Masyarakat Kepri Dapat Beribadah di Bulan Ramadhan
BUALBUAL.com - Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau khususnya menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati / Walikota se Provinsi Kepri.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri. Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.
Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid 19.
"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (30/3).
Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para Bupati dan Walikota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
"Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN," tambah Gubernur Ansar.
Namun Gubernur Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.

Berita Lainnya
Plt Walikota Tanjungpinang Resmikan Kios Pemberdayaan Ekonomi Jamaah Mesjid Miftahul Falah
Bupati Siak Pastikan THR ASN Cair 100 Persen, TPP Tergantung Kinerja dan Kemampuan APBD
Sambut Kunjungan Gubri di Stan Bazar MTQ Inhil, Bupati Herman Harap Produk Khas Daerah Makin Dikenal
Aspirasi Musrenbang Bathin Solapan, Prioritas Infrastruktur dan Air Bersih di Tahun 2025
Gubernur Ansar Pimpin Rakor FKPD Provinsi Kepri, Mengantisipasi Dampak Naiknya Harga BBM
Sekretaris SOKSI Tanggapi Musda XIV KNPI Purwakarta, Ada Apa!
Gubernur Ansar Usul Melalui Rakernas APPSI 2023 Agar Semangat Otonomi Daerah Dibangkitkan Kembali
Bupati Bintan Dinilai Tidak Perhatikan Warganya
Gubri Edy Nasution Buka Kejurprov Karate FORKI 2024
Berusia 58 Tahun, SMAN 1 Tembilahan Disebut Bupati sebagai Saksi Kemajuan Pendidikan di Inhil
Momen Haru! Dari Usia 18 hingga 85 Tahun, Jemaah Kuansing Berangkat ke Tanah Suci
Gelar Pasar Murah Sambut Nataru, Pemkab Bintan Tebar 3.000 Paket Sembako Murah