DPC SPRMII Dumai Nilai Kenaikan UMK 2022 Tidak Sesuai Dibanding Kebutuhan Masyarakat

BUALBUAL.com - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya.(rls)
Berita Lainnya
Nelayan Desa Batang Tumu Tolak Proyek Perusahaan Pembuatan Kanal Lahang Hulu, Ekosistem Sungai Kami Terancam Rusak
Ditengah Guyuran Hujan Warga Rela Datang Mendapatkan Minyak Goreng Murah
Ketua MPC PP Inhu Saat Pidato Pelantikan Pengurus PAC Rengat Barat Tegas dan lugas
Alumni Akpol 1992 Riau Gelar Bansos 'Berbagi Untuk Negeri', Distribusikan 556 Paket Sembako
Berkah Ramadhan, Sat Lantas Polres Karimun Berbagi Takjil kepada Pengendara
Apa Benar? Diduga Ada Oknum Perjual Belikan Pin Bengkalis BERMASA
Relawan World Cleanup Day Siap Bantu Tingkatkan Kebersihan di Lampung Utara
PB HIPPMIH - Pekanbaru Mengulik Pj Herman, Sosok di Anggap Berkomitmen Memajukan Pertumbuhan Ekonomi Inhil
Kesbangpol Inhil dan FPK Inhil rapat tentang Isu dan Kegiatan
Sebanyak 30 Peserta Ikuti Sunatan Ceria yang Digelar Sahabat Hati dan RK Center
Peringati HUT ke-70 Kodam I/BB, Kodim 0314 Inhil Lakukan Bhakti Sosial Donor Darah
Organisasi PBB di Kabupaten Karimun Resmi Dibentuk, Ini Tujuannya