan di rumah masing-masing.
"Akan diumumkan di waktu yang tepat, apalagi anak-anak sekolah yang di bawah 10 tahun, itu menjadi perhatian kami," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan untuk rencana pembukaan sekolah dilakukan bila wilayah Jakarta sudah dinyatakan aman dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 467 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan tahun pelajaran baru dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada tanggal 25 Juni 2021.
Dia menyebut perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan tergantung situasi saat ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayah dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Seperti dilansir dari Antara, dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Berita Lainnya
Gubernur Kepri Ingatkan Prioritas Penggunaan Anggaran Pendidikan
RSUD Arifin Achmad Riau Akan Buka Pelayanan Swab Untuk Masyarakat
Studi Banding, Gubri Kunjungi Maqari Quraniyah Madinatul Munawwarah
Hujan di Malam Hari, PLN UP3 Rengat Respon Cepat Aduan Masyarakat
Peringati Harganas ke-28, Plt Wali Kota Cimahi Harap Jaga Kesatuan dan Keharmonisan
Pemkab Inhil Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Teluk Pantaian
Disdik Bengkalis Borong 6 Penghargaan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar 2023
Pemkab Bintan Terima Penghargaan Kategori Ketepatan Waktu Pelaporan SPM 2021
Pak Bupati,! Pecat Aja Kepala Bidang Persampahan DLH Kampar Diduga Alergi Wartawan
Tanpa Kehadiran Anggota DPRD, Berlangsung Megah dan Hikmad, Camat Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka
Berbangsa Satu, Bupati Hingga Sekda Bintan Berpakaian Adat di Hari Sumpah Pemuda
Pemprov Kepri Sabet 2 Kategori BKN Award