Putusan MK Berubah, Gus Hilmy: Benar tapi Tidak Pas
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal sebelumnya MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain.
Keputusan MK ini mendapatkan respon negatif dari berbagai pihak. Pasalnya, ada dua permohonan yang nyaris sama tetapi memiliki keputusan yang berbeda. Respon tersebut di antaranya dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, MA.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut mengaku kecewa dengan putusan MK karena memiliki motif yang berbeda.
"Ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, tapi ada motif tertentu. Sebagai keputusan MK, kita hormati, kita apresiasi. Tapi kita merasa seperti ada udang di balik batu, ya. Dalam bahasa Arab, kalimatu haqqin yuradu bihal bathil, keputusannya benar tapi untuk maksud yang tidak pas," ujar Gus Hilmy, Rabu (18/10/2023).
Kekecewaan tersebut, lanjut Gus Hilmy, seperti negara yang sedang dipermainkan untuk tujuannya sendiri. Hal ini pun dianggap Gus Hilmy merusak independensi MK.
"Ini kok negara seperti dipermainkan. Permainan yang vulgar pula. Punya tujuan yang semestinya belum waktunya, tetapi dipaksakan melalui cara-cara dan menggunakan instrumen negara agar terlihat benar. Kalau memang belum waktunya, mengapa harus dipaksakan?" lanjut Gus Hilmy.
Dengan putusan MK tersebut, Gus Hilmy menganggap bahwa bangsa ini mengalami kemunduran.
"Ini menjadi titik kemunduran bangsa kita. Kepercayaan masyarakat terhadap MK rusak, MK sendiri sudah tidak independen, dan di sisi lain, kita berupaya membangun demokrasi sedemikian rupa, tetapi justru dirusak ketika menjelang pesta demokrasi," kata Gus Hilmy.
Meski demikian, Gus Hilmy mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan suasana yang semakin memanas.

Berita Lainnya
Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
Diam di Rumah Hindari Risiko Tertular Covid-19
Sungai Sail Mulai Dikeruk, Pemko Pekanbaru Target Putus Langganan Banjir di Parit Indah
Bupati Inhil H. Herman Ikuti Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Tradisi dan Religi Menyatu, Pacu Jalur Semarakkan MTQ Riau di Kuansing
Lurah Tanjungpinang Kota Tersandung Kasus Pencabulan, Ini Penggantinya
Ikan yang Ditangkap di Kepri, Transaksinya Harus di Kepri
Bupati Kampar Sambil Selvi menyerah kan Bansos kepada Warga desa sawah
Musrenbang Pinggir, Kasmarni Minta Perangkat Daerah Sinergikan Usulan Hingga Desa
Pemkab dan Polres Kampar Gencarkan Mitigasi Narkotika, Prioritaskan Panti Rehabilitasi dan Edukasi Massif
Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Medis Covid-19,Pemprov Riau Masih Tunggu Juknis dari Pusat
Bupati dan Wabup Rohil Resmikan Mesjid Al Ikhlas Kepenghuluan Sungai Besar