Menkes Terbitkan Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron
BUALBUAL.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.
Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter
“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Berita Lainnya
PC PMII Rohil Sambut Baik Perpres Pendanaan Pondok Pesantren
Wagubri Edy Natar Terima Silaturahmi Kerukunan Keluarga Banjar Riau
Tajamkan Progres, Dewi Ansar Pimpin Rakor TPPS
Peringati Hari Pangan se-Dunia, Bupati HM. Wardan Lakukan Penen Raya Jagung
Rusli Jabat Kadisdukcapil Bintan, Roby Ingatkan Pelayanan Masyarakat Harus Lebih Maksimal
Gubernur Riau Usulkan Sultan Siak II Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional
Mafirion Desak Imigrasi Tembilahan Klarifikasi Status TKA di Pelabuhan Parit 21
Dapat Masukan dari Komisi III, Dinkes Bintan Siap Permudah P-IRT Bagi UMKM
Upacara Detik-detik Proklamasi di Bengkalis berlangsung khidmat, Bupati Kasmarni Kenakan Pakaian Adat Minang
Awal Tahun 2025, Kajari SBB Tegaskan Target Kinerja
Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Inhil Ajak Organisasi Pers Awasi Bersama
Bupati HM Wardan Lepas Peserta Jalan Santai Dalam Rangka HAORNAS ke-40 Tahun 2023