Pemprov Riau Mediasi Serikat Buruh dengan PT PHR Terkait 1.000 Pekerja Diberhentikan Sementara dari Blok Rokan
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mediasi pertemuan antara serikat pekerja/buruh dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Pertemuan itu terkait keluhan pekerja yang diberhentikan sementara saat masa transisi Blok Rokan, dari PT CPI ke PT Pertamina, karena kontrak sub kontraktor PT CPI sebelumnya telah habis kontrak.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli, Jumat (27/8/2021). Jonli mengatakan, dalam pertemuan itu serikat buruh menilai masih banyak pekerjanya belum mendapatkan pekerjaannya setelah adanya peralihan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina.
"Tapi setelah kita mendengar langsung dari pihak PHR dan serikat buruh bisa memahami. Namun mereka perlu penegasan dan jaminan, karena ada lebih kurang 1.000 pekerja dari total 2.399 orang pekerja serikat buruh yang dihentikan sementara. Mereka berharap mereka bisa bekerja lagi," terangnya.
Jonli menyatakan, kondisi ini tentu menjadi catatan dan perhatian bersama agar peralihan pengelolaan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina tidak mengganggu produksi.
"Kita mengharapkan ke pihak PHR, pekerja yang selama ini bekerja di Blok Rokan tolong agar dapat direkrut kembali. Apalagi mereka ini sudah berpengalaman bekeja di sektor migas," tegasnya.
Lebih lanjut Jonli menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa ribuan pekerja yang tergabung di serikat buruh dihentikan sementara. Pertama karena ada perusahaan yang proses mirroring, ada perusahaan yang vailid namun sudah diganti dengan perusahaan lain, ada juga perusahaan yang habis kontraknya sebelum peralihan 9 Agustus.
"Tentu kalau kontraknya habis, maka pekerja yang sebelumnya akan direktrut lagi setelah ada kontraktor baru. Tapi yang mengrekrut bukan PHR, tapi sub kontraktornya," jelasnya.
"Kemudian ada juga beberapa pekerjaan yang harus dihentikan dulu karena harus menunggu koordinasi antara pihak PHR, SKK Migas dan pemerintah. Setelah duduk, kemudian pekerjaannya dilanjutkan. Tentu perusahaan yang mendapatkan pekerjaan itu bisa mengrekrut pekerja yang terhenti atau habis kontrak," cakapnya.

Berita Lainnya
Festival Kebudayaan Pengantin Sahur, Ketua DPRD Inhil: Kalau Perlu Kita Undang Sandiaga Uno
Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
Momentum Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Hadir Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu dan Anak
Harga Ayam Ras di Inhu Capai Rp46.636, Rohil Tertinggi Rp48.600 per Kilogram
Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat, Praperadilan Dimenangkan Polda Riau
Tiga Hari Berjibaku! Karhutla 7,5 Hektare di Rohil Akhirnya Berhasil Dipadamkan
Ketua PKK Riau Sajikan Ikan Dari Riau Saat Demo Masak
General Manager PT PLN Riau-Kepri Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Gaji PPPK Berkurang? Pemerintah Berlakukan Potongan 3,25 Persen Mulai Maret 2026
BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun Konservasi Tanah dan Air
Bupati HM Wardan Terima Penghargaan IGA 2020
Pemcam Mandau Gelar Resepsi Kenegaraan Dan Malam Syukuran, Suksesnya Serangkaian Kegiatan Dirgahayu Kemerdekaan ke 77