• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pelalawan

Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya Diduga Terlibat Perubahan Hutan TNTN di Riau

Redaksi

Minggu, 08 Juni 2025 21:24:10 WIB Dibaca : 169 Kali
Cetak


BUALBUAL.con - Diduga Oknum pejabat desa yang telah mengizinkan masyarakat mengubah hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi perkebunan akan diproses secara hukum. Tindakan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan ketua tim Satgas PKH, bahwa pengizinan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Oleh karena itu, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum pejabat desa yang terlibat.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pejabat desa dan masyarakat yang melakukan pelanggaran, serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Pihak berwenang akan menuntut oknum pejabat desa beserta perangkatnya yang memberikan ijin perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tuntutan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan.

Tuntutan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Dimana hal tersebut  mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk perlindungan dan pelestarian hutan.Kemudian Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk hutan.Bahkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Taman Nasional yang juga mengatur tentang pengelolaan taman nasional, termasuk TNTN.

Pemberian ijin perambahan hutan di kawasan TNTN tanpa prosedur yang benar dan melanggar peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Oleh karena itu, pihak berwenang melakukan penindakan dan tuntutan terhadap oknum pejabat yang terlibat.

Adapun ancaman hukuman bagi pemberi ijin perambah hutan kawasan Teso Nilo berupa hukuman pidana dan denda.Hukuman ini berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemberi ijin bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kemudian ada juga hukuman tambahan seperti pencabutan ijin, sanksi untuk memulihkan kembali lingkungan dan mengganti rugi," ujarnya.

Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum pejabat dan pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa. Serta dapat melakukan dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.Tegasnya.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dies Natalis IPB University ke-58, wapres Dorong Bantu Wujudkan Ketahanan Pangan

Bupati Bengkalis Kasmarni, Hadiri Silaturahmi Akbar Guru MDTA Se_ Mandau Dan Bahtin Solapan

Berita Duka dari Tanah Suci, Reni Maifida, Jemaah Haji Asal Riau Wafat di Makkah

Cegah Masuknya Covid-19, Pos Pengamanan di Perbatasan Provinsi Riau akan Dijaga Ketat

Semangat Tim PLN dalam Mengoptimalkan Listrik di Concong Pasca Kebakaran

Satu Orang Dokter di Dumai Riau Positif Covid-19

Pemkab Kuansing Terapkan UU 20 Tahun 2023, Non-ASN Baru Tidak Diperpanjang, PPPK Menanti

Bulog Pastikan Kebutuhan Beras Riau Aman Hingga Februari 2023

Gelar Pasar Murah Sambut Nataru, Pemkab Bintan Tebar 3.000 Paket Sembako Murah

Kemkomdigi Bersih-Bersih! Dukung Penuh Kejaksaan Usut Kasus Pusat Data Nasional

Bupati Bengkalis, Buka Pelatihan Kader Posyandu Program Unggulan BERMASA di Kecamatan Mandau

Tiga Nakes RSUD PH Tembilahan Positif Covid-19, dr Indra Yovi: Tenaga Medis, Terapkan Kerja Sesuai Aturan

Terkini +INDEKS

Masyarakat Lokal Mendukung Penuh Penghutanan Kembali Kawasan TNTN

08 Juni 2025
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya Diduga Terlibat Perubahan Hutan TNTN di Riau
08 Juni 2025
Bupati H. Herman Pimpin Langsung Penyembelihan Kurban Iduladha 1446 H di Lingkungan Kantor Bupati Inhil
08 Juni 2025
Terkait Temuan LHP Keuangan Pemprov Riau 2024 Oleh BPK, Gubri Abdul Wahid Sampaikan Begini
08 Juni 2025
Bantuan Sapi Qurban dari Gubri Abdul Wahid Bawa Kebahagiaan ke Kampung Halaman Rusli Zainal, Desa Bolak Raya
08 Juni 2025
Banyak yang Belum Tahu, Begini Hukum Satu Sapi untuk Tujuh Orang saat Berqurban
08 Juni 2025
Supir dan Perusahaan Angkutan di Riau Disambangi Ditlantas, Diberi Pemahaman Aturan Muatan
08 Juni 2025
Cinta Almamater: Gubernur Riau Kurbankan Sapi di UIN Suska Riau
08 Juni 2025
Pertama Kali dalam Sejarah, MUI Riau Terima Bantuan Sapi Kurban Langsung dari Gubernur
08 Juni 2025
Salurkan Sapi Kurban Presiden RI, Gubri Abdul Wahid: Ini Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
08 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terkait Temuan LHP Keuangan Pemprov Riau 2024 Oleh BPK, Gubri Abdul Wahid Sampaikan Begini
  • 2 Bantuan Sapi Qurban dari Gubri Abdul Wahid Bawa Kebahagiaan ke Kampung Halaman Rusli Zainal, Desa Bolak Raya
  • 3 Banyak yang Belum Tahu, Begini Hukum Satu Sapi untuk Tujuh Orang saat Berqurban
  • 4 Supir dan Perusahaan Angkutan di Riau Disambangi Ditlantas, Diberi Pemahaman Aturan Muatan
  • 5 Cinta Almamater: Gubernur Riau Kurbankan Sapi di UIN Suska Riau
  • 6 Pertama Kali dalam Sejarah, MUI Riau Terima Bantuan Sapi Kurban Langsung dari Gubernur
  • 7 Salurkan Sapi Kurban Presiden RI, Gubri Abdul Wahid: Ini Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
  • 8 Indeks Kerukunan Umat Beragama Peringkat Dua Nasional, Ketua IKKBR sebut Abdul Wahid Gubernur Semua Umat dan Suku
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media