Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Transportasi Laut di Kepri
BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam Kepri menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat. Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepulauan Riau.
Penyesuaian tarif transportasi laut di Kepri ditetapkan Gubernur Ansar melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan pada Jum'at, (09/09), di Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Rabu (07/09) yang lalu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi telah melakukan pertemuan dengan KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepulauan Riau, DPD ORGANDA Kepulauan Riau, DPD PELRA KEPRI-RIAU, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA
Batam, dan Jasa Raharja Kepulauan Riau.
Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.
“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” ungkapnya, Selasa (6/9).
Adapun dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri. Diantaranya tarif dari Tanjungpinang menuju Telaga Punggur ditetapkan Rp 69.000, Tanjungpinang menuju Tarempa Rp 542.000, Tanjungpinang menuju Jagoh Rp 216.000, dan Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.
Sementara untuk untuk dari kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh sebesar Rp 294.000.
Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.

Berita Lainnya
Bendera Merah Putih Berkibar di Tebing Gunung Cupu Sukatani
Ketua IIPG Inhil Ikuti Halal bi Halal Nasional Secara Virtual
Pada Bulan Februari, Ekspor Riau Naik 4,28 Persen
Pj Bupati Inhil Terima Pandangan Umum Fraksi Atas Pidato Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Gubernur Ansar Sambut Kedatangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Antisipasi Bencana, Forkopimcam Wanayasa Gelar Apel Kesiapsiagaan
Sholat Idul Adha, Suhu Badan Jemaah Mesjid An-Nur Wajib Diperiksa Kesehatan
Koperasi Desa Merah Putih Pulau Gadang Disiapkan Jadi Model Nasional, Launching Serentak 80.000 Koperasi
Dua Kali Kenaikan, Dampak Nyata Kinerja PJ Bupati Herman Peduli Harga Petani Kelapa Inhil
Besok! Pemprov Riau Siapkan Mutasi Besar, 238 Pejabat dan 77 Kepsek Dilantik
Pemprov Riau dan MUI Resmi Buka Pendidikan Kader Ulama Berbasis Desa 2025
Penghapusan Denda Pajak Motor dimasa Pandemi COVID19 Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah