Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pelalawan Mulai Senin Besok Berlakukan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum
BUALBUAL.com - Denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum akan mulai diberlakukan di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai Senin (5/10/2020) lusa.
Nantinya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan akan memberlakukan denda hingga Rp100ribu kepada masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pelalawan.
Perbup yang diterbitkan pada 21 September 2020, langsung diundangkan dan diterapkan. Perbup penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
"Masa sosialisasi Perpub berakhir dalam pekan ini. Jadi mulai Senin depan sanksinya sudah diterapkan penuh dan denda dikenakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, H Abu Bakar, Sabtu (3/10/2020).
Satgas penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait.
Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang dengan pembayaran denda Rp 100 ribu bagi warga.
Pada hari pertama pemberlakuan sanksi, tim gabungan akan menyasar dua kecamatan yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Tim akan dibagi ke beberapa titik untuk menggelar razia serta sidang lapangan.
Sementara itu titik yang menjadi fokus razia masker yakni tempat tempat keramaian umum, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama. "Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel," pungkas Abu Bakar.

Berita Lainnya
Bupati Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Bahas Perkembangan IPH Minggu Ketiga Januari 2026
DPRD Riau Rapat Bahas Pergeseran Anggaran 2020
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-7 H. Herman Resmi Jabat Bupati, Siap Jalankan Program 100 Hari
Tren Kasus Baru Positif Covid-19 di Riau Didominasi Kasus Impor
Abrasi di Bengkalis, Gubernur Syamsuar Perintahkan BPBD dan PUPR ke Lokasi
Ilah Daftar Nama Provinsi yang Bakal Dapat Alat Tes Kilat Corona
17 Tahun RSUD Petala Bumi: Gubri Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Layanan Prima
Wabup Lampura Serahkan 127 Sertifikat Program PTSL Bagi Warga Desa Gunung Gijul
CJH Batal Diberangkatkan Tahun Ini, Gubri : Kita Harus Menghormati Keputusan Itu
Bersama TLCI Chapter II Riau, Bupati Kampar Salurkan Bantuan Ke Masyarakat
Wabup Lingga buka Kegiatan PMI di Pantai Armifa Pasir Panjang
Pemprov Riau Dorong Penguatan Ideologi Menyentuh hingga ke Daerah