Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Inhil Ajak Organisasi Pers Awasi Bersama
BUALBUAL.com - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Rabu 23 April 2022 di
Hotel Harmoni Tembilahan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua PWI Inhil, Ketua SMSI Inhil, perwakilan AJI Inhil, perwakilan IWO Inhil, serta perwakilan FKWI Inhil dan awak media dari media cetak serta cyber.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BP Jamsostek Kabupaten Inhil Muhammad Ridwan diwakili Rusmanilam menyampaikan beberapa poin penting diantaranya dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu ada juga Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta dalam skala provinsi ada Surat Edaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau tentang himbauan melaksanakan Inpres Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.
"Bahkan dalam skala kabupaten kita telah memiliki aturan melalui Instruksi Bupati Kabupaten Inhil tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Inhil dimana dalam hal ini pemerintah berkomitmen dan mengupayakan agar setiap pekerja dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Rusmanilam.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa program BP Jamsostek yang diharapkan dapat didaftarkan diantaranya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk sekto Formal serta informal.
"Dengan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Instruksi Bupati Inhil tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, kami berharap para pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah dapat langsung terlindungi minimal dalam program yang bersifat resiko yaitu JKK dan JKM," lanjutnya.
Ditambahkannya, bila dilihat dari segi manfaat maka jaminan didalam program Jaminan Sosial tentunya merupakan suatu hal yang menguntungkan bagi tenaga kerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang dan peraturan turunannya.
"Tidak dapat kita pungkiri jika tenaga kerja memiliki resiko dalam beraktivitas pekerjaan seperti kecelakaan kerja, untuk itu BP Jamsostek hadir memberikan perlindungan dasar bagi semua tenaga kerja dalam menghadapi resiko-resiko tersebut," pungkasnya.
Berita Lainnya
Dekranasda Kepri Sambut HUT Kepri ke-20 Dengan Menggelar Dekra Fest
Pemkab Inhil Gelar Pisah Sambut Kejari dan Ketua PA Tembilahan
Pemprov Riau: Tidak Ada yang Dilanggar, Jonli Sah Sebagai Komisaris PT PIR
Tren Kasus Baru Positif Covid-19 di Riau Didominasi Kasus Impor
KASN Sudah Terima Rekomendasi Calon Sekda Riau
Dampak Covid-19, Pajak Hotel dan Restoran di Pekanbaru Merosot hingga 75 Persen
Untuk Peningkatan Eksport, Gubernur Ansar Siap Kolaborasi Total
Pengumuman Lengkap! Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Bengkalis Tahun 2022
12 Kab/kota di Riau Siap-siap, Presiden RI Akan Umumkan Lomba Inovasi Daerah Senin Depan
Gubernur Ansar Hadiri Wisuda UT Batam, Ajak Jadikan Sebagai Starting Poin Langkah Selanjutnya
Sekdaprov Riau: BPKP Kawal Penyaluran Bantuan Covid-19
Dalam Masa Pandemi, Wagubri Harap PPID Berikan Informasi Akurat