DPC SPRMII Dumai Nilai Kenaikan UMK 2022 Tidak Sesuai Dibanding Kebutuhan Masyarakat

BUALBUAL.com - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya.(rls)
Berita Lainnya
PT Permata Citra Rangau Kembali Salurkan 60 Paket Bantuan Pada Warga Sekitaran Perusahaan
YVB dan Para Donatur Serahkan Kunci RLH Bagi Korban Kebakaran di Jalan Serta Daya
Gara-Gara Kesal Keluarganya Terpecah Imbas Pilkada, Bintang Emon Mulai Kritik Pemerintah
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
PT. Pelita Agung Agrindustri- Duri, Kucurkan Program CSR"Permata Cerdas" Berikan Beasiswa Bagi Siswa/I Berprestasi dan Kurang Mampu
HDCI Kepri & Batam Manfaatkan Momen Ramadhan Untuk Berbagi
Pantaskah Proyek APBD Dinikmati Segelintir Oknum Pejabat /Pengusaha Dan Berada di Lahan HPT?
DPK Apindo Kabupaten Bengkalis, Berkunjung ke PT Nusantara Power, ULP PLTMG Balai Pungut Pinggir
Gelar Jakarta Metaverse, Komite Ekraf Jakarta Pertemukan Ribuan Pelaku Ekraf Tanah Air
Dinsos Lampura Berikan Bantuan kepada Warga Penderita Tumor Ganas
Menyatunya Lintas Etnis di Celebration Budaya Rokan Hilir, Zulkifli Indra:Warisan Bagi Generasi Muda
PHR Hibahkan 4 Unit MCK di Rohil, Tingkatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi