Gubri Kembali Tegaskan Orang Masuk Ke Riau Kembali Ditetapkan ODP dan Isolasi
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar kembali menegaskan orang yang masuk ke Riau harus dijadikan Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid-19 dan jalankan isolasi mandiri selama 14 hari.
Hal tersebut disampaikan Gubri, H Syamsuar saat kompresi pers penyebaran Covid-19 Riau, Rabu (9/6/2020) di Posko penanganan Covid-19 Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Dikatakannya jika penegasan tersebut menimbang adanya penambahan pasien positif sebanyak 2 orang di Provinsi Riau yang berasal dari pendatang yang juga menjadi acuan bagi Riau dalam meningkatkan kewaspadaan.
"Saat ini daerah kita sudah terbuka terutama terkait menuju new normal, sehingga untuk keluar masuk sudah kembali berjalan. Untuk itu kita juga harus meningkatkan kewaspadaan sebagaimana mestinya," kata Gubri.
Untuk orang masuk atau pendatang ini ke Riau ini, Gubri juga meminta kepada seluruh Kepala daerah sampai ke tingkat Rt, Rw untuk mendata atau mencatat seluruh pendatang yang masuk. Karena dengan mendata itu maka mengantisipasi atau penambahan bisa teratasi dengan maksimal, karena bisa diketahui dengan cepat.
"Ini juga butuh dukungan dari masyarakat untuk bisa bersama-sama. Kalau memang ada pendatang baru segera laporkan pada perangkat daerah setempat agar bisa kita pantau perkembangan nya dengan maksimal," ujarnya.
Lebih jauh mantan Bupati Siak ini juga mengatakan, kendati saat ini Riau terbuka untuk pendatang. Namun yang dibuka secara resmi baru jalur bandara. Sedangkan untuk terminal, pelabuhan dan lainya masih tertutup, begitu juga pada perbatasan yang masih dijaga ketat seperti sebelumnya.
"Untuk masuk melalui Bandara pun prosesnya masih ketat, yaitu harus sesuai persyaratan seperti SIKM, hasil Swab dan lainya. Jadi kalau pun saat ini ada penambahan itu pun sudah melalui persyaratan yang artinya pasien positif ini terdapat selama berada dalam perjalanan yang juga harus menjadi acuan bagi masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak begitu penting," ujarnya lagi.
Terkait aturan bepergian atau keluar daerah Riau, ia menyampaikan Riau tidak ada menjabat lapangan hanya saja mengacu pada aturan pemerintah pusat. Artinya Riau memberikan atau mepersilahkan keluar daerah dengan catatan mengikuti persyaratan. Seperti melakukan tes swab, rapid tes dan lainya yang sudah ditetapkan.
"Selama persyaratan itu dipenuhi kita persilahkan. Tapi yang pasti kita tetap menghimbau jika tidak perlu atau tidak penting sekali sambar saja dan tetap di rumah. Dan saat ini kita berdoa semoga ini cepat berakhir karena semua itu juga kembali kepada kita bersama - sama," harap gubri.
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Ikuti Upacara Penutupan Latihan Penanggulangan Karhutla
DPD KNPI Kabupaten Bengkalis Afresiasi Pembentukan UPTD BLK
25 Miliar APBD Provinsi Riau Dianggarkan Untuk Pemulihan Ekonomi
Melalui Dana CSR Bank Lampung, Bupati Mesuji Resmikan Tugu Macan Berabasan
Masyarakat Pertanyakan BLT yang Bersumber dari APBD Rohil Tak Kunjung Cair
Puncak Peringatan HKG ke-48 di Inhil Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Pisah Sambut Kakanwil, Gubri Syamsuar Harap Kakanwil Riau Kerja Sama Bangun Riau
Pemprov Riau Serahkan Lahan Kepada Pemko Pekanbaru
Kunker ke Karimun, Ini Agenda Gubernur Ansar
Bupati HM Wardan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP di Lingkungan Pemkab Inhil
Pemprov Riau Terima 1000 paket Sembako dari Baznas Provinsi Riau
Airlangga Tergetkan Golkar Sumbagut 17 Kursi ke Senayan, Riau Tambah 2 Jadi 4