Menkes Terbitkan Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

BUALBUAL.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.
Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter
“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Berita Lainnya
Sudah 39 Pasien Covid-19 di Riau Dinyatakan Sembuh
Dengan Dana Rp 7 Miliar, Gubernur Ansar Bangun 200 Unit Rumah Suku Laut di Lingga
PC Muslimat NU Inhil Lakukan Doa Bersama Agar Bencana Non Alam Segera Berakhir
Meranti dan Bengkalis Dapat Dua Ekor Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Alasannya
Gubernur Ansar Terima 'Token of Appreciation' Pecahan Uang Rupiah Remisi 2022
Data Covid-19 Kabupaten Inhil Tidak Valid
Pemerintah Inginkan Setiap Kelurahan Memiliki Qori dan Qoriah
Ketua TP-PKK Tubaba Hadiri Milad Aisyiyah ke-104 MIM Nurul Iman
BNNP Kepri Akan Gelar Kegiatan bersama Kemenkumham
Riau Bertambah 4 Kasus Positif Covid-19, Total Jadi 24 Kasus
Sekda Riau Hadiri Pembukaan Kejurnas Dayung Junior Dan U 15 Tahun 2023 Kuansing
Gubernur Ansar Ajak Forkopimda Fokus Penekanan Stunting, Kemiskinan dan Ketersediaan Sembako Jelang Ramadhan