Pemprov Riau Mediasi Serikat Buruh dengan PT PHR Terkait 1.000 Pekerja Diberhentikan Sementara dari Blok Rokan
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mediasi pertemuan antara serikat pekerja/buruh dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Pertemuan itu terkait keluhan pekerja yang diberhentikan sementara saat masa transisi Blok Rokan, dari PT CPI ke PT Pertamina, karena kontrak sub kontraktor PT CPI sebelumnya telah habis kontrak.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli, Jumat (27/8/2021). Jonli mengatakan, dalam pertemuan itu serikat buruh menilai masih banyak pekerjanya belum mendapatkan pekerjaannya setelah adanya peralihan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina.
"Tapi setelah kita mendengar langsung dari pihak PHR dan serikat buruh bisa memahami. Namun mereka perlu penegasan dan jaminan, karena ada lebih kurang 1.000 pekerja dari total 2.399 orang pekerja serikat buruh yang dihentikan sementara. Mereka berharap mereka bisa bekerja lagi," terangnya.
Jonli menyatakan, kondisi ini tentu menjadi catatan dan perhatian bersama agar peralihan pengelolaan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina tidak mengganggu produksi.
"Kita mengharapkan ke pihak PHR, pekerja yang selama ini bekerja di Blok Rokan tolong agar dapat direkrut kembali. Apalagi mereka ini sudah berpengalaman bekeja di sektor migas," tegasnya.
Lebih lanjut Jonli menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa ribuan pekerja yang tergabung di serikat buruh dihentikan sementara. Pertama karena ada perusahaan yang proses mirroring, ada perusahaan yang vailid namun sudah diganti dengan perusahaan lain, ada juga perusahaan yang habis kontraknya sebelum peralihan 9 Agustus.
"Tentu kalau kontraknya habis, maka pekerja yang sebelumnya akan direktrut lagi setelah ada kontraktor baru. Tapi yang mengrekrut bukan PHR, tapi sub kontraktornya," jelasnya.
"Kemudian ada juga beberapa pekerjaan yang harus dihentikan dulu karena harus menunggu koordinasi antara pihak PHR, SKK Migas dan pemerintah. Setelah duduk, kemudian pekerjaannya dilanjutkan. Tentu perusahaan yang mendapatkan pekerjaan itu bisa mengrekrut pekerja yang terhenti atau habis kontrak," cakapnya.

Berita Lainnya
Bupati Inhu Resmikan GOR Tipe B dan Pembukaan Pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022
Serasa di Pelaksanaan MTQ Kabupaten, sebut Camat Mandau pada Pembukaan MTQ Kelurahan Pematang Pudu ke XVII
Disnakertrans Ingatkan Perusahaan di Riau Terapkan K3
Disnaker Bengkalis: Lebih 9 Ribu Data Masyarakat Kita Kirim ke Pusat Guna Dapatkan Kartu Pra Kerja
Pendaftaran Sikeplu Diperpanjang Hingga 11 Maret 2022
Pemprov Riau Dialog dengan Warga TNTN Pelalawan, Bahas Solusi Relokasi dan Sengketa Lahan
Safari Ramadan di Masjid Hajar Aswad Tanjungpinang, Wagub Marlin: Perkuat Ukhuwah
Hari Jadi ke 21, Dharma Wanita Persatuan Inhil Bersepeda Santai
Menteri Besar Negeri Sembilan Tinjau Potensi Kerja Sama, Riau Bersiap Ekspor Jagung ke Malaysia
Wagubri: Belajar Tatap Muka Terbatas Tingkat SMA/SMK di Riau Tunggu Keputusan Gubernur
Sekda Tapin, Masyaraniansyah: Terima Kasih Kodim 1010 Tapin
Kunjungan Tim Monitoring Evaluasi TP-PKK Kabupaten Bengkalis Lokasi Pilot Project Gelari Pelangi di Kelurahan Air Jamban