Sah! SK Diteken Gubernur, Inilah Besaran UMK Masing-masing Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2023

PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menekan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.
SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
"Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Rabu (7/12/2022).
Dengan telah ditetapkan UMK di Riau tahun 2023, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"Surat keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," sebutnya.
Berikut UMK di Riau tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Riau (dalam Rupiah).
1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
2. Kampar: 3.300.258,2
3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir: 3.241.141,76
5. Dumai: 3.723.278,98
6. Bengkalis: 3.599.029,72
7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
8. Siak: 3.361.913,16
9. Pekanbaru: 3.319.023,16
10. Kuansing: 3.354.275,10
11. Pelalawan: 3.287.623,6
12. Rokan Hilir: 3.242.977,19
Berita Lainnya
Wabup Lingga Lakukan Sidak ke Kantor OPD Jelang Jam Pulang Kerja
Ketua TP PKK Bengkalis Ingatkan Orang Tua Pentingnya Imunisasi
Sekdaprov Pimpin Apel Pasukan Pengamanan MTQ ke VIII Tingkat Provinsi Kepri
Kebijakan TAKE Dilaunching, Bupati Kasmarni: Terobosan ini Komitmen Kami Wujudkan Desa Bermasa
Wagubri Edy Natar Harap Kongres Ikasmansa Pekanbaru Lahirkan Pemikiran Cemerlang
Tiga Kegiatan Penyerahan Simbolis Gelar di Halaman Kantor Bupati.
Peningkatan IKLH Jadi Indikator Kinerja Provinsi Riau Wujudkan Ekonomi Hijau
Sella Pitaloka Zukri Dampingi Kunker Bupati dan Wabup Pelalawan di Kecamatan Kuala Kampar
Muhammad Wahyudi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Riau Bersih dari Narkotika
Bupati Bengkalis Launching Aplikasi BKK 1 Miliar 1 Desa
Rapat Paripurna Purna ke -17 DPRD Inhil, Begini Tanggapan Pj Bupati Terkait Pandangan Fraksi dalam APBD 2025
Pengurus DMDI Resmi Dilantik Bupati Rohil, Ini Pesannya