DPC SPRMII Dumai Nilai Kenaikan UMK 2022 Tidak Sesuai Dibanding Kebutuhan Masyarakat

BUALBUAL.com - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya.(rls)
Berita Lainnya
Antisipasi Paham Radikal, Kesbangpol Inhil Taja FGD Bersama Stakeholder Terkait
Bank Riau Kepri Cabang Air Molek Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir
Bakti Sosial di Tempat Ibadah Hari Bhayangkara Polres Inhu Terus Berlanjut
Kolaborasi BRK Syariah dan IWO Inhil Salurkan Sembako kepada Korban kebakaran di Desa Sialang Panjang
Jelang Idul Fitri, PT SSR Bagikan Ratusan Paket Sembako
Nasibmu Tak Masuk Anggaran, Jembatan Putus Terusan Beringin Jaya Indragiri Hilir Utara
Mohon Uluran Tangan untuk Bapak M Nasir: Seorang Buruh Tani Kelapa di Inhil Menderita Penyakit Timor
Nasibmu Tak Masuk Anggaran, Jembatan Putus Terusan Beringin Jaya Indragiri Hilir Utara
Tahap II 1.500 Masker Gratis Dibagikan, Warga Apresiasi Kegiatan IWO Provinsi Riau
Perwakilan Wartawan se-Kabupaten Purwakarta Distribusikan Hasil Galang Dana Peduli Kemanusiaan
B2P3 Pemuda Pancasila Inhu Siap di Pimpin Ali Amsar Siregar
Polsek Rengat Barat Makan Siang Bersama Wartawan, Walau Berbeda Pilihan Tetap Bersaudara