Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Ratusan Gram Ganja Kering Dimusnahkan Polda Kepri
BUALBUAL.com - Sebanyak 139,1 (seratus tiga puluh Sembilan koma satu) gram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Batam dengan Polda Kepri dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, Kamis (17/03/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH, Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
"Pada Hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Sekira Pukul 11.45, Tim Unit K9 KPU Bea Cukai Batam melakukan kegiatan rutin yaitu pelacakan terhadap barang yang masuk dan keluar Batam. Pada saat melakukan pelacakan barang ekspedisi Sicepat yang berasal dari Aceh ke Batam, K9 Respons terhadap salah satu barang, Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan empat buah kemasan Kopi Gayo, yang 2 didalamnya disembunyikan ganja dengan berat bruto masing – masing 91,9 gram dan 71,2 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan Narkotest dan hasilnya Positif Marijuana Canabis," ucap PS Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melimpahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya.
″Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 163,1 (seratus enam puluh tiga koma satu) gram narkotika jenis ganja, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 20 (dua puluh) gram dan Sisa pengembalian dari Labfor untuk Pembuktian di Pengadilan sebanyak 4 (empat) gram, sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 139,1 (seratus tiga puluh Sembilan koma satu) gram narkotika jenis ganja," jelas AKP Lukman Husin.
"Status tersangka dari Barang Bukti temuan ini masih dalam Lidik. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta pihak-pihak terkait untuk dapat menemukan pemilik dari Barang haram tersebut," ungkapnya.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.


Berita Lainnya
Green Policing Polda Riau: Ketegasan Sang Terbaik dalam Menjaga Bumi Lancang Kuning
Polres Tubaba Berikan Bansos kepada Pedagang dan Warga Terdampak PPKM
Selama Ops Zebra Lancang Kuning 2020, Satlantas Polres Kampar Tingkatkan Intensitas Patroli
Kembali, Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu dengan Cara Direbus
Kapolres Inhil bersama Forkopimda Panen Madu Lebah di Desa Teluk Kabung
Kapolres Inhil Bagi-bagi Takjil Bagi Masyarakat Tembilahan
Tingkatkan Kemampuan Personil, Polres Lingga Gelar Latihan Dalmas
Kapolres Inhil Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas
Kapolresta Hadiri Syukuran Hari Buruh Internasional Tahun 2025 di Kota Tanjungpinang
Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat Di Bisnis PETI
Jelang Puasa Ramadhan, Personel Polres Lampura Bersih-bersih Masjid di 3 Lokasi
Untuk Mengantisipasi Bencana, 1.300 Personel Gabungan di Riau Disiagakan