DPC SPRMII Dumai Nilai Kenaikan UMK 2022 Tidak Sesuai Dibanding Kebutuhan Masyarakat
BUALBUAL.com - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya.(rls)

Berita Lainnya
Direktorat Intelkam Polda Riau Sampaikan Pesan Ini, Pengurus DPC Granat Pelalawan Siap Bersenergi
Horee!! Boss Bar & KTV Room Launching, Warnai Semaraknya Kota Duri
FKAP Lampura Berikan Bantuan ke Ponpes dan Anak Yatim Piatu serta Korban Banjir di Kotabumi
PW IWO Riau Buka Bersama dengan Puluhan Anak Yatim
Beberkan Keabsahan LMP Mada Propinsi Lampung Sosialisasi Ke Marcab LMP Lampura
IKMR Bengkalis Salurkan Bantuan Dan Trauma Healing korban Gempa Pasaman
Jelang Lebaran Idul Fitri, SPR Langgak Berbagi dengan Warga Tandun dan Anak Yatim
Blok Langgak Beralih ke Perusahaan Asing, AMA Riau Nyatakan Penolakan Tegas
Dihadiri Pengurus Gereja Santa Maria, PB GNP Covid 19 Bertemu Pastor Gereja Santo Paulus
PT PHR Gelar Sosialisasi Keselamatan Di Wilayah Operasional, Camat Batsol Beri Apresiasi
SMSI Gelar Audensi Bersama Plt Bupati Bintan
Datang ke Riau, Mantan Wapres Jusuf Kalla Sempatkan diri Jenguk Rusli Zainal di Lapas