PILIHAN
Kronologi Tewasnya Kepala Desa Sialang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka - Inhil
bualbual.com, Pembunuhan sadis kepala desa Sialang Jaya Kecamatan Batang Tuaka - Inhil, Bah (55), adalah mantan RT nya sendiri Bas (52) kronilogi bermula permasalahan tentang pengukuran lahan tanah.
Kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WIB, di Parit Bujur Desa Sialang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Batang Tuaka IPTU Suheri mengatakan bahwa saat itu pelaku dan korban serta Misran, Rabu (4/3/2017) sekira pukul 08.00 WIB, berangkat dari Desa Sialang Jaya menuju ke Parit Bujur (TKP) dengan menggunakan sampan, untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban.
Pelaku yang merupakan mantan Ketua RT enggan diajak korban untuk ikut membantu menentukan batas batas tanah di lokasi tersebut.
"Dalam perjalanan terjadi perselisihanpaham antara korban dengan pelaku, disebabkan korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual, sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya," kata Kapolsek.
Karena korban terus menerus mengatakan hal tersebut, pelaku menjadi kalap, dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran, langsung ditebaskan pelaku kearah leher korban sebelah kiri.
"Karena pertikaian tersrbut membuat sampan menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya jatuh ke air," tuturnya.
Misran yang mendayung sampan langsung berenang meyelamatkan diri sedangkan korban masih sempat berenang ketepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi.
Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP dan kembali ke Desa Sialang Panjang untuk kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
Setelah Lakukan Aksi Beberapa Kali, Pelaku Penjaambretan Ditahan Polisi
Anda Sepakat? Pengurus parpol tak boleh jadi anggota DPD Supaya Politisi menjadi profesional
Radio Gemilang FM Inhil Terima Kunjungan Diskominfo Kabupaten Kuansing
Ratusan Mahasiswa Minta Gubernur Bebaskan Riau dari Kabut Asap 'Riau di Bakar Bukan Terbakar'
Subsidi BPJS Kesehatan Tahun 2019 Capai Rp 40 Triliun
Miliki Sabu, Seorang Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Kampar
Bupati HM. Wardan Resmikan 4 Gedung di RSUD Raja Musa Sungai Guntung
Bupati Inhil HM. Wardan Hadir di Acara Halal Bi Halal di Kecamtan Batang Tuaka
Syamsuar Imbau Pemda Perketat Jalur Masuk ke Riau
Bukannya Disuruh Belajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Muridnya Untuk...
Bupati Amril : Minta Pada Masyarakat Agar Bersama Menjaga Dan Memelihara Pembangunan Yang Telah Dilakukan Pemerintah
Tingkat Partisipasi Sensus Penduduk Online Tahun 2020 Ditargetkan Capai 30 Persen