Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Masyarakat Kepri Dapat Beribadah di Bulan Ramadhan
BUALBUAL.com - Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau khususnya menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati / Walikota se Provinsi Kepri.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri. Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.
Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid 19.
"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (30/3).
Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para Bupati dan Walikota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
"Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN," tambah Gubernur Ansar.
Namun Gubernur Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.

Berita Lainnya
Gubernur Pimpin Rapat Penanganan PMI Bersama Timwas PPMI DPR RI
Fraksi PKB Inhil Bawa Aspirasi ke Senayan, Usulkan TPST hingga Pabrik Kelapa
Di Hadiri Perkesmas se-Inhil, Dinkes Gelar Pertemuan Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Program
Pemda Inhil Siapkan Dana 38,2 Milyar Bayar THR ASN, Bupati, Wabup, serta 45 Anggota DPRD
Pastikan Razia Berlangsung Sesuai Aturan, Kalapas Bagansiapiapi Turun Langsung Dampingi Petugas
Wisman dari Singapura Masuk Kepri Tidak Perlu Tes PCR
Anggota DPD RI Serap Aspirasi Pembangunan di Tubaba
Bensin dan Rokok Kretek Penyumbang Inflasi, Ini Pesan Tetty Nurdianti
Tim Jemput Balik ke RS, Pasien Corona di Jambi Nekat Pulang ke Rumah
APBD 2021 905,4 M, Pemkab Tubaba Prioritaskan Infrastruktur, Kesehatan dan SDM
Wakil Gubernur Riau : Wajib Gunakan Masker dan Penerapan Psycal Distancing Lebih Efektif Dilakukan
Pemkab Inhu Ikuti acara Sosialisasi Keterpaduan Layanan Digital Nasional Secara Virtual