Perda RTRW Riau Mesti Diharmonisasi Kembali
BUALBUAL.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang sudah disahkan, perlu dilakukan harmonisasi kembali. Pasalnya, RTRW Riau tidak selaras lagi dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang disahkan pemerintah pusat.
Selain itu, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) bagian dari RTRW itu juga tak dikenal lagi, dalam UU CK yang baru.
"Dengan terbitnya UU CK, maka tidak bisa ditetapkan lagi. Pasalnya, Perda RZWP3K sudah tak dikenal lagi dalam UU CK," kata Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin, di Hotel Novotel, Jalan Riau Pekanbaru, Kamis (10/12/20).
Menurutnya, Pemerintah Provisi Riau bahkan diminta segera menyurati Kementerian ATR/BPN terkait perlunya harmonisasi atas Perda RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Hal itu penting, guna penyelelarasan tata ruang kehutanan mau pun peraiaran yang diharapkan, perlu saling terintegrasi. Tidak lagi terpisah, seperti peraturan yang dibuat sebelumnya.
"Karena itu, Gubernur Riau diharapkan segera menyurati ke kita, melakukan revisi sekalian dengan perairan. Begitu juga dengan kehutanan, semua perubahan kawasan kehutanan diintegrasikan dalam proses RTRW," ungkap Arie.

Berita Lainnya
Covid-19 Pelalawan: Dua Pasien Positif Sembuh, 8 PDP Diperbolehkan Pulang
Rumah Susun Universitas Lancang Kuning Riau Sudah Diresmikan
Pekerja Hutan Tewas Diserang Harimau di Pelalawan, Ini Kronologi Lengkapnya
Wagub Kepri Blusukan ke Berbagai Lokasi Vaksinasi di Batam
Cek Persiapan Armuzna, Tim Was DPR RI Akuu Masih Negosiasi dengan Arab Saudi Soal Rumah Sakit Darurat Untuk Jemaah
Petani Inhil Bangkit! Gubri Abdul Wahid Perjuangkan Peremajaan dan Pabrik Pengolahan Kelapa
Update Covid-19 Riau: Hari Ini Tambah 1 Kasus Positif Covid-19 dan 10 Pasien Sembuh
Kunjungi BDI Kota Padang, Roby dan Hafizha Bakal Bawa Pulang Pelatihan 3 in 1
TP-PKK Mandau Kegiatan Bermasa Jum'at Berkah
Harlah 1 Abad NU, Gubernur Ansar Bangga Dengan Warga NU
Tembus di Angka Rp12,7 Triliun, Investasi Inhil Kalahkan Enam Provinsi di Sumatera
Bupati Inhil Herman Tinjau Proyek Drainase Box Culvert di Tembilahan