Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Angkasa Pura Hentikan Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru
BUALBUAL.com - Untuk pencegahan meluasnya Covid-19, Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru dan semua bandara yang dikelolanya. Penghentian jadwal penerbangan penumpang dilaksanakan antara 24 April-1 Juni 2020.
Hal itu diungkapkan Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/4/2020) menyampaikan bahwa selain SSK II Pekanbaru, AP II juga menghentikan 18 bandara lainnya yang dikelolanya.
Yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Silangit (Tapanuli Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
"Penghentian jadwal penerbangan penumpang sementara di seluruh bandara yang AP II kelola sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19," katanya.
Pada periode 24 April-1 Juni 2020, tambahnya, AP II hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Seperti untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Juga untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger atau cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
"Operasional lainnya dengan seizin dari pemerintah dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 juga termasuk untuk AP III layani. Termasuk sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat," pungkasnya.

Berita Lainnya
Siswa Tak Lulus di Negri Diarahkan ke Swasta
Anggota Desak Mundur Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis
Bupati Inhil Rotasi 36 Pejabat, Ini 3 Pesan Pentingnya
Bupati Inhu Buka Acara Hari Anak Nasional 2022
Pendaftaran Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkalis Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya
H. Bustami HY Persilahkan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Beroperasi Kembali
Camat Mandau Riki Rihardi, Sapa BKMT Kecamatan Mandau Dan Jamaah Calon Haji Tahun 1443H/2022M
Aparatur Kelurahan dan Desa Jadi Ujung Tombak Cegah Terorisme dan Radikalisme
Geram Lihat Kondisi Jalan Rusak Akibat Truk Batu Bara, Gubri Syamsuar Langsung Sidak, Janji Panggil Perusahaan
Utang Rp92 Miliar ke ESDM, Komisi III DPRD Riau Desak PT PIR Segera Bereskan
Wabup Bagus Santoso, Buka Festival Budaya Bahari Pantai Indah Selat Baru.
DPMD Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 74 Tahun 2020 ke 100 Pemdes di Inhil Tahun 2022