Pemprov Riau Mediasi Serikat Buruh dengan PT PHR Terkait 1.000 Pekerja Diberhentikan Sementara dari Blok Rokan
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mediasi pertemuan antara serikat pekerja/buruh dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Pertemuan itu terkait keluhan pekerja yang diberhentikan sementara saat masa transisi Blok Rokan, dari PT CPI ke PT Pertamina, karena kontrak sub kontraktor PT CPI sebelumnya telah habis kontrak.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli, Jumat (27/8/2021). Jonli mengatakan, dalam pertemuan itu serikat buruh menilai masih banyak pekerjanya belum mendapatkan pekerjaannya setelah adanya peralihan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina.
"Tapi setelah kita mendengar langsung dari pihak PHR dan serikat buruh bisa memahami. Namun mereka perlu penegasan dan jaminan, karena ada lebih kurang 1.000 pekerja dari total 2.399 orang pekerja serikat buruh yang dihentikan sementara. Mereka berharap mereka bisa bekerja lagi," terangnya.
Jonli menyatakan, kondisi ini tentu menjadi catatan dan perhatian bersama agar peralihan pengelolaan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina tidak mengganggu produksi.
"Kita mengharapkan ke pihak PHR, pekerja yang selama ini bekerja di Blok Rokan tolong agar dapat direkrut kembali. Apalagi mereka ini sudah berpengalaman bekeja di sektor migas," tegasnya.
Lebih lanjut Jonli menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa ribuan pekerja yang tergabung di serikat buruh dihentikan sementara. Pertama karena ada perusahaan yang proses mirroring, ada perusahaan yang vailid namun sudah diganti dengan perusahaan lain, ada juga perusahaan yang habis kontraknya sebelum peralihan 9 Agustus.
"Tentu kalau kontraknya habis, maka pekerja yang sebelumnya akan direktrut lagi setelah ada kontraktor baru. Tapi yang mengrekrut bukan PHR, tapi sub kontraktornya," jelasnya.
"Kemudian ada juga beberapa pekerjaan yang harus dihentikan dulu karena harus menunggu koordinasi antara pihak PHR, SKK Migas dan pemerintah. Setelah duduk, kemudian pekerjaannya dilanjutkan. Tentu perusahaan yang mendapatkan pekerjaan itu bisa mengrekrut pekerja yang terhenti atau habis kontrak," cakapnya.

Berita Lainnya
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
Rajut Silaturahmi, Bupati Bengkalis Kasmarni Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan
Bantahan Kabag Hukum terkait permasalahan PT. SIPP
Dewan Minta Pembongkaran Pasar di Kota Tembilihan Harus Diiringi Solusi
Kadinkes Provinsi Riau Sayangkan Masih Banyak Masyarakat Tidak Gunakan Masker
Aluan: Kajian Untuk Merevitalisasi Pulau Penyengat Memakan Waktu dan Rumit
Pemkab Rohil Teken MoU Bersama Kejari Terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kerab Dilanda Banjir, Warga BTN Lembah Sari RT 07 Babussalam Gelar Lomba Pesta Rakyat
Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid Bantu Korban Banjir di Kemuning Inhil
Raih Emas Paralimpiade Tokyo 2020, Gubri Ucapkan Selamat Pada Leani Ratri Atlet Dari Riau
Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY Minta ASN Sosialisasikan PSBB ke Masyarakat
Gubernur Lepas Jalan Sehat Sempena Bulan K3 Nasional Provinsi Kepri