Ratusan Gram Ganja Kering Dimusnahkan Polda Kepri
BUALBUAL.com - Sebanyak 139,1 (seratus tiga puluh Sembilan koma satu) gram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Batam dengan Polda Kepri dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, Kamis (17/03/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH, Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
"Pada Hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Sekira Pukul 11.45, Tim Unit K9 KPU Bea Cukai Batam melakukan kegiatan rutin yaitu pelacakan terhadap barang yang masuk dan keluar Batam. Pada saat melakukan pelacakan barang ekspedisi Sicepat yang berasal dari Aceh ke Batam, K9 Respons terhadap salah satu barang, Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan empat buah kemasan Kopi Gayo, yang 2 didalamnya disembunyikan ganja dengan berat bruto masing – masing 91,9 gram dan 71,2 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan Narkotest dan hasilnya Positif Marijuana Canabis," ucap PS Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melimpahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya.
″Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 163,1 (seratus enam puluh tiga koma satu) gram narkotika jenis ganja, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 20 (dua puluh) gram dan Sisa pengembalian dari Labfor untuk Pembuktian di Pengadilan sebanyak 4 (empat) gram, sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 139,1 (seratus tiga puluh Sembilan koma satu) gram narkotika jenis ganja," jelas AKP Lukman Husin.
"Status tersangka dari Barang Bukti temuan ini masih dalam Lidik. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta pihak-pihak terkait untuk dapat menemukan pemilik dari Barang haram tersebut," ungkapnya.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.

Berita Lainnya
Kebersamaan Makan Siang Anggota TMMD Tapin dan Warga
Alat Berat Diturunkan, Optimalkan Pembuatan Badan Jalan TMMD ke-121 Kodim 1008/Tabalong
Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal Serentak di Mako Brimob, Targetkan 100 Dosis
Bersama Warga, Anggota Satgas TMMD Pindahkan Tumpukan Pohon
Bhayangkari Inhil Dukung Penuh Pelaksanaan Hari Bhayangkara ke-74 Tahun
HUT TNI AL Ke-76 Lanal Dumai Gelar Vaksin Covid-19 di Pulau Terluar Provinsi Riau
HUT Bhayangkara ke-80 di Inhil Meriah! Kapolres Tegaskan Polri Harus Hadir dan Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
Bhayangkari Inhil Dukung Penuh Pelaksanaan Hari Bhayangkara ke-74 Tahun
Kapolres Tanjungpinang Pimpin Operasi Gaktibplin Gabungan
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Bintan Terus Laksanakan KRYD
Rehab RTLH Capai 63 persen, Tim Wasev Nilai Progres TMMD Kodim 1008 Tabalong Sangat Baik
Kolaborasi Polda Riau dan Cipayung Plus, Berangkatkan 200 Masyarakat Mudik Lebaran Gratis