Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Angkasa Pura Hentikan Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru
BUALBUAL.com - Untuk pencegahan meluasnya Covid-19, Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru dan semua bandara yang dikelolanya. Penghentian jadwal penerbangan penumpang dilaksanakan antara 24 April-1 Juni 2020.
Hal itu diungkapkan Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/4/2020) menyampaikan bahwa selain SSK II Pekanbaru, AP II juga menghentikan 18 bandara lainnya yang dikelolanya.
Yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Silangit (Tapanuli Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
"Penghentian jadwal penerbangan penumpang sementara di seluruh bandara yang AP II kelola sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19," katanya.
Pada periode 24 April-1 Juni 2020, tambahnya, AP II hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Seperti untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Juga untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger atau cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
"Operasional lainnya dengan seizin dari pemerintah dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 juga termasuk untuk AP III layani. Termasuk sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat," pungkasnya.

Berita Lainnya
Wagub Marlin Berterima Kasih dengan Bantuan Singapura
Bupati Lampung Utara Serahkan Alat Mesin Pertanian kepada Kelompok Tani Penerima Manfaat DAK
Tiga Puluh lima Warga Terkena di angin Puting Beliung, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kab Rohil
Infrastruktur, Cagar Budaya & Air Bersih di Pulau Penyengat Akan Dibenahi
Terkait Pembagian Migor Disdag Lampura Tepis Adanya Bahasa Titipan
Besok! Pemprov Riau Siapkan Mutasi Besar, 238 Pejabat dan 77 Kepsek Dilantik
PDP Covid-19 Meninggal Dunia di Bengkalis Hasil Rapid Test Negatif "Ersan Semoga Hasil Swab Juga Negatif"
Pesan Damai Tokoh Lintas Agama, Massa Diminta Kedepankan Kesantunan
Pemkab Inhu Prioritaskan Penanaman sejuta pohon Das Inhu
Lepas Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Penuh Khidmat dan Haru
Camat Batsol Rusydy Ucapkan Terimakasih, Pada Kepala Desa Batsol Yang Akan Purna Bakti
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan