Pria yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing Ditetapkan Tersangka Dinilai Lebai, Begini Penjelasan Kapolres Bengkalis
BUALBUAL.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Polres Bengkalis terlalu berlebihan menetapkan seseorang penyemat bendera Merah Putih di leher anjing sebagai tersangka pelecehan lambang negara.
Dimana Polres Bengkalis menetapkan RHS (22) sebagai tersangka pelecehan bendera merah putih pada Ahad, 13 Agustus 2023, setelah viral video dirinya mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
Sugeng mengatakan proses hukum terhadap Robert berlebihan. Padahal, kata dia, cukup dilakukan pembinaan.
“Penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis itu menurut IPW lebay, terlalu berlebihan karena harusnya warga itu cukup dilakukan pembinaan,“ kata Sugeng, Selasa (15/8/2023).
Tidak hanya itu, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris, ia mempertanyakan kepada Polres Bengkalis dimana letak unsur pidana yang dilakukan oleh Robert.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo menanggapi pernyataan yang dilayangkan dari Ketua IPW maupun Hotman Paris tersebut, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum demi menjaga Kamtibmas.
“Selain upaya Harkamtibmas dan Gakkum, Polres Bengkalis juga mengambil tindakan persuasif berupa pembinaan nilai kebangsaan kepada pelaku,” kata Bimo, Selasa (15/8/2023).
Lanjutnya, pihaknya juga melakukan pendekatan terhadap beberapa elemen mengenai tindak lanjut kasus ini.
“Kami juga melakukan pendekatan kepada pihak pelapor, warga masyarakat, lembaga adat, ormas dan LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) untuk dapat menerima permohonan maaf dari pelaku sehingga perkara akan dapat diselesaikan dengan bijak dan baik,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Pemasangan Jendela Musholla Noor Imam
Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19
Polres Karimun Ikuti Wisuda Purnawirawan Bakti Personel Polda Kepri
Polri Pastikan Video Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Polres Lampung Utara Gelar Razia Premanisme
Turun ke Jalan, Kapolresta Tanjungpinang Atur Arus Lalulintas Kendaraan
Kapolda Riau Namai Bayi Gajah ''Nona Seroja'' Lahir di Tesso Nilo, Simbol Harapan Baru Gajah Sumatera
Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Mulai Besok Diterapkan, Para Pelanggar akan Diberi Sangsi
Rumah Nenek Ketak Hangus Terbakar, Polsek Kemuning Salurkan Bantuan
Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Jelang Hari Dharma Samudera, KRI Lepu-861 Bagikan Bansos kepada Nelayan
Jelang Bulan Puasa Ramadhan 1443 H, Satlantas Polres Bengkalis Amankan Belasan Knalpot Resing Di Duri