KPK Akan Hibahkan 3 Aset Sitaan Pada Pemkot Bandarlampung, Ini Kata Sekdakab Lampung Utara

BUALBUAL.com - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menghibahkan tiga aset hasil sitaan korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kepada Pemkot Bandarlampung mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan pemberitaan media dari informasi yang disampaikan Kepala BPKAD Bandarlampung M. Ramdhan kepada wartawan, ketiga aset yang bakal dihibahkan tersebut yakni, tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepangjaya, Kedaton, Bandarlampung, yang ditaksir senilai Rp1,2 miliar.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepangjaya, Kedaton, Bandarlampung, senilai Rp1 miliar.
Serta, tanah dan bangunan gedung Graha Mandala Alam yang lokasinya juga di Bandar lampung. Terdiri dari dua sertifikat hak milik. Yakni, tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi. Dengan nilai lebih dari Rp 40 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Doni Ferwari Fahmi, SE MM mengimbau agar semua pihak tidak perlu tergesa gesa merespon informasi tentang kemungkinan aset sitaan KPK dari mantan Bupati Agung Ilmu Mangku Negara yang memang berdasarkan vonis pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebab, pada banyak kesempatan berbagai aset sitaan KPK dalam kasus Korupsi seperti itu pada akhirnya diserahkan kembali kepada daerah setempat untuk pengelolaanya, yaitu daerah locus delicty dimana tempat kejadian perkara.
"Contoh konkret di Lampung terjadi di Lampung Selatan atau daerah lain di Lampung. Bisa jadi informasi yang tengah berkembang saat ini adalah informasi mentah yang masih sangat dini untuk dicerna," kata Kadis Kominfo, Jumat (30/12/2022).
Kalaupun benar informasi aset hasil sitaan dari mantan Bupati Lampung Utara itu dihibahkan ke daerah di luar Lampung Utara untuk dikelola, sambung Kadis Kominfo, sebenarnya Lampung Utara juga berhak mendapat tawaran dari KPK untuk mengelola aset sitaan tersebut, sehingga tentunya masih terbuka celah dari Pemkab Lampung Utara untuk mengupayakannya agar bisa mengelola aset tersebut.
Selain itu, KPK juga tentunya tidak akan mudah membuat keputusan untuk menyerahkan aset yang bernilai begitu ke daerah lain. Sebab semua pihak percaya bahwa KPK itu sendiri merupakan Lembaga Penegak Hukum yang sangat kredible dalam mengkaji langkah organisasi terutama yang dapat berdampak hukum di kemudian hari.
"Menurut hemat saya, kita tunggu saja petunjuk pimpinan tentang apa yg sebaiknya dilakukan. Secara administrasi, selaku Sekretaris Daerah kami akan menyarankan segala sesuatu yang sebaiknya ditempuh. Bersamaan dengan itu kami juga akan menyiapkan simpul arah administrasi yang diperlukan sekaligus konsep terbaik yang dapat digunakan menghadapi kondisi terberat sekalipun," tandasnya.
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Pimpin Rakoor Ketentuan Pelaksanaan Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19
BPN Inhil Sosialisasikan Pencegahan Kasus Pertanahan
Bupati Bengkalis Lantik Pengurus DPAC FKDT dan Korkab KKG-DT Bengkalis
Inilah Tiga Jenis Sapi Kurban Presiden Joko Widodo dari Peternak Pekanbaru
Pengadilan Agama Tembilahan dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Kerjasama
Samsat Purwakarta Gelar Operasi Gabungan yang Dilakukan Serentak se-Jawa Barat
Di Hadiri Perkesmas se-Inhil, Dinkes Gelar Pertemuan Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Program
Gubernur Ansar: Tetap Fokus pada Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi
Sekdakab Tubaba Pimpin Rakor Evaluasi Program serta Target Kerja Akhir Tahun 2021
Viral Bimtek Aparat Desa se Inhil di Hotel Pacific Batam, Trio Beni: Itu Program APDESI
Lakukan Penyegaran, Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 2 Kadis, 1 Kaban
Bupati Bengkalis Kasmarni, Tandatangani MoU Dengan Yayasan Bhakti Tanoto Ari Widowati