PILIHAN
SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Honor Guru Komite Dibayarkan Lewat BOS dan BOSDA
BUALBUAL.com - Gubernur Riau Syamsuar telah menyetujui anggaran menggratiskan biaya sekolah untuk jenjang SMA/SMK Negeri sederajat, untuk seluruh kabupaten/kota. Dengan demikian sekolah tidak dibenarkan lagi meminta pungutan kepada siswa, dan mengawal pendidikan bagi masyarakat Riau sampai jenjang menengah atas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, menjelaskan, program sekolah gratis yang dicanangkan oleh Gubernur Riau telah dipersiapakan jauh-jauh hari. Dan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada kepala sekolah SMA/SMK di kabupaten/kota, terkait dengan program sekolah gratis.
“Alhamdulillah program sekolah gratis dijalankan, sebelumnya memang sudah gratis juga. Tapi memang ada sekolah yang masih memungut biaya sekolah kepada siswa, dan itu tidak diperbolehkan. Bahkan surat kita sudah kita layangkan ke sekolah-sekolah tidak memperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa,” ujar Rudiyanto.
“Pak Gubernur juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau, agar tidak ada lagi masyarakat Riau yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Jadi hak untuk mendapatkan pendidikan gratis sudah ada bagi masyarakat Riau,” jelas Rudi.
Terkait dengan langkah yang akan dilakukan Disdik Riau dalam membayar guru Komite yang telah ada di sekolah SMA/SMK, mantan Pj Bupati Indragiri Hilir ini menjelaskan, guru komite tetap mengajar seperti biasanya. Hanya saja untuk membayar honor Guru Komite akan dilakukan melalui dana BOS dan BOSDA.
“Guru komite tetap mengajar, bagi sekolah yang ada guru komite. Honornya sudah ada dalam BOS dan BOSDA karena itulah tidak diperbolehkan lagi ada pungutan kepada siswa. Melalui dana BOS dan BOSDA inilah didata berapa banyak guru honor di Riau,” jelasnya.
Anggaran BOS dan BOSDA ini, sudah ditetapkan per siswa. Dimana masing-masing mendapatkan dan BOS sebesar Rp1.400.000 dan BOSDA Rp1.600.000, dengan total kedua dana ini sebesar Rp3.000.000 per anak.
Sementara itu, ketika disinggung jika ada sekolah yang masih memungut uang komite kepada siswa, Rudi menegaskan tidak diperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa. Kecuali kepada komite, Sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
“Jadi sesuai dengan Permendikbud komite masih diperbolehkan tapi bagi orangtua siswa, bukan kepada siswanya. Semua ada aturannya, dan sekarang Permendikbud belum dicabut, jadi bagi sekolah yang masih ada komitenya tetap menjalankannya, tapi tidak memberatkan siswa, tidak ada pungutan kepada siswa,” jelas Rudiyanto.
Sementara itu, Gubernur Riau menjelaskan, seiring telah disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2020 sebesar Rp10,282 triliun, maka mulai tahun depan seluruh biaya sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK negeri di Riau digratiskan.
Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar melalui akun Facebook Drs H Syamsuar MSi, Kamis (27/11/2019). Karena itu, Gubri berharap kepada masyarakat untuk mengawal pelaksanaan program sekolah gratis itu.
"Alhamdulillah...saye nak bagi kabar mewah. Seiring dengan telah disahkannya APBD Riau 2020, mulai tahun depan seluruh biaya sekolah anak-anak kita jenjang pendidikan SMAN dan SMKN, DIGRATISKAN," katanya.
"Mari sama-sama kita kawal proses pelaksanaannya, dan pastikan anak-anak kita mendapatkan hak meraih pendidikan setinggi-tingginya," ajaknya.
Sumber: Cakaplah.com
Berita Lainnya
Kabupaten Bengkalis, 114 Orang Dalam Pemantauan (ODP) Dengan Gejala, Pasien Terjangkit Terindikasi Yang Dari Malaysia
Persiapan PBAK, BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Adakan Pertemuan dengan Mahasiswa Baru
Guru Demo Sambil Baca Yasin dan Tahlil, Tuntut Tunjangan Tambahan
Jelang Lebaran Qurban Disnak Ingatkan Panitia Kurban Tak Gunakan Kantong Kresek Hitam
Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Riau
HUT RI Ke 72 Pemkab Inhil Canangkan Kegiatan Olahraga Di Lapangan Upacara Jalan Gajah Mada di Kota Tembilahan
Kampus UIR Ditunjuk Sebagai Universitas Pelaksana Pusat Karir Lanjutan Calon Tenaga Kerja
Kartu Keluarga Masyarakat Inhil, Tidak Lagi Gunakan Tanda Tangan Secara Manual
HM. Wardan: Strategi Pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan di kab Inhil
Perintahkan OPD Terkait Untuk Carikan Solusi, Bupati Inhil Tinjau Lokasi Banjir
Serda Mardia Lakukan Pendampingan Tanam Padi Kepada Kelompok Tani Makmur di Kelurahan Kempas Jaya