PILIHAN
Pagi Ini Polisi akan Periksa Ahok Sebagai Tersangka
Baulbual.com - Jakarta - Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa hari ini terkait dugaan penistaan agama. Ahok akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pagi ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/11/2016).
Rikwanto mengatakan, akan ada perbedaan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada Ahok. Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari Ahok.
"Tentu berbeda diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka," ucapnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Sejak tanggal 6 Oktober sampai 12 Oktober masyarakat kemudian melaporkan Ahok ke Bareskrim. Pada tanggal 15 November, polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BB.C/detik.com
Berita Lainnya
Gubri Tak Izinkan Bermain di Stadion Utama Riau, Tiga Naga Terpaksa Bermain ke Tuban
Menurut Survey LSI. Calon Gubri, Patahana Keok, Lukman Edy Teratas di Inginkan Masyarakat
Patung Depan Kediaman Dinas Gubri Syamsuar Dipakaikan Masker 'Kabut Asap Kian Parah'
RSJ Tampan Riau, Pemasungan 'ODGJ' Bukan Solusi Tepat
64 Perangkat Desa Se Kec Mandah Ikuti "Bimtek" Sistem Keuangan Desa (Sekuedes)
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual,Mantan Dokter Ini di Vonis 175 Tahun Penjara
Mengukir Sejarah Kelam Harga Kopra Bagi Penggiat Kebunan kelapa "Mimpi dan Air Mata Petani Kelapa Inhil"
Pelaku Oplosan Gas Di Kota Padang Raup Untung Rp. 100 Juta Perbulan
Langka! Sapi di Inhu -Riau Melahirkan 2 Kepala
Anggota DPRD Inhil Asmadi Pinta Aparat Tindak Tegas Jika ada Oknum Melakukan Penimbun Masker
Sebanyak 5.210 Hektare Hutan dan Lahan di Riau Terbakar
Kesepakatan Dilanggar, Ketum PB HMI Di Gugat