Pemprov Riau Mediasi Serikat Buruh dengan PT PHR Terkait 1.000 Pekerja Diberhentikan Sementara dari Blok Rokan

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mediasi pertemuan antara serikat pekerja/buruh dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Pertemuan itu terkait keluhan pekerja yang diberhentikan sementara saat masa transisi Blok Rokan, dari PT CPI ke PT Pertamina, karena kontrak sub kontraktor PT CPI sebelumnya telah habis kontrak.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli, Jumat (27/8/2021). Jonli mengatakan, dalam pertemuan itu serikat buruh menilai masih banyak pekerjanya belum mendapatkan pekerjaannya setelah adanya peralihan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina.
"Tapi setelah kita mendengar langsung dari pihak PHR dan serikat buruh bisa memahami. Namun mereka perlu penegasan dan jaminan, karena ada lebih kurang 1.000 pekerja dari total 2.399 orang pekerja serikat buruh yang dihentikan sementara. Mereka berharap mereka bisa bekerja lagi," terangnya.
Jonli menyatakan, kondisi ini tentu menjadi catatan dan perhatian bersama agar peralihan pengelolaan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina tidak mengganggu produksi.
"Kita mengharapkan ke pihak PHR, pekerja yang selama ini bekerja di Blok Rokan tolong agar dapat direkrut kembali. Apalagi mereka ini sudah berpengalaman bekeja di sektor migas," tegasnya.
Lebih lanjut Jonli menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa ribuan pekerja yang tergabung di serikat buruh dihentikan sementara. Pertama karena ada perusahaan yang proses mirroring, ada perusahaan yang vailid namun sudah diganti dengan perusahaan lain, ada juga perusahaan yang habis kontraknya sebelum peralihan 9 Agustus.
"Tentu kalau kontraknya habis, maka pekerja yang sebelumnya akan direktrut lagi setelah ada kontraktor baru. Tapi yang mengrekrut bukan PHR, tapi sub kontraktornya," jelasnya.
"Kemudian ada juga beberapa pekerjaan yang harus dihentikan dulu karena harus menunggu koordinasi antara pihak PHR, SKK Migas dan pemerintah. Setelah duduk, kemudian pekerjaannya dilanjutkan. Tentu perusahaan yang mendapatkan pekerjaan itu bisa mengrekrut pekerja yang terhenti atau habis kontrak," cakapnya.
Berita Lainnya
Kecamatan Bengkalis Berjaya Di MTQ Ke-46 Tingkat Kabupaten Bengkalis
Bupati H. Sukiman dan Kajari Rohul Teken MoU
Bupati Lingga Tinjau Bangunan yang Perlu Direnovasi di Kelurahan Senayang
Bupati Bengkalis Berikan Ucapan Selamat, Semoga Kabupaten Kampar Terus Maju dan Berkembang
Gubernur Ansar Simak Ekspose Pengembangan PTLS Karimun dari PT Indonesia Power
Peringatan Puncak Harganas ke 29 Tahun 2022 Sebagai Upaya Keluarga Bebas Stunting
Mantap! Air Gambut jadi Sebening Air Kemasan, SPAM Tanjungsamak Kini Gunakan Teknologi Nano Filter
Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy Resmikan IRI Chapter Riau
Silaturahmi ke Kediaman UAS, Pj Bupati Herman Sampaikan Rasa Takzimnya
Bupati Inhu Salurankan Bantuan Satu Ton Beras ke masyarakat Desa Redang
Hj Rahma Tinjau Pelaksanaan Ujian SKB CPNS di Kota Tanjungpinang
Indeks Demokrasi Indonesia 2020 Provinsi Riau Meningkat 1,65 Poin