DPC SPRMII Dumai Nilai Kenaikan UMK 2022 Tidak Sesuai Dibanding Kebutuhan Masyarakat
BUALBUAL.com - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya.(rls)
Berita Lainnya
Cooling system di tengah bencana banjir, Kapolres Bengkalis salurkan sembako dan pesan damai ke Masyarakat Siak Kecil Menjelang Pemilu 2024
Ketua Persit KCK LIV Kodim 0314/Inhil Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sialang Panjang
AJOI Tubaba Berbagi Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Penumangan
Dimasa Pandemi Covid -19, PT SAS Muara Basung Tetap Kucurkan Bantuan CSR
PT PAA Simpang Bangko Salurkan CSR Pada Warga Terdampak Covid -19
Peduli Warga Kurang Mampu, Polsek TPTM Polres Rohil Serahkan Bansos
Polwan Polres Bintan Gotong Royong Bersihkan Tempat Ibadah Sambut Hari Jadi Polwan ke-74
Kapolres Inhil Survei Lokasi Penampungan dan Lakukan Pendataan Tunawisma
PLN ULP Tembilahan Pasang Listrik Gratis Untuk Warga Kurang Mampu di Sungai Piyai
Jadikan Sampah sebagai Peningkatan Ekonomi, Ketua PKK Kampar Hj. muslimawati sosialisasi penanganan Sampah di Kuok.
Emak-Emak Peduli Husni Thamrin Langsung Salurkan Bantuan Korban Kebakaran
Septian Nugraha, Putra Sulung Bupati Kasmarni, Rajut Mahligai Rumah Tangga Dengan Dara Cantik Bengkalis