DPC SPRMII Dumai Nilai Kenaikan UMK 2022 Tidak Sesuai Dibanding Kebutuhan Masyarakat

BUALBUAL.com - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya.(rls)
Berita Lainnya
IWO Inhil Kembali Salurkan Bantuan, 30 Paket Untuk Masyarakat Desa Pulau Palas
Layangkan Petisi, Pengusaha Transportasi Laut di Inhil Minta Pertamina Tidak Hentikan Supply BBM ke SPBU Kompak Putra Sindo Bajaran
AKBP Fahrian: Jadikan Rumah Tempat yang Nyaman untuk Suami Pulang
Bela Purwakarta Ajak Masyakarat Peduli Cianjur Melalui Donasi
Kaban Kesbangpol Serahkan Bantuan 5 Unit Komputer Buat KPU Inhil
Jumat Berkah Polsek Bintan Utara Polres Bintan Berikan Sembako kepada Masyarakat
Polsek Batang Cenaku Bakti Sosial Sempena Hari Bhayangkara di 2 Mushala
Ananda Rizki Asal Gaung Butuh Bantuan Para Dermawan
11 Siswa Siswi Yatim Piyatu SD Negeri 013 Bintan Timur Dapat Sembako
Bentuk Kepedulian Sebagai Garda Terdepan, Kodim 0314 Inhil Serahkan 105 Parsel kepada Tenaga Medis
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Polres Lingga Bagikan 200 Paket Sembako
PD IWO Inhu Jalin Silaturahmi Bersama Kapolres Inhu