PILIHAN
Masyarakat Harus Tahu Anggota Polri Dilarang Berbisnis Tambang dan Hutan
Bualbual.com, Tak dapat dipungkiri ada anggota Polri yang juga memiliki bisnis di berbagai bidang. Anggota Polri harus berhati-hati dan memperhatikan aturan dalam menjalankan bisnis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan anggota Polri memang boleh berbisnis, tapi harus memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan. Aturan untuk berbisnis itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.
"Nanti dilihat dalam Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus, bukan karena ada, terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah," kata Setyo di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 25/01/18
Setyo mengatakan, Perkap itu dibuat untuk mencegah konflik pribadi, terutama saat anggota Polri masih menjabat sebagai pimpinan wilayah itu. Misalnya, berstatus kapolda atau kapolres.
Selain itu, dalam Perkap tersebut telah diatur bahwa setiap anggota Polri yang mempunyai bisnis harus dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
"Dia harus lapor, harus berhenti, kalau dia masih terus kan ada kode etik, melanggar etika profesi. Pertama (sanksinya) disetop dululah," ujar Setyo.
Sebelumnya pada Rapat Pimpinan (rapim) Polri, Rabu (24/1) kemarin, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan mengenai aturan disiplin terkait dengan bisnis.
Ada tiga hal yang dilarang terkait dengan bisnis anggota polri. Pertama bisnis yang dapat merugikan keuangan negara.
Kedua adalah bisnis yang ikut dalam pengadaan di lingkungan kepolisian. Serta ketiga adalah bisnis yang bisa menimbulkan conflict of interest dalam kapasitas dan jabatannya saat itu sebagai anggota Polri.
Kapolri bahkan meminta Itwasum untuk membuat unit khusus bagi setiap anggota yang akan berbisnis agar wajib membuat laporan proposal kegiatan bisnisnya.
"Tapi yang conflict of interest misalnya bisnis HPH (Hak Pengusahaan Hutan), tambang tapi dia kapolres atau kapolda di sana, conflict of interestnya akan sangat besar sekali, (ini) larang. Ini dalam rangka meredam budaya koruptif," kata Tito.***(kumparan.com)
Berita Lainnya
Revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Harus Segera Dilakuka, Pemko Pekanbaru Diminta Turunkan Ego
Tiga Meninggal Dunia, Musibah Kebakaran Kapal Roro di Karimun Kepri
Beginilah Nasib dan Sanksi Oknum Polisi Nyabu yang Viral
Ayo Ramaikan! Andrigo Akan Bergoyang di Malam Puncak HUT Bengkalis
LAMR Bengkalis Pinang Bupati Amril dan Istri Untuk Terima Gelar Adat
Kasus Pembunuhan di Selat Panjang Terungkap, Ternyata Erna Dibunuh karena Pergoki Pelaku Mencuri
Bupati Bengkalis Amril Minta Pejabat yang Dilantik Kamis Lalu Segera Lakukan Sertijab
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Bulan Mei Acara Festival Pulau Tilan akan di gelar kembali
Mendapat Bantuan 'Talin Asih' Wardan Puluhan Anak Yatim dan Piatu Sangat Gembira
Wagubri: Ikuti Saja Aturan yang Berlaku, Terkait Konflik Lahan di Gondai Pelalawan