Pelalawan Mulai Senin Besok Berlakukan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum
BUALBUAL.com - Denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum akan mulai diberlakukan di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai Senin (5/10/2020) lusa.
Nantinya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan akan memberlakukan denda hingga Rp100ribu kepada masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pelalawan.
Perbup yang diterbitkan pada 21 September 2020, langsung diundangkan dan diterapkan. Perbup penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
"Masa sosialisasi Perpub berakhir dalam pekan ini. Jadi mulai Senin depan sanksinya sudah diterapkan penuh dan denda dikenakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, H Abu Bakar, Sabtu (3/10/2020).
Satgas penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait.
Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang dengan pembayaran denda Rp 100 ribu bagi warga.
Pada hari pertama pemberlakuan sanksi, tim gabungan akan menyasar dua kecamatan yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Tim akan dibagi ke beberapa titik untuk menggelar razia serta sidang lapangan.
Sementara itu titik yang menjadi fokus razia masker yakni tempat tempat keramaian umum, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama. "Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel," pungkas Abu Bakar.
Berita Lainnya
Masyarakat : terimakasih ustad Syahrul Aidi Anggota DPR RI, telah memberi kami pekerjaan
Kendalikan Abrasi, Presiden Jokowi Tanam Mangrove di Pulau Terdepan Bengkalis
Sikap Satria Pemuda Persis Konsisten Usung M Aripin Untuk Calon Kuat Ketua KNPI
Enam Perusahan di Riau Terima Penghargaan Siddhakarya Tahun 2020
Anggaran Besar, Diduga Semenisasi di Halaman Kantor Camat Batsol Asal Jadi
DPRD Riau Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi
Bupati HM Wardan Sampaikan Bentuk Komitmen Pemkab Inhil dalam Berantas Narkoba
Bupati Karimun Kepri 'Aunur Rafiq' Dinyatakan Positif Covid-19
PKK Kepri Ikut Percepat Vaksinasi Anak-anak, Persiapan Belajar Tatap Muka
Kabupaten Inhil Sabet Peringkat Dua Keterbukaan Informasi Publik KI Award Riau
Ardian Saputra Berikan Kontribusi Sosial kepada Masyarakat Bukit Kemuning
Kadisdik Edi Sakura : Ujian Kenaikan Kelas Berjalan Lancar, PPDB mulai 16 - 27 Juni 2020