Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Transportasi Laut di Kepri

BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam Kepri menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat. Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepulauan Riau.
Penyesuaian tarif transportasi laut di Kepri ditetapkan Gubernur Ansar melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan pada Jum'at, (09/09), di Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Rabu (07/09) yang lalu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi telah melakukan pertemuan dengan KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepulauan Riau, DPD ORGANDA Kepulauan Riau, DPD PELRA KEPRI-RIAU, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA
Batam, dan Jasa Raharja Kepulauan Riau.
Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.
“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” ungkapnya, Selasa (6/9).
Adapun dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri. Diantaranya tarif dari Tanjungpinang menuju Telaga Punggur ditetapkan Rp 69.000, Tanjungpinang menuju Tarempa Rp 542.000, Tanjungpinang menuju Jagoh Rp 216.000, dan Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.
Sementara untuk untuk dari kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh sebesar Rp 294.000.
Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.
Berita Lainnya
Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Gunung Sugih Berjalan dengan Lancar
Pengukuhan LAMR Inhil Kec Mandah, Bupati HM Warda Pinta Pertahankan Ciri Khas Budaya Melayu
Pemkab Lampura Akan Distribusikan Air Bersih Melalui Satgas Penanggulangan Kekeringan
Bupati Inhil Ajak Seluruh Masyarakat dan Instansi Terkait Berkolaborasi Tangani Karlahut
Ketua TP PKK Riau Berikan Ratusan Paket Makanan untuk Korban Banjir di Jalan Nelayan Rumbai
Beri Motivasi Para Qari dan Qariah, Gubernur Kepri Hadir di STQH Nasional XXVI di Malut
Bupati HM Wardan Sambut Kunker Waasater Kasad ke Kodim 0314 Inhil
Pemprov Riau Lantik 17 Pejabat Eselon III dan IV
Sekda Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Kota Tembilahan Bersama BI
DPRD Kabupaten Purwakarta Diduduki Pelajar Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten, Ada Apa?
Bunda PAUD Inhil Katerina Susanti Pimpin Rapat Kerja Evaluasi dan Inovasi Program PAUD se-Inhil
Persit Kartika Candra Kirana Kodim 0314 Inhil Berikan Bantuan Masker kepada Masyarakat