Putusan MK Berubah, Gus Hilmy: Benar tapi Tidak Pas
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal sebelumnya MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain.
Keputusan MK ini mendapatkan respon negatif dari berbagai pihak. Pasalnya, ada dua permohonan yang nyaris sama tetapi memiliki keputusan yang berbeda. Respon tersebut di antaranya dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, MA.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut mengaku kecewa dengan putusan MK karena memiliki motif yang berbeda.
"Ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, tapi ada motif tertentu. Sebagai keputusan MK, kita hormati, kita apresiasi. Tapi kita merasa seperti ada udang di balik batu, ya. Dalam bahasa Arab, kalimatu haqqin yuradu bihal bathil, keputusannya benar tapi untuk maksud yang tidak pas," ujar Gus Hilmy, Rabu (18/10/2023).
Kekecewaan tersebut, lanjut Gus Hilmy, seperti negara yang sedang dipermainkan untuk tujuannya sendiri. Hal ini pun dianggap Gus Hilmy merusak independensi MK.
"Ini kok negara seperti dipermainkan. Permainan yang vulgar pula. Punya tujuan yang semestinya belum waktunya, tetapi dipaksakan melalui cara-cara dan menggunakan instrumen negara agar terlihat benar. Kalau memang belum waktunya, mengapa harus dipaksakan?" lanjut Gus Hilmy.
Dengan putusan MK tersebut, Gus Hilmy menganggap bahwa bangsa ini mengalami kemunduran.
"Ini menjadi titik kemunduran bangsa kita. Kepercayaan masyarakat terhadap MK rusak, MK sendiri sudah tidak independen, dan di sisi lain, kita berupaya membangun demokrasi sedemikian rupa, tetapi justru dirusak ketika menjelang pesta demokrasi," kata Gus Hilmy.
Meski demikian, Gus Hilmy mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan suasana yang semakin memanas.

Berita Lainnya
Cegah Corona, Pemerintah Kecamatan Gaung Bagikan 1800 Masker Gratis
Plt Gubri Dorong Reforma Agraria Berkeadilan, GTRA Riau Sepakati Penguatan Hak Atas Tanah
Inhil Masuk 5 Kabupaten Kota di Riau Tak Salurkan BPNT dan PHK, Begini Penjelasan Kadis Sosial
Kepala Bapenda Bengkalis: Kita Usulkan Perubahan PAD Hanya 48,93 persen dari Target APBD 2020
Operasi Ketupat 2022 Dimulai 28 April, Bupati Bengkalis Pimpin Apel Gelar Pasukan
Kadis Kominfo Kepri Paparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR!
Kades se-Inhil Diminta Bergerak! Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Masa Depan Ekonomi Daerah
Konflik Lahan di Kampar - Inhu Jadi Sorotan BAM DPR RI, Adian Minta Sinergi Semua Pihak
Luar Biasa! NU Riau, Muslimat NU, dan GP Ansor Kompak Dukung Daerah Istimewa Riau
Pemkab Inhil Prioritaskan Pembangunan Sekolah di Wilayah Pesisir, SD 002 Sungai Teritip Dapat Rp3,7 Miliar
Dinsos dan BPBD Tubaba Berikan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung
Induk Organisasi Kepemudaan ini Apresiasi Kinerja Gubri, Menata Kota - Membangun Desa