Pelalawan Mulai Senin Besok Berlakukan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum
BUALBUAL.com - Denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum akan mulai diberlakukan di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai Senin (5/10/2020) lusa.
Nantinya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan akan memberlakukan denda hingga Rp100ribu kepada masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pelalawan.
Perbup yang diterbitkan pada 21 September 2020, langsung diundangkan dan diterapkan. Perbup penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
"Masa sosialisasi Perpub berakhir dalam pekan ini. Jadi mulai Senin depan sanksinya sudah diterapkan penuh dan denda dikenakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, H Abu Bakar, Sabtu (3/10/2020).
Satgas penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait.
Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang dengan pembayaran denda Rp 100 ribu bagi warga.
Pada hari pertama pemberlakuan sanksi, tim gabungan akan menyasar dua kecamatan yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Tim akan dibagi ke beberapa titik untuk menggelar razia serta sidang lapangan.
Sementara itu titik yang menjadi fokus razia masker yakni tempat tempat keramaian umum, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama. "Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel," pungkas Abu Bakar.

Berita Lainnya
Gubernur Kepri Terima Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional
Bupati Bengkalis Kasmarni, Lakukan Gunting Pita Peresmian Gedung Sekolah TK dan SD Paramita Maitreya di DURI
Gesa Program, Camat Bandar Laksamana Salurkan BLT- DD 2023, di Desa Temiang.
Kanwil DJPb Riau Minta Pemerintah Daerah Maksimalkan Serapan Anggaran
Jaga Kesehatan Otak, Gubri Wahid Pilih RSUD Arifin Achmad untuk Cek Stroke
Bupati Kasmarni Terima CSR Korban Banjir dan Bedah Rumah
Bupati HM Wardan Buka MTQ ke-50 Kabupaten Inhil Secara Sederhana
Makna Filosofis Logo HUT ke-80 RI yang Diluncurkan Presiden Prabowo di Istana Negara
Bupati HM Wardan Buka Rakorda LPTQ Inhil Tahun 2022
Gubri Syamsuar Duet Bersama Judika, Simak Keseruan Pesta Ribuan Rakyat Riau
Kordinasi Cegah Karhutla, BPBD Riau Lakukan Persiapan Hadapi Musim Kemarau
Pemkot Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda PBB dan Pajak Reklame hingga 31 Oktober 2026