Wagub DKI Riza Patria Sebut Sekolah di Jakarta Belum akan Dibuka 13 Juli Mendatang

BUALBUAL.com - Wagub DKI Jakarta Riza Patria memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah ibu kota belum akan dibuka pada 13 Juli mendatang. Pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk membuka kembali sekolah.
"Untuk sekolah tanggal 13 Juli itu belum, nanti akan kami umumkan kapan waktu yang tepat mulai bersekolah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta Timur, Senin (1/6).
Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli epidemiologi untuk mempersiapkan protokol kesehatan jelang tatanan baru atau new normal.
Hingga saat ini kata Riza, kegiatan belajar dan ibadah masih dilakukan di rumah masing-masing.
"Akan diumumkan di waktu yang tepat, apalagi anak-anak sekolah yang di bawah 10 tahun, itu menjadi perhatian kami," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan untuk rencana pembukaan sekolah dilakukan bila wilayah Jakarta sudah dinyatakan aman dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 467 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan tahun pelajaran baru dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada tanggal 25 Juni 2021.
Dia menyebut perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan tergantung situasi saat ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayah dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Seperti dilansir dari Antara, dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Meresmikan Panti Jompo Tuah Bunda Dabo Singkep
Dandim Dampingi Bupati Bengkalis, Tinjau Posko Pengamanan Nataru 2022/2023
Gubernur Ansar Lantik Mabicab & Kwarcab Pramuka dan ICMI Orda Kabupaten Lingga 2022-2027
Disperindag Kabupaten Bengkalis, Beri Penjelasan Terkait Penggunaan Anggaran
Dewi Ansar: Tenaga Pendidik PAUD Harus Memiliki Kualitas Iman dan Taqwa
Gugus Tugas Riau Dukung Rencana Aksi Gugus Tugas Pekanbaru Tangani Lonjakan Kasus Positif Covid-19
UMK Kabupaten Kota di Riau Paling Lambat Disahkan Gubri 21 November
Riau Luncurkan Kalender Event Pariwisata 2023, Catat Jadwalnya!
48 Orang Taruna Taruni Kemaritiman Dilantik, Bupati Kasmarni Optimis Mereka Mampu Bersaing Secara Global
Iwan Taruna Jadi Ketua DPRD, Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik
Bupati M Adil Kena OTT KPK, Gubernur Riau Surati Mendagri terkait Penunjukan Plt
Pemprov Riau Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin