Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Lantik BPD se-Kecamatan Keritang, HM Wardan Harapkan BPD Bisa Bersinergi dengan Kades
BUALBUAL.com - Dengan momentum Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Keritang diharapkan dapat bersinergi dengan Kepala Desa sebagai Pemerintah Desa, demikian hal ini dikatakan Bupati HM. Wardan usai meresmikan 5 BPD periode 2021-2027 yang ada di Kecamatan Keritang, Selasa (29/6/2021).
Peresmian yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Keritang turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, Kadis PUTR, Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil, Camat serta unsur Forkopimcam Kecamatan Keritang, Kepala Desa dan Pendampingan Desa, baik dari DMIJ Plus Terintegrasi, P3MD dan lainnya yang ada di Kecamatan Keritang serta tokoh masyarakat.
Adapun nama 5 Desa yang diresmikan keanggotaan nya oleh Bupati HM.Wardan yaitu, BPD Desa Kota Baru Sebrida, Kembang Mekar Sari, Kuala Keritang, Teluk Klasa dan Desa Sebrang Pambenaan yang diawali dengan pengambilan sumpah dan janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Bupati HM. Wardan dalam sambutannya usai meresmikan BPD 5 Desa se-Kecamatan Keritang mengatakan, pada hari ini kita lakukan pengambilan sumpah dan janji Anggota BPD se-Kecamatan Keritang. Pelaksanaan ini berdasarkan pasal 9 peraturan Daerah No. 3 tahun 2015 tentang BPD.
"Tentunya dengan momen yang baik ini membawa kearah yang lebih baik lagi dan dapat melaksanakan amanah dan pekerjaan yang di percayakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani perundangan yang berlaku," ungkapnya.
Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Daerah No. 3 tahun 2015 disebutkan bahwa selaku wakil dari penduduk desa BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pembentuk peraturan Desa dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
Maka dari itu, Bupati mengharapkan dalam aplikasi tugas kesehariannya dapat bersinergi menjalin hubungan yang baik antara BPD dengan Kepala Desa sebagai Pemerintah di Desa. Serta menjalankan fungsinya BPD sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

Berita Lainnya
Memperingati Hari Jadi Provinsi Riau Ke 65 Bupati Rezita Yopi Ucapkan Ekonomi Provinsi Riau Mulai Bangkit
Didampingi PJ Sekda Riau, Gubri Ikuti Webinar Satgas PK Secara Virtual
BPIP Tetapkan 135 Paskbraka Riau Sebagai Purnama Paskibraka Duta Pancasila
Wabup Syamsuddin Uti Lantik 248 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengawas dilingkungan Pemkab Inhil
Bupati HM Wardan Ikuti Pemantauan Pilkades Serentak Bersama Dirjen Bina Pemerintah Desa
Bupati HM Wardan Buka Bimtek Panitia Pilkades Tahun 2021
Tahun 2022, Roby Optimis Ekonomi di Bintan Akan Bangkit Melalui 2 Sektor
Pertumbuhan Ekonomi Riau Naik 4,59 Persen, Begini Penjelasan nya
Pohon Raksasa Mersawa Anisoptera spp Gergasi, Dapat Merasakan Oksigen alami di Hutan Tropis Bukit Condong
Bupati Kasmarni Sejumlah Pembangunan Strategis Akan Dimulai Progress Tahun 2022
Kepada Channel News Asia, Gubernur Ansar Paparkan Potensi Kerjasama Kepri-Singapura
Hj Zulaikhah Wardan Jenguk Balita Hidrosefalus dan Gizi Buruk di Kecamatan Kempas