Wagub DKI Riza Patria Sebut Sekolah di Jakarta Belum akan Dibuka 13 Juli Mendatang
BUALBUAL.com - Wagub DKI Jakarta Riza Patria memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah ibu kota belum akan dibuka pada 13 Juli mendatang. Pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk membuka kembali sekolah.
"Untuk sekolah tanggal 13 Juli itu belum, nanti akan kami umumkan kapan waktu yang tepat mulai bersekolah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta Timur, Senin (1/6).
Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli epidemiologi untuk mempersiapkan protokol kesehatan jelang tatanan baru atau new normal.
Hingga saat ini kata Riza, kegiatan belajar dan ibadah masih dilakukan di rumah masing-masing.
"Akan diumumkan di waktu yang tepat, apalagi anak-anak sekolah yang di bawah 10 tahun, itu menjadi perhatian kami," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan untuk rencana pembukaan sekolah dilakukan bila wilayah Jakarta sudah dinyatakan aman dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 467 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan tahun pelajaran baru dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada tanggal 25 Juni 2021.
Dia menyebut perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan tergantung situasi saat ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayah dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Seperti dilansir dari Antara, dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Berita Lainnya
Istri Gubri Hj Misnarni Syamsuar dan Dua Ajudan Positif Covid-19
DWP BPBD Bagi-Bagi Takjil Gratis di Jalan Ahmad Yani Bengkalis
Gubernur Lampung Lantik Hariyati Chandralela Sebagai Wakil Bupati Mesuji
Gerak Cepat Camat Ari Syuria Dampingi Korban Kebakaran, Bantuan Langsung Mengalir ke Warga
Wakil Ketua TP PKK Lampura Hadiri Pengajian Rutin Kliwonan Muslimat NU di Desa Sido Rahayu
Staf Kelurahan Pulau Berkurang, Diduga Akibat KPM Rangkap jabatan jarang masuk kantor
Angka Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 Riau Tertinggi se-Indonesia, Gugus Tugas Sampaikan Ucapan Terimakasih
Zulaikhah Wardan Jadi Narasumber Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Nizar Beri Motivasi Para Pelajar di SMK Negeri 1 Singkep Terkait Vaksinasi
Hadiri RUPS Luar Biasa BRK di Batam, Bupati Kuansing Walkout Saat Rapat Berlangsung
BBKSDA Riau Ingin Rimbang Baling Jadi Taman Nasional
Bupati Bengkalis Bersama Rombongan, Ikut Rakor Bersama Gubernur Se-Sumatera Di Pekan Baru