Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Inhil Ajak Organisasi Pers Awasi Bersama

BUALBUAL.com - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Rabu 23 April 2022 di
Hotel Harmoni Tembilahan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua PWI Inhil, Ketua SMSI Inhil, perwakilan AJI Inhil, perwakilan IWO Inhil, serta perwakilan FKWI Inhil dan awak media dari media cetak serta cyber.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BP Jamsostek Kabupaten Inhil Muhammad Ridwan diwakili Rusmanilam menyampaikan beberapa poin penting diantaranya dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu ada juga Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta dalam skala provinsi ada Surat Edaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau tentang himbauan melaksanakan Inpres Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.
"Bahkan dalam skala kabupaten kita telah memiliki aturan melalui Instruksi Bupati Kabupaten Inhil tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Inhil dimana dalam hal ini pemerintah berkomitmen dan mengupayakan agar setiap pekerja dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Rusmanilam.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa program BP Jamsostek yang diharapkan dapat didaftarkan diantaranya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk sekto Formal serta informal.
"Dengan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Instruksi Bupati Inhil tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, kami berharap para pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah dapat langsung terlindungi minimal dalam program yang bersifat resiko yaitu JKK dan JKM," lanjutnya.
Ditambahkannya, bila dilihat dari segi manfaat maka jaminan didalam program Jaminan Sosial tentunya merupakan suatu hal yang menguntungkan bagi tenaga kerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang dan peraturan turunannya.
"Tidak dapat kita pungkiri jika tenaga kerja memiliki resiko dalam beraktivitas pekerjaan seperti kecelakaan kerja, untuk itu BP Jamsostek hadir memberikan perlindungan dasar bagi semua tenaga kerja dalam menghadapi resiko-resiko tersebut," pungkasnya.
Berita Lainnya
“Belum Zona Merah, Transportasi Laut di Bengkalis Masih Jalan Seperti Biasa” “Belum Zona Merah, Transportasi Laut di Bengkalis Masih Jalan Seperti Biasa”
Pemkab Bengkalis Mediasi Persoalan Tanah Ulayat di PT.Murini Duri 13
Erwan Alumni SMP Negeri 01 Dabo Singkep Angkatan 97 bersama Rekan-rekan Berbagai Takjil
Resmikan Kantin Pasar Lahang Berkah, Pj Bupati Inhil Harapkan Dapat Memajukan Perekonomian Masyarakat
Ketua I Tim Penggerak PKK Provinsi Riau Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Raya Annur
Plt Gubernur Kepri Keluarkan Peta Sebaran Covid-19, 4 Daerah di Zona Hijau
Gubernur Kepri Angkat Bicara 21 Tewas dan 4 orang Tersangka Terkait TKI ilegal Tenggelam di Perairan Johor Bahru Malaysia
Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
Bagian Perencanaan dan Keuangan Gagas Penerapan Aplikasi KOTAKU-ONLINE, Sekda Inhil Beri Apresiasi
PLN “Diguncang” Surat Kaleng, Isyaratkan Sengkuni Sebagai Biang Kekisruhan
Koorpus BEM se-Riau Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Menangani Covid-19 dan Karhutla
Dinas ESDM Riau Optimis Target Lifting Migas Tahun Ini Kembali Tercapai