PILIHAN
Sopir Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Ilhamdi Yules (45) tertunduk saat dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Sopir tronton ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah mengangkut 3.252 batang kayu ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Aprianto Saputra SH, menjerat Ilhamdi dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Menuntut Ilhamdi Yulis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan terdakwa," ujar Putra di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Sorta Riau Neva, Kamis (11/7/2019).
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan barang bukti truk tronton BK 9297 XA warna orange, STNK dan 3.252 batang kayu olahan tersebut disita. "Barang bukti dirampas untuk negara," kata Putra.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ilhamdi, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya.
"Silahkan saudara mempersiapkan pembelaannya untuk dibacakan di persidangan nanti," kata Sorta.
Ilhamdi ditangkap di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru-Minas, Desa Muara Fajar pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Truk yang dikendarainya dihentikan Tim Gakkum Dirlantas Polda Riau sedang melakukan razia.
Setelah diperiksa dalam truk itu ditemukan ribuan kayu olahan jenis Meranti dan campuran. Ilhamdi tidak bisa menunjukkan dokemen kayu tersebut kepada petugas hingga dia diamankan.
Ilhamdi mengaku kayu yang dibawanya milik TPT-KO CV Sukses Makmur Sejahtera. Dia diminta oleh Iwan (DPO), warga Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengangkut kayu itu ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan upah upah Rp 8 juta.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
HM Wardan Ingatkan ASN agar Giat Lakukan Shalat Berjamaah
Kantor Imigrasi Wilayah Riau Gelar Pelayanan Paspor Simpatik Hingga 26 Januari
Sudah Resmi Bercerai, Ustaz Abdul Somad dan Istrinya
HMI Kuansing Galang Dana Untuk Korban Gempa Lombok
PLN Rayon Tembilahan Tambah 22 Mesin Selama Bulan Suci Ramadhan
Irwan Nasir: Ya Benar Ada Panggilan KPK "Kita Hormati Proses Hukumnya, dan Kita Sedang Lengkapi Dokumennya"
Banjir di Riau Makan Korban Jiwa, Anak Mantan Anggota DPRD Kampar Tewas Tenggelam
UPT Puskesmas Sapat Kuindra Inhil Lakukan Pemeriksaan EKG
Kebakaran Sering Melanda Inhil, Lewat Akun Sosmed Bupati HM. Wardan Ingatkan Warga!
Presiden La Liga Kecewa Terhadap Madrid
Dikalahkan Jepang, Timnas Indonesia U-19 Gagal Lolos ke Piala Dunia
Wabah Penyakit Perut Landa 200 Penumpang Kapal Pesiar di Brisbane