• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dituding Terlibat Korupsi Pupuk!

Dituding Terlibat Korupsi Pupuk Bersubsidi, Suratman: Saya Tak Pernah Nikmati Uang Negara

Redaksi

Selasa, 06 Oktober 2026 18:28:51 WIB Dibaca : 150 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (5/10/2026), berlangsung emosional. Terdakwa Suratman meneteskan air mata saat menjalani pemeriksaan dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima ataupun menikmati uang negara dalam perkara yang menjeratnya.

Dalam pemeriksaan terdakwa, kuasa hukum Suratman, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menggali sejumlah hal terkait kewenangan kliennya dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Ahmad Yusuf mempertanyakan apakah Suratman memiliki kewenangan menentukan petani penerima pupuk bersubsidi, menetapkan besaran subsidi, hingga mencairkan dana negara.

Suratman dengan tegas membantah memiliki kewenangan tersebut.

“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Suratman di hadapan Majelis Hakim.

Suratman juga membantah adanya niat untuk merekayasa data, mengalihkan pupuk kepada pihak yang tidak berhak, maupun mengambil keuntungan pribadi.

Dengan suara bergetar, ia menyatakan apa yang dilakukannya berkaitan dengan kelengkapan administrasi.

“Tujuan saya cuma untuk melengkapi administrasi. Tidak ada satu pun untuk mengambil hak orang lain, apalagi merugikan negara,” ungkap Suratman sambil menangis.

Suasana persidangan semakin emosional ketika kuasa hukum menyinggung dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Suratman mengaku terkejut dengan angka tersebut. Ia kembali menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari perkara tersebut ke rekening pribadinya.

“Sama sekali tidak ada, Pak. Satu sen pun tidak pernah masuk ke rekening saya,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, sepanjang pengetahuannya, rekening pribadinya tidak pernah disita oleh pihak kejaksaan.

Ahmad Yusuf menilai keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut perlu menjadi perhatian Majelis Hakim. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian mengenai peran, kewenangan, kesalahan, keuntungan yang diterima, serta hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara.

“Kalau Suratman tidak menentukan penerima subsidi, tidak menetapkan nilai subsidi, tidak mempunyai kewenangan mencairkan uang negara, dan tidak ditemukan aliran uang negara masuk ke rekening pribadinya, maka pertanyaannya sederhana: di mana letak perbuatan memperkaya diri Suratman?” tegas Ahmad Yusuf.

Ia juga mengingatkan agar dugaan kerugian negara yang nilainya besar tidak serta-merta dibebankan kepada seseorang tanpa pembuktian individual yang jelas.

“Jangan hukum orang dengan asumsi. Jangan bebankan kepada Suratman perbuatan yang dilakukan atau menjadi kewenangan orang lain. Hukum pidana harus berdiri di atas alat bukti, bukan prasangka,” ujarnya.

Di akhir pemeriksaan, Suratman menyampaikan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila unsur kesalahan, niat jahat, dan keuntungan pribadi tidak dapat dibuktikan, maka menurut mereka Suratman tidak semestinya dihukum hanya karena dikaitkan dengan besarnya angka dugaan kerugian negara.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Terbongkar! Modus Transaksi Sabu di Desa Semundam Berakhir dengan Penangkapan

Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara amankan oknum Kades

Digerebek di Wisma, Dua Pengedar Sabu di Inhil Dibekuk Polisi

Begini Tanggapan Polres Inhil Terkait Lapas Tembilahan Stop Terima Pelimpahan Tahanan

Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro, Gelar Press Conference Pengungkapan Penagkapan Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi

Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram

Geger! Penemuan Mayat dengan Luka Sajam di Kebun Sawit Inhil

Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita

Suara Knalpot Memekak! Balap Liar di Tengah Covid-19 '15 Remaja di Pekanbaru Diamankan'

Kisah Asep Tak Kunjung Usai: Dulu Jambret, Kini Narkoba

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru

Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor

Terkini +INDEKS

CPO dan Kernel Turun, Harga TBS Sawit Riau Anjlok Jadi Rp3.796/Kg

07 Oktober 2026
Kalahkan Atlet Timnas, Siswa SMPN 2 Siak Borong 4 Emas di Kejurnas Tenis Junior
07 Oktober 2026
Motor Orangtua Digadai Rp700 Ribu, Pemuda di Dumai Malah Berakhir di Penjara
07 Oktober 2026
12 Siswa SD di Kampar Mual dan Gatal Setelah Santap MBG, Sampel Makanan Diperiksa
07 Oktober 2026
Kantor DPD RI Riau Jadi Rumah Aspirasi, Suara Masyarakat Diteruskan ke Senator Senayan
07 Oktober 2026
Wali Kota Puji Langkah Pemprov Riau, Pelebaran 3 Jalan Pekanbaru Dinilai Tepat Sasaran
07 Oktober 2026
Wali Kota Payakumbuh Dilaporkan ke Polda Riau, Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan
07 Oktober 2026
Cek Muatan Sawit Berujung Kericuhan, Security PT STRUM Diserang Massa
07 Oktober 2026
Muklisin Bawa Aspirasi Kuansing ke Senayan, Trase Tol Pekanbaru - Teluk Kuantan Jadi Prioritas
07 Oktober 2026
Dulu Dikuasai PT Torganda, Kini Dikelola Agrinas, Warga Tanjung Medan Tuntut 1.040 Hektare
07 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaringan Telkomsel Hilang di Tembilahan, Warga Berbondong-bondong ke Konter
  • 2 Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Pulau Kijang Reteh, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
  • 3 Harga TBS Sawit Riau Kembali Anjlok, Umur 9 Tahun Kini Rp3.733,74/Kg
  • 4 Napi Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian, Pencarian Diperluas ke Hutan Rawa
  • 5 Tuntutan 5 Tahun, Empat Terdakwa TPPO Bengkalis Malah Divonis 18 Bulan
  • 6 Abdul Wahid Divonis 4 Tahun, PKB Riau Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
  • 7 Kapolres Inhil Bersama KKSS, IPSS dan IWO Riau Sepakat Jaga Kamtibmas
  • 8 Polres Inhu gelar perkuat kemitraan dengan wartawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media