Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Transportasi Laut di Kepri
BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam Kepri menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat. Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepulauan Riau.
Penyesuaian tarif transportasi laut di Kepri ditetapkan Gubernur Ansar melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan pada Jum'at, (09/09), di Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Rabu (07/09) yang lalu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi telah melakukan pertemuan dengan KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepulauan Riau, DPD ORGANDA Kepulauan Riau, DPD PELRA KEPRI-RIAU, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA
Batam, dan Jasa Raharja Kepulauan Riau.
Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.
“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” ungkapnya, Selasa (6/9).
Adapun dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri. Diantaranya tarif dari Tanjungpinang menuju Telaga Punggur ditetapkan Rp 69.000, Tanjungpinang menuju Tarempa Rp 542.000, Tanjungpinang menuju Jagoh Rp 216.000, dan Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.
Sementara untuk untuk dari kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh sebesar Rp 294.000.
Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Hadiri, Kecamatan Mandau Ikuti Penilaian Lomba Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK)
DPTPMSPTK: Sebanyak 2.363 Warga Kuansing Telah Mendaftar Untuk Dapat Kartu Pra Kerja
Pemkab Lampura Segera Bentuk Tim Terkait Aset SDN 06 Kelurahan Kota Alam Lampura
Perlu Kesadaran dan Kedisiplinan Masyarakat Untuk Lakukan Protokol Kesehatan
Buka Kejurnas Dayung, Gubernur Syamsuar Janji Akan Benahi Kebun Nopi
Wujud Kepedulian, Rahmah Kunjungi Pasien yang di Rawat di RSUD Kota Tanjungpinang
Tidak Bisa Dipastikan Karena Melayani Pasien, 4 Tenaga Medis di Riau Positif Covid-19
Pemprov Hadiri PAW Anggota DPRD Riau
DPC PWO Lampura Jalin Silahturahmi dengan Inspektorat
Upaya Meningkatkan SDM Aparatur Desa Kecamatan Tualang Mandau, BKAD Gelar Pelatihan
Lima Pejabat Pemprov Kepri Diangkat Menjadi Kepala Daerah
Dinas PUPR Lampura Monitoring Pekerjaan Fisik SPAM fan SPALD di Tiga Desa