PILIHAN
Pagi Ini Polisi akan Periksa Ahok Sebagai Tersangka
Baulbual.com - Jakarta - Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa hari ini terkait dugaan penistaan agama. Ahok akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pagi ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/11/2016).
Rikwanto mengatakan, akan ada perbedaan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada Ahok. Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari Ahok.
"Tentu berbeda diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka," ucapnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Sejak tanggal 6 Oktober sampai 12 Oktober masyarakat kemudian melaporkan Ahok ke Bareskrim. Pada tanggal 15 November, polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BB.C/detik.com

Berita Lainnya
Warga Desa Rotan Semelur Berjibaku Padamkan Api, HPMK: Pak Idris Laena Karhutla di Riau Bukan Dibesar-besarkan
Yang Ditunggu! Kartu Pra Kerja Telah Diluncurkan, Biayai Pelatihan Rp7 juta per Peserta
Sejak Diresmikan Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wisata Danau Nepangga Ramai di Minati Para Pengunjun
1,5 Juta Muslim Palestina Terancam Tak Bisa Haji dan Umrah
Pemprov Riau Masih Tunggu Salinan Kemendagri Mengenai Tata Batas Kampar-Rohul
Yuk! Kenali Keampuhan Tanaman Herbal dalam Mencegah Penularan Virus Corona
Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Disemak-Belukar
Lewat Garbi, Hj. Nulia Ajak Kaum Milenial Membangun Bangsa
Abu Nazar, Sarjana Hukum Islam Bakal Calon DPRD Riau Dari PDIP Dapil Kab Kampar
Abu Bakar Ba'asyir Akan Dibebaskan
Maling Genset di Rumah PNS, Ijal dan Oceng Mendekam di Polsek Tebingtinggi Meranti
BPBD Riau Uji Coba Peralatan Pemadaman Karhutla Senilai Rp24 Miliar